Kolonialisme Baru: Strategi Israel Rampas Lahan dan Properti di Palestina

(Foto: Mati Milstein/adalah.org)

Konflik agraria dan perampasan lahan di Palestina bukan sekadar dampak sekunder dari eskalasi yang ada, melainkan sebuah strategi sistematis Israel yang didorong oleh instrumen hukum, administrasi negara, dan dukungan korporasi internasional. Sejak sebelum tahun 1948 hingga hari ini, terdapat garis lurus yang menghubungkan undang-undang penyitaan tanah di era awal berdirinya Israel dengan penggusuran situs bersejarah di Yerusalem Timur, hingga komersialisasi rumah-rumah sewaan di atas tanah curian melalui platform digital global. Kisah hilangnya ruang hidup warga Palestina adalah narasi panjang tentang bagaimana hukum domestik digunakan untuk melegalkan pelanggaran hukum internasional.

Awal 1948: Israel Berlakukan Hukum Penyitaan untuk Klaim Secara Sepihak 

Jauh sebelum deklarasi pembentukan Negara Israel pada 14 Mei 1948, kepemimpinan Zionis telah membentuk berbagai komite militer dan sipil. Tugas utamanya jelas: mengambil alih tanah dan properti yang dikosongkan oleh penduduk Palestina akibat berkecamuknya pertempuran. Begitu negara resmi dideklarasikan, pemerintah Israel segera mengkonsolidasikan komite-komite ini dan merumuskan instrumen hukum formal agar penjarahan tersebut memiliki status “sah” di mata hukum mereka sendiri.

Langkah taktis pertama dimulai pada 24 Juni 1948 dengan diberlakukannya Ordonansi Properti Terbengkalai untuk mengendalikan aset warga Palestina yang diusir atau mengungsi. Tiga hari berselang, jangkauan ini diperluas melalui Ordonansi Area Terbengkalai, yang memberikan negara kendali penuh atas seluruh wilayah, bukan hanya properti individu. Melalui Pengelola Properti Terbengkalai yang dibentuk pada Juli 1948, tanah-tanah subur Palestina mulai dialokasikan kepada komunitas pertanian Yahudi (kibbutzim) dan perusahaan swasta. Hasil bumi seperti gandum, jeruk, dan zaitun dipanen; batu alam ditambang; bahkan ratusan desa Palestina (diperkirakan antara 360 hingga 429 desa) dihancurkan secara masal. Di atas puing-puing tanah pengungsi inilah, Badan Yahudi mendirikan 345 komunitas Yahudi baru antara tahun 1948 dan 1953.

Manipulasi Istilah: Doktrin “Ordonansi Orang yang Tidak Hadir”

Pergeseran hukum paling radikal terjadi pada 2 Desember 1948 melalui Peraturan Darurat Mengenai Harta Milik Orang yang Tidak Hadir. Jika aturan sebelumnya berfokus pada status properti yang ditinggalkan, regulasi baru ini menggeser fokusnya langsung kepada status pemiliknya. Lewat aturan ini, Israel menciptakan definisi hukum yang sangat elastis mengenai siapa yang disebut sebagai “orang yang tidak hadir” (absentee).

Siapa pun yang sejak 29 November 1947 memegang status warga negara Arab, berada di negara Arab, atau bahkan sekadar meninggalkan rumahnya selama satu hari untuk mengungsi ke wilayah lain yang masih berada di bawah kendali Israel, otomatis dicap sebagai absentee. Definisi absurd ini memungkinkan pemerintah menyita tanah dari ribuan warga Palestina yang sebenarnya tidak pernah keluar dari wilayah perbatasan Israel. Jabatan Penjaga Harta Benda yang Ditinggalkan pun berganti nama menjadi Penjaga Harta Benda Orang yang Tidak Hadir (Custodian of Absentee Property).

Sistem ini disempurnakan pada 14 Maret 1950 ketika Knesset mengesahkan Undang-Undang Properti Pengungsi yang Tidak Hadir. Undang-undang ini memberi wewenang kepada Custodian untuk menjual tanah sitaan kepada Otoritas Pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Otoritas Pembangunan Agustus 1950, tanah tersebut kemudian dialihkan kepada Dana Nasional Yahudi (JNF), sebuah lembaga yang secara khusus mengelola tanah hanya untuk orang Yahudi. Pada tahun 1960, seluruh tanah ini dilebur di bawah Administrasi Tanah Israel (ILA), yang kini dikenal sebagai Dewan Otoritas Tanah Israel (ILAC) sejak amandemen Agustus 2009. Regulasi tahun 2009 ini bahkan membuka pintu privatisasi, di mana JNF dapat menukar tanah pedesaan dengan tanah perkotaan untuk kemudian dijual kepada individu swasta Yahudi.

Penolakan Hak Pengembalian Milik Warga Palestina

Bukan hanya tanah, harta benda bergerak milik warga Palestina; mulai dari perabot rumah tangga, kendaraan, hingga hewan ternak, turut dijarah atau dilelang untuk membiayai pemukiman baru bagi imigran Yahudi. Salah satu bukti sejarah yang masih tersisa hingga kini adalah sekitar 8.000 buku yang diambil dari rumah-rumah warga Palestina pada tahun 1948, yang kini disimpan di Perpustakaan Nasional Israel.

Dalam hal akuntabilitas, Israel secara konsisten menolak prinsip restitusi (pengembalian hak milik kepada pemilik sah), bahkan jika pemiliknya memiliki bukti otentik. Terkait kompensasi, Israel menerapkan tiga batasan ketat: menolak mengganti rugi harta benda bergerak, hanya bersedia membayar tanah milik pribadi (mengecualikan tanah publik dan komunal desa), serta bersedia membayar hanya jika program tersebut menjadi bagian dari kesepakatan damai komprehensif dengan negara Arab. Melalui Undang-Undang Harta Milik Orang yang Tidak Tinggal di Luar Negeri (Kompensasi) tahun 1973, Israel menawarkan uang ganti rugi bagi warga Palestina di Yerusalem Timur dengan syarat mereka harus melepaskan hak tuntutan atas properti mereka. Ironisnya, undang-undang yang sama justru digunakan untuk memulihkan properti milik warga Yahudi yang ada di bagian timur kota sebelum tahun 1948.

Eksploitasi Kontemporer: Yahudisasi di Jantung Yerusalem

Pola legislasi kolonial abad ke-20 tersebut terus terjadi dan semakin berkembang secara agresif pada abad ke-21. Pemerintah Provinsi Yerusalem Palestina baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras mengenai rencana Israel yang ingin merebut sekitar 15 hingga 20 properti Palestina di lingkungan Bab al-Silsila. Wilayah ini merupakan salah satu pintu masuk paling krusial menuju Masjid Al-Aqsa, situs suci ketiga umat Islam.

Target penyitaan tersebut bukan sekadar bangunan tempat tinggal biasa, melainkan mencakup situs wakaf Islam bersejarah yang berasal dari era Ayyubiyah, Mamluk, dan Ottoman. Melalui perintah penggusuran paksa dan klaim kepemilikan sepihak, asosiasi pemukiman Israel berupaya melakukan “Yahudisasi” total di dalam Kota Tua Yerusalem Timur, Sheikh Jarrah, dan Silwan. Langkah ini secara sistematis mengosongkan penduduk asli Palestina dari sekitar Al-Aqsa, sekaligus memperluas pendudukan yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah dinyatakan ilegal dan merusak prospek solusi dua negara (two-state solution).

Korporasi Global Terlibat Bisnis di Atas Tanah Curian 

Praktik penyitaan lahan oleh Israel kian diperparah oleh keterlibatan platform pariwisata global seperti Booking.com dan Airbnb. Laporan terbaru dari Ekō, kelompok advokasi akuntabilitas perusahaan yang berbasis di AS, menyoroti 41 daftar akomodasi Booking.com yang aktif beroperasi di 14 permukiman ilegal Israel di seluruh Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Kehadiran permukiman ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan Statuta Roma, yang mengategorikan kolonisasi wilayah pendudukan sebagai kejahatan perang. Bahkan, dalam pendapat penasihatnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa seluruh negara dan organisasi internasional berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas permukiman tersebut. Atas dasar inilah, European Legal Support Center melayangkan pengaduan pidana kepada jaksa penuntut di Belanda, tempat kantor pusat operasional Booking.com berada. Mereka menilai bahwa keuntungan finansial yang diperoleh dari akomodasi di lahan sengketa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang (money laundering).

Meskipun dikritik tajam karena dianggap meraup keuntungan dari pencurian tanah, pihak Booking.com berdalih atas nama kebebasan perjalanan. Mereka menyatakan bahwa perusahaan tidak berhak menentukan tujuan perjalanan seseorang.

Tragedi Kemanusiaan: Kisah Mohammad al-Sbeih

Bangunan-bangunan yang sedang dibangun di permukiman Neve Daniel pada tahun 2023. (Foto: Abir Sultan/EPA/The Guardian)

Di balik rumitnya jerat hukum dan transaksi bisnis global tersebut, terdapat tragedi kemanusiaan yang mendalam. Salah satunya menimpa Mohammad al-Sbeih, seorang pria yang masa kecilnya dihabiskan untuk menggarap ladang gandum dan jelai milik keluarganya di perbukitan selatan Betlehem. Pada tahun 1982, tanah pertanian seluas lima hektar milik tiga generasi keluarganya disita oleh militer Israel dengan dalih klasik: “keamanan nasional”.

“Kami membawa semua dokumen kami ke pengadilan, akta kepemilikan dan sertifikat dari ahli pertanian yang menegaskan bahwa tanah tersebut sedang digunakan. Pihak lawan (Israel) tidak membawa apa pun, bahkan selembar kertas pun tidak,” tutur Sbeih dengan getir.

Setelah dibiarkan terbengkalai selama dua dekade dan aksesnya ditutup oleh militer, lahan subur tersebut akhirnya ditelan oleh perluasan pemukiman ilegal Israel bernama Neve Daniel. Kini, terasering indah tempat keluarga Sbeih dulu bercocok tanam telah berubah menjadi jalanan aspal dan kompleks rumah sewaan mewah. Properti tersebut bahkan diiklankan di platform Booking.com dengan iming-iming “pemandangan alam yang indah dan area piknik” bagi turis asing. Sejak pecahnya perang Gaza pada Oktober 2023, pembatasan pergerakan total membuat Sbeih tidak bisa lagi memperlihatkan tanah leluhurnya itu kepada anak dan cucunya, meski hanya dari kejauhan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, sistem penyitaan properti yang dibangun Israel sejak tahun 1948 bukanlah sebuah produk hukum yang statis, melainkan sebuah mesin kolonialisme yang terus bergerak maju dan beradaptasi dengan zaman. Mulai dari pemberlakuan aturan absentee property pascaperang, penggusuran situs wakaf bersejarah di Yerusalem, hingga komersialisasi tanah sitaan di era digital, hak-hak dasar warga Palestina terus-menerus digerus. Kisah Mohammad al-Sbeih menjadi penegas atas realitas kelam ini; bahwa tindakan mengambil apa yang bukan haknya, baik bernilai sepuluh dolar maupun satu juta dolar, tetaplah sebuah pencurian. Atas dasar pencurian sistematis inilah, dunia internasional beserta korporasi global yang mendulang keuntungan di atasnya tidak lagi bisa bersembunyi dan mengelak; mereka wajib diseret ke ruang pertanggungjawaban moral dan hukum karena telah melanggengkan ketidakadilan yang terus berlangsung hingga hari ini.

Penulis: Fuad Nur Zaman

Sumber:

Fischbach, Michael R. Records of Dispossession: Palestinian Refugee Property and the Arab-Israeli Conflict. New York: Columbia University Press, The Institute for Palestine Studies Series, 2003.

Michael Fischbach, “Israel’s Appropriation of Palestinian Property Cooking Up Laws for the Sake of Land Grab”, Interactive Encyclopedia of The Palestine Question. https://www.palquest.org/en/highlight/14374/israel%E2%80%99s-appropriation-palestinian-property

Julian Borger, “‘It’s like stealing’: Palestinian family’s seized property listed on Booking.com”, The Guardian, May 14, 2026. https://www.theguardian.com/world/2026/may/14/palestinian-family-seized-property-listed-on-booking-com

Said Amori, Jerusalem Governorate warns of Israeli plan to seize properties near Al-Aqsa Mosque”, Anadolu Agency, May 16, 2026. https://www.aa.com.tr/en/middle-east/jerusalem-governorate-warns-of-israeli-plan-to-seize-properties-near-al-aqsa-mosque/3939871

 

You might also like