Salah satu bagian daripada konflik panjang Israel dan Palestina adalah blokade yang dilakukan oleh zionis Israel di Jalur Gaza, Palestina. Blokade ini dimulai tidak lama setelah Hamas menguasai jalur Gaza pada tahun 2007 dan dilakukan dengan dalih keamanan Israel yang merasa terancam dengan keberadaan Hamas.1 Dalam catatan sejarah, blokade yang dilakukan oleh salah satu pihak akan begitu mengakibatkan kesengsaraan, penderitaan bahkan korban yang jumlahnya mencapai jutaan orang.2 Bagaimanapun, blokade yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar hukum internasional lebih khususnya melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI).3

Berdasarkan laporan Jaringan LSM Palestina (PNGO) dan Asosiasi Badan Pembangunan Internasional (AIDA) pada 11 Maret 2025 mengenai kondisi Gaza hari ini akibat blokade oleh zionis Israel, disebutkan bahwa lebih dari dua juta warga sipil di Jalur Gaza yang telah mengalami krisis yang ekstrem, kini Israel sengaja memutus akses mereka terhadap bantuan yang menyelamatkan nyawa. Mulai daripada obat-obatan, makanan, bahan bakar, hingga akses air bersih.
Berangkat daripada hal itu, penulis memandang bahwa dampak kemanusiaan yang hingga hari ini terus dirasakan warga Palestina akibat blokade di Jalur Gaza oleh zionis Israel perlu diketahui oleh masyarakat luas, agar lebih banyak orang yang melek dan peduli terhadap isu kemanusiaan yang ada di Palestina. Lebih jauh artikel ini akan membahas bagaimana blokade oleh zionis Israel di Gaza begitu berdampak secara signifikan pada kondisi kemanusiaan warga Palestina.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil Palestina merupakan isu yang kompleks dan beragam, mencakup berbagai jenis pelanggaran yang kemudian sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka.4 Berbagai jenis pelanggaran HAM yang dilakukan zionis Israel terhadap Palestina, tidak dapat dilepaskan dari salah satu faktor penting yang mendorong terciptanya pelanggaran-pelanggaran semakin parah, yakni blokade Gaza yang telah dilakukan sejak lama. Hal itu mencakup aspek kesehatan, kehidupan yang layak sampai aspek pembangunan ekonomi dan social.
Pertama, berkaitan dengan pelanggaran hak atas kesehatan. Layanan kesehatan sangat sulit diakses oleh warga Palestina di Gaza. Rumah sakit sering kekurangan obat-obatan, peralatan, dan tenaga medis yang memadai.5 Di sisi lain, satu dari tiga anak di jalur Gaza Utara menderita kekurangan gizi akut.
Kedua, berkaitan dengan pelanggaran atas hak standar hidup yang layak. Dalam hal ini, blokade Gaza oleh zionis Israel, telah mengakibatkan kondisi kehidupan yang sangat buruk, termasuk kekurangan air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya.6 Sekretaris Jenderal PBB, Sthepane Dujarric yang dikutip dari Anadolu Ajansi mengatakan hingga akhir Februari 2025, ada sebanyak 24 dari 32 sampel lingkungan yang dikumpulkan dinyatakan positif mengandung virus polio tipe 2 yang berasal dari vaksin.
Ketiga, berkaitan dengan pelanggaran hak atas pembangunan ekonomi dan sosial. Blokade dan pembatasan lainnya sesungguhnya telah menghambat perkembangan ekonomi di wilayah Palestina, mengakibatkan tingkat pengangguran yang tinggi dan pengangguran yang luas.7 Dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikutip dari Al-Jazeera menyebutkan bahwa 81 persen penduduk Palestina di Gaza hidup dalam taraf kemiskinan.

Ditinjau dari sisi lain, pelanggaran atas kesepakatan-kesepakatan dalam hukum internasional (HHI) banyak dilanggar oleh zionis Israel. Hukum Humaniter Internasional ini adalah aturan-aturan yang menekankan pada terminimalisirnya dampak akibat perang bersenjata, yang semuanya didasari oleh asas-asas kemanusiaan.
Salah satu contoh konkrit daripada pelanggaran tersebut adalah serangan zionis Israel yang banyak menargetkan warga sipil Palestina secara gambling melanggar larangan Hukum Humaniter Internasional dalam hal, secara sengaja menargetkan warga sipil.8 Meski begitu Israel tidak sama sekali menghiraukan hal tersebut.
Mengutip laporan Pengadilan Kriminal Internasional, hingga hari ini kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh zionis Israel telah diajukan kepada ICC (International Criminal Court) – Pengadilan Kriminal Internasional. Maka, sudah selayaknya organisasi-organisasi internasional dapat memperjuangkan kasus pelanggaran HAM ini hingga tuntas. Termasuk dalam hal ini, berkaitan dengan blokade Gaza oleh zionis Israel yang harus diselesaikan secepat dan seadil-adilnya. Karena tindakan ini jelas telah melanggar asas-asas kemanusiaan. Dampak daripada blokade Gaza oleh zionis Israel ini telah banyak sekali memberikan dampak buruk yang signifikan bagi warga Palestina. Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa klaim Gaza “dibanjiri bantuan”, ialah narasi yang tidak benar sepenuhnya. (PNGO & AIDA, 2025).
Penulis: Nafis Hadi Pratama (Siswa MA Darul Arqam Garut)
Sumber:
United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East. (9 Maret 2025). UNRWA Situation Report #162 on The Humanitarian Crisis in The Gaza Strip and The West Bank, Including East Jerusalem. Unrwa.org. Diakses tanggal 14 Maret 2025, dari https://www.unrwa.org/resources/reports/unrwa-situation-report-162-humanitarian-crisis-gaza-strip-and-west-bank-including
Aglarci, Merve Gul Aydogan. (2025, 14 Maret). PBB Ingatkan Konsekuensi Bencana Kemanusiaan yang Mengerikan Akibat Blokade Bantuan Israel ke Gaza. Diakses pada 14 Maret 2025, dari https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-ingatkan-konsekuensi-bencana-kemanusiaan-yang-mengerikan-akibat-blokade-bantuan-israel-ke-gaza/3509050
Adler, Nils, & Jamal, Urooba. (2025, 15 Maret). Live: Israel Attack Kills 9 in North Gaza as Humanitarian Conditions Worsen. Diakses pada 15 Maret 2025, dari https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2025/3/15/live-israeli-attacks-kill-5-in-north-gaza-tanks-fire-in-southern-rafah