Kairo, NPC – Lembaga agama terkemuka di dunia Arab dan Islam, Al-Azhar Al-Sharif, pada Rabu (01/04/2026), mengeluarkan pernyataan bernada tajam yang mengecam dengan sekeras-kerasnya pengesahan oleh Knesset Israel atas undang-undang yang memungkinkan pelaksanaan hukuman mati dengan cara gantung terhadap para tahanan dan narapidana Palestina.
Dalam pernyataannya, Al-Azhar menilai undang-undang yang disetujui oleh Knesset dengan suara mayoritas 62 berbanding 48 itu sebagai “upaya putus asa untuk melegalkan pembunuhan” serta bukti baru atas “kebrutalan pendudukan dan kemerosotan moralnya”.
Al-Azhar juga menyatakan keprihatinan mendalam atas apa yang disebutnya sebagai “runtuhnya sistem hukum internasional dan ketidakmampuannya menghadapi langkah pendudukan Zionis yang mengesahkan rancangan undang-undang hukuman mati terhadap tahanan Palestina”.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa langkah ini kembali “mengungkap wajah berdarah dari penjajah”, yang tidak hanya terus melakukan kejahatan, tetapi juga berupaya melegitimasi pembunuhan dengan memberikan “selubung hukum yang palsu dan terbuka”.
Al-Azhar menegaskan penolakannya secara tegas terhadap seluruh kebijakan dan keputusan Israel yang bertujuan melegalkan pembunuhan terhadap penduduk Palestina. Menurutnya, undang-undang tersebut “tidak mengubah hakikat pembunuhan sedikit pun” dan mencerminkan “kebrutalan serta kemerosotan moral” otoritas pendudukan, sekaligus pelanggaran terhadap seluruh nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, Al-Azhar menyerukan kepada masyarakat internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk “memikul tanggung jawab moral dan hukum mereka”, serta mendesak tindakan segera guna menghentikan kebijakan tersebut, menuntut pertanggungjawaban para pelakunya, dan “menyelamatkan nyawa-nyawa tak berdosa dari nasib yang tidak adil ini”.
Pernyataan Al-Azhar ini muncul di tengah gelombang kecaman luas dari dunia Arab dan internasional setelah Knesset Israel, pada Senin, 30 Maret 2026, mengesahkan undang-undang tersebut dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan suara mayoritas 62 berbanding 48.
Undang-undang itu memungkinkan penerapan hukuman mati dengan cara gantung sebagai sanksi utama bagi penduduk Palestina di Tepi Barat yang divonis oleh pengadilan militer atas “tindakan terorisme” yang menyebabkan kematian warga Israel dengan motif nasionalisme. Pelaksanaan hukuman dapat dilakukan dalam waktu hingga 90 hari, serta memberikan kekebalan penuh bagi para pelaksana eksekusi.
Legislasi tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel yang dinyatakan bersalah secara sengaja melakukan serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme oleh pengadilan militer.
Berdasarkan rancangan undang-undang itu, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan, kecuali dari petugas berwenang. Konsultasi hukum hanya dapat dilakukan melalui sambungan video. Eksekusi dijadwalkan berlangsung dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Aturan ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat, melainkan cukup dengan suara mayoritas sederhana. Pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki juga diberi kewenangan menjatuhkan vonis mati, dengan menteri pertahanan dapat memberikan pertimbangan.
Bagi penduduk Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini menutup peluang banding atau pengampunan, sementara tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki kemungkinan hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.
Kerangka Hukuman Diskriminatif
Rancangan undang-undang ini juga mendapat kecaman keras dari kelompok hak asasi manusia dan pakar hukum, yang menyoroti praktik penangkapan luas terhadap warga Palestina dengan tuduhan “terorisme” yang bersifat longgar, serta meningkatnya laporan penyiksaan dan kematian dalam tahanan sejak perang di Gaza.
Bulan lalu, sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Israel untuk menarik kembali legislasi tersebut, dengan peringatan bahwa “hukuman mati wajib bertentangan dengan hak untuk hidup”.
Mereka juga menyoroti rencana penggunaan metode gantung, yang dinilai “setara dengan penyiksaan atau bentuk hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat menurut hukum internasional”.
Para pakar tersebut juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap penduduk Palestina.
Sejumlah organisasi hak asasi di Israel—termasuk Adalah, Public Committee Against Torture in Israel (PCATI), HaMoked, dan Physicians for Human Rights-Israel (PHRI)—turut mengecam rancangan tersebut.
Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut regulasi ini berpotensi menjatuhkan hukuman mati hampir secara eksklusif kepada warga Palestina, sehingga menciptakan apa yang mereka sebut sebagai “sistem hukuman mati yang ter-racialisasi”.
“Rancangan undang-undang ini termasuk yang paling ekstrem dan berbahaya yang pernah diajukan Israel terhadap warga Palestina,” ujar kelompok-kelompok tersebut.
Mereka menambahkan, usulan ini akan membentuk “kerangka hukuman yang diskriminatif”, dengan menafikan perlindungan hukum yang setara, hak atas peradilan yang adil, serta perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Organisasi hak asasi manusia telah lama mendokumentasikan perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina, namun menyatakan bahwa pelanggaran meningkat tajam sejak Oktober 2023. Setidaknya 90 tahanan Palestina dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan Israel selama periode tersebut.
Di tengah undang-undang diskriminatif ini, praktik penahanan administratif Israel atau penahanan tanpa proses pengadilan turut menjadi sorotan. Data berbagai lembaga hak asasi menunjukkan bahwa hingga 2025–2026 sekitar 3.300 hingga 3.500 penduduk Palestina ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan, meningkat tajam dari sekitar 1.300 orang sebelum Oktober 2023.
Jika digabung dengan kategori lain seperti tuduhan “kombatan ilegal” dari Gaza, jumlah tahanan tanpa proses hukum dapat melampaui 4.500 orang. Secara keseluruhan, dari sekitar 9.000 hingga 11.000 tahanan Palestina di penjara Israel, diperkirakan hingga hampir setengahnya berada dalam status tanpa pengadilan atau mereka tidak tahu kenapa ditahan. Hal ini memicu kritik luas karena dianggap melanggar prinsip peradilan yang adil dan transparan.
(T.FJ/S: MEE, The Guardian)