Yerusalem, NPC – Otoritas Israel membebaskan tahanan Palestina, Ahmad Manasra, pada Kamis (10/04/2025), setelah hampir satu dekade berada di penjara. Manasra ditahan sejak usia 13 tahun.
Menurut laporan koresponden Al Mayadeen, Manasra sengaja dibebaskan jauh dari gerbang penjara tempat keluarganya menunggu. Setelah pembebasannya, ia langsung dikenai tahanan rumah oleh otoritas Israel hingga hari Minggu, dengan uang jaminan sebesar 3.000 shekel.
Manasra dan sepupunya dituduh melakukan penikaman terhadap dua pemukim Israel di permukiman Pisgat Zeev yang berada di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Sepupunya yang berusia 15 tahun meninggal dunia di tempat akibat ditembak pasukan Israel. Sementara Manasra yang saat itu berusia 13 tahun, dikeroyok oleh pemukim dan ditabrak mobil hingga mengalami retak pada tengkorak kepala.
Rekaman sebelum penangkapannya menunjukkan Manasra tergeletak berdarah di tanah sambil dihina oleh para pemukim.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan setengah tahun dan mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi, termasuk penyiksaan psikologis dan interogasi agresif. Akibatnya, ia kemudian didiagnosis menderita skizofrenia karena waktu panjang yang dihabiskan dalam sel isolasi.
Kondisi buruk yang dialami Manasra semakin memburuk sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, situasi serupa yang dialami ribuan tahanan Palestina lainnya.
Pengacara Manasra menyampaikan kepada Al Mayadeen bahwa kliennya “mengalami penyiksaan dan isolasi sejak 2021 hingga awal perang saat ini,” dan mengalami seluruh bentuk kekerasan dan perlakuan kejam yang diterapkan Israel terhadap para tahanan Palestina selama masa perang.
Pihak intelijen Israel bahkan memperingatkan keluarga Manasra agar tidak mengadakan perayaan atas pembebasannya.
Kampanye global untuk menuntut pembebasan Ahmad Manasra telah menguat dalam beberapa tahun terakhir. “Pembebasan Ahmad Manasra hari ini merupakan kelegaan besar bagi dirinya dan keluarganya, akan tetapi tidak ada yang bisa menghapus tahun-tahun ketidakadilan, penyiksaan, trauma, dan perlakuan buruk yang ia alami di penjara,” ujar Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International.
“Alih-alih membebaskannya atas dasar kondisi medis saat kesehatan mentalnya memburuk parah, komite pembebasan bersyarat Israel justru menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Anti-Terorisme yang represif untuk menghalangi pembebasannya lebih awal,” tambahnya.
“Ahmad Manasra diinterogasi saat berusia 13 tahun tanpa kehadiran pengacara atau wali. Sekarang, ia harus mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan yang layak di kampung halamannya, Yerusalem Timur, tanpa diskriminasi. Ia dan keluarganya juga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan,” tutup Morayef.
Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang mengadili anak-anak di pengadilan militer, dengan mengabaikan hak-hak dasar atas peradilan yang adil. Sebagian besar pengakuan yang digunakan untuk menghukum anak-anak Palestina pun diduga diperoleh melalui paksaan dan penyiksaan.
Per November 2024, sekitar 270 anak Palestina masih ditahan di penjara-penjara Israel, terutama di Penjara Ofer dan Megiddo. Angka ini belum termasuk anak-anak yang ditangkap atau diculik oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.
Pada September 2024, sebanyak 85 dari anak-anak tersebut ditahan di dengan status tahanan administratif, yaitu penahanan tanpa dakwaan atau pengadilan, yang memungkinkan seseorang ditahan tanpa batas waktu. Sejak tahun 2015, otoritas penjajah Israel telah menahan lebih dari 9.300 anak Palestina.
(T.FJ/S: Al Mayadeen, The Cradle)