Diskriminasi dan Merendahkan Martabat: Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Penduduk Palestina

Tel Aviv, NPC – Parlemen Israel, pada Senin (30/03/2026), mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif.

Legislasi tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel yang dinyatakan bersalah secara sengaja melakukan serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme oleh pengadilan militer.

Berdasarkan rancangan undang-undang itu, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan, kecuali dari petugas berwenang. Konsultasi hukum hanya dapat dilakukan melalui sambungan video. Eksekusi dijadwalkan berlangsung dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir—salah satu pendukung utama undang-undang ini—berulang kali terlihat mengenakan pin berbentuk jerat, simbol kampanye eksekusi dalam proposal tersebut. Ia menyebut gantung sebagai “salah satu opsi”, selain kursi listrik atau “eutanasia”, dan mengklaim ada dokter yang bersedia membantu pelaksanaannya.

Komite keamanan sempat melakukan sejumlah perubahan terhadap rancangan undang-undang yang pekan lalu lolos dalam pemungutan suara tahap awal. Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi kemungkinan dilakukan dengan cara digantung.

Aturan ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat, melainkan cukup dengan suara mayoritas sederhana. Pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki juga diberi kewenangan menjatuhkan vonis mati, dengan menteri pertahanan dapat memberikan pertimbangan.

Bagi penduduk Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini menutup peluang banding atau pengampunan, sementara tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki kemungkinan hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.

Legislasi yang diinisiasi oleh partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit yang dipimpin Ben-Gvir ini memicu kritik keras dari para penentang, yang memperingatkan bahwa kebijakan tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Israel.

Pejabat militer dan sejumlah kementerian juga menyatakan bahwa undang-undang ini berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat membuka risiko penangkapan aparat Israel di luar negeri.

Setelah disahkan, undang-undang ini resmi berlaku, meskipun masih dapat ditinjau—dan berpotensi dibatalkan—oleh Mahkamah Agung Israel.

Sesaat sebelum pemungutan suara dimulai, Ben-Gvir menyampaikan pidato lantang dari podium, menyebut undang-undang ini telah lama dinantikan dan sebagai simbol kekuatan serta kebanggaan nasional.

“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya,” ujarnya.

Ketika undang-undang tersebut disahkan, ruang sidang dipenuhi sorak sorai, dan Ben-Gvir mengangkat botol minuman keras sebagai bentuk perayaan. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang hadir langsung untuk memberikan suara setuju, tampak tetap diam tanpa ekspresi.

Kelompok-kelompok HAM terkemuka di Israel mengecam undang-undang ini sebagai “tindakan diskriminasi yang dilembagakan dan kekerasan rasialis terhadap penduduk Palestina”. Association for Civil Rights in Israel menyatakan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkannya.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengutuk legislasi tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya gagal untuk mengintimidasi rakyat Palestina.

“Undang-undang dan langkah-langkah seperti ini tidak akan mematahkan kehendak rakyat Palestina atau melemahkan keteguhan mereka,” demikian pernyataan kantornya. “Juga tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan perjuangan sah demi kebebasan, kemerdekaan, dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.”

Bulan lalu, para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Israel untuk menarik kembali rancangan undang-undang tersebut, dengan peringatan bahwa kebijakan itu melanggar hak hidup dan bersifat diskriminatif terhadap penduduk Palestina di wilayah pendudukan. Mereka menilai aturan tersebut menghilangkan diskresi peradilan, sehingga pengadilan tidak dapat mempertimbangkan kondisi individual atau menjatuhkan hukuman yang proporsional. Metode gantung juga dinilai sebagai bentuk penyiksaan atau hukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat menurut hukum internasional.

Layanan diplomatik Uni Eropa turut mengecam proposal tersebut, dengan menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan berisiko melanggar larangan absolut terhadap penyiksaan.

Pada Februari, Amnesty International mendesak parlemen Israel untuk menolak legislasi tersebut, yang dinilai “akan memungkinkan pengadilan Israel memperluas penggunaan hukuman mati dengan penerapan diskriminatif terhadap penduduk Palestina”.

Pada Ahad, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia menyampaikan “keprihatinan mendalam” terhadap undang-undang ini, yang dinilai berisiko “merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi”.

Kecemasan Keluarga Palestina

Rancangan undang-undang ini memicu kekhawatiran di kalangan keluarga ratusan tahanan Palestina yang terancam hukuman mati jika beleid tersebut disahkan.

Sabreen Shahrouri, saudara perempuan Muammar Shahrouri, tahanan Palestina berusia 46 tahun asal Tulkarm, mengatakan kepada Middle East Eye bahwa usulan tersebut membuat keluarga hidup dalam ketakutan berkepanjangan.

Saudaranya, anggota Hamas, ditangkap pada 2002 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah 30 tahun atas perannya dalam merencanakan serangan di Netanya. Israel berulang kali menolak memasukkannya dalam skema pertukaran tahanan.

Shahrouri menyebut saudaranya dan tahanan lain mengalami perlakuan keras sejak Oktober 2023.

“Sejak perang di Gaza dimulai, kami hampir tidak mendapatkan kabar apa pun tentang Muammar,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa saudaranya telah ditempatkan dalam sel isolasi selama lebih dari dua tahun.

Ia mengatakan, saudaranya mengalami pemukulan berulang yang menyebabkan sejumlah patah tulang dan membuatnya tidak dapat tidur telentang. Sejak 2023, ia juga tidak mendapatkan pengobatan untuk penyakit rematik yang dideritanya. Menurut pengacaranya, petugas penjara diduga pernah melepaskan anjing ke dalam sel, yang menyebabkan korban mengalami luka berdarah.

“Saya takut membaca berita setiap pagi, khawatir menemukan namanya di antara mereka yang meninggal dunia akibat penyiksaan,” kata Shahrouri.

Ia menambahkan, para tahanan pada dasarnya telah mengalami bentuk eksekusi yang berlangsung perlahan.

“Mereka menghadapi pemukulan terus-menerus, kelaparan, penyiksaan, penolakan layanan medis, kekurangan selimut dan pakaian, isolasi, serta penghinaan tanpa henti.”

“Ini adalah eksekusi terhadap jiwa mereka sebelum tubuh mereka.”

Kelompok pembela hak tahanan Palestina menyebut rancangan undang-undang ini sebagai “tindakan kebiadaban yang belum pernah terjadi sebelumnya”, dan menuduh Israel berupaya melegitimasi pembunuhan tahanan di tengah meningkatnya kekerasan dalam tahanan.

Kerangka Hukuman Diskriminatif

Rancangan undang-undang ini juga mendapat kecaman keras dari kelompok hak asasi manusia dan pakar hukum, yang menyoroti praktik penangkapan luas terhadap warga Palestina dengan tuduhan “terorisme” yang bersifat longgar, serta meningkatnya laporan penyiksaan dan kematian dalam tahanan sejak perang di Gaza.

Bulan lalu, sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Israel untuk menarik kembali legislasi tersebut, dengan peringatan bahwa “hukuman mati wajib bertentangan dengan hak untuk hidup”.

Mereka juga menyoroti rencana penggunaan metode gantung, yang dinilai “setara dengan penyiksaan atau bentuk hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat menurut hukum internasional”.

Para pakar tersebut juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap penduduk Palestina.

Sejumlah organisasi hak asasi di Israel—termasuk Adalah, Public Committee Against Torture in Israel (PCATI), HaMoked, dan Physicians for Human Rights-Israel (PHRI)—turut mengecam rancangan tersebut.

Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut regulasi ini berpotensi menjatuhkan hukuman mati hampir secara eksklusif kepada warga Palestina, sehingga menciptakan apa yang mereka sebut sebagai “sistem hukuman mati yang ter-racialisasi”.

“Rancangan undang-undang ini termasuk yang paling ekstrem dan berbahaya yang pernah diajukan Israel terhadap warga Palestina,” ujar kelompok-kelompok tersebut.

Mereka menambahkan, usulan ini akan membentuk “kerangka hukuman yang diskriminatif”, dengan menafikan perlindungan hukum yang setara, hak atas peradilan yang adil, serta perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Organisasi hak asasi manusia telah lama mendokumentasikan perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina, namun menyatakan bahwa pelanggaran meningkat tajam sejak Oktober 2023. Setidaknya 90 tahanan Palestina dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan Israel selama periode tersebut.

Di tengah undang-undang diskriminatif ini, praktik penahanan administratif Israel atau penahanan tanpa proses pengadilan turut menjadi sorotan. Data berbagai lembaga hak asasi menunjukkan bahwa hingga 2025–2026 sekitar 3.300 hingga 3.500 penduduk Palestina ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan, meningkat tajam dari sekitar 1.300 orang sebelum Oktober 2023.

Jika digabung dengan kategori lain seperti tuduhan “kombatan ilegal” dari Gaza, jumlah tahanan tanpa proses hukum dapat melampaui 4.500 orang. Secara keseluruhan, dari sekitar 9.000 hingga 11.000 tahanan Palestina di penjara Israel, diperkirakan hingga hampir setengahnya berada dalam status tanpa pengadilan atau mereka tidak tahu kenapa ditahan. Hal ini memicu kritik luas karena dianggap melanggar prinsip peradilan yang adil dan transparan.

(T.FJ/S: MEEThe Guardian)

 

You might also like