Komite Narapidana dan Mantan Tahanan Palestina, pada Jumat (01/09/2021), bahwa otoritas pendudukan Israel telah menangkap sebanyak 7.000 anak Palestina sejak meletusnya “Habbah Al-Quds” pada tahun 2015.
Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan kepala Unit Studi dan Dokumentasi di Komite Narapidana dan Mantan Tahanan Palestina, Abdel Nasser Farwana, pada peringatan enam tahun pecahnya “Intifada Al-Quds” atau juga dikenal dengan “Habbah Al-Quds”, pada 1 Oktober 2015.
“Mungkin salah satu peristiwa paling berbahaya yang terjadi pada tahun-tahun setelah pecahnya (Habbah Al-Quds), adalah eskalasi serangan Israel terhadap anak-anak Palestina, meningkatnya jumlah tahanan anak-anak, baik pria maupun perempuan, ditambah meningkatnya pelanggaran dan kejahatan terhadap mereka,” ujar Abdel Nasser Farwana.
“Pendudukan Israel mengintensifkan tindakan sewenang-wenang terhadap anak-anak, yang memperburuk kondisi mereka dan menambah penderitaan keluarga mereka,” ujar Abdel Nasser Farwana.
Ia menunjukkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap semua konvensi dan hukum internasional. Pendudukan Israel menjatuhkan hukuman penjara anak dalam waktu singkat dan lama.
“Hampir semua hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka disertai dengan sanksi denda keuangan,” Abdel Nasser Farwana.
Para tahanan anak Palestina umumnya ditahan di tiga penjara Israel, mulai dari Ofer, Megiddo, dan Damoun. Komite Narapidana dan Mantan Tahanan Palestina memperkirakan bahwa dari tahun 2000 hingga September 2015, pasukan pendudukan Israel menangkap sebanyak 8.500 anak Palestina dan mengadili mereka di pengadilan militer, dengan sebagian besar tuduhan melakukan pelemparan batu.