Gaza, NPC – Serangkaian serangan udara Israel membunuh sebanyak 37 penduduk Palestina di seluruh Jalur Gaza pada Sabtu (31/01/2026). Laporan setempat menyebutkan, mayoritas korban jiwa adalah perempuan dan anak-anak dalam serangan yang terjadi jauh di luar apa yang disebut sebagai garis kuning.
Di antara korban jiwa terdapat tujuh anggota satu keluarga yang berlindung di tenda pengungsian di kawasan Asdaa, barat laut Khan Yunis. Serangan lainnya menghantam apartemen permukiman di Kota Gaza serta kamp pengungsian di Al-Mawasi, Khan Yunis.
Serangan udara terpisah Israel lainnya juga menyasar sebuah kantor polisi di kawasan Sheikh Radwan, Kota Gaza, yang dilaporkan membunuh 13 orang.
Sumber-sumber mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa sebagian besar korban jiwa berada di wilayah yang terletak jauh dari garis kuning, yakni di luar zona tempat pasukan penjajah Israel masih dikerahkan sesuai tahap pertama perjanjian.
Juru bicara Pertahanan Sipil Palestina, Mahmoud Basal, mengonfirmasi bahwa rumah sakit menerima sedikitnya 31 jenazah sejak fajar, sebagian besar perempuan dan anak-anak, akibat serangan tersebut.
“Pusat-pusat penampungan diserang (bom), tenda-tenda terbakar, dan apartemen permukiman juga menjadi sasaran langsung,” ujar Basal.
Ia memperingatkan bahwa situasi ini mengindikasikan berlanjutnya kampanye genosida dan mendesak para mediator serta komunitas internasional untuk segera turun tangan melindungi warga sipil di Gaza.
Dalam pernyataan yang mengecam serangan terbaru tentara pendudukan, kelompok pejuang Palestina di Gaza menyebut pemboman yang terus berlangsung di seluruh Jalur Gaza sebagai kejahatan brutal dan “pelanggaran baru yang terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata”.
Kelompok pejuang Palestina menyatakan bahwa serangan terhadap penduduk sipil dan tenda-tenda pengungsian mereka menunjukkan bahwa pemerintahan penjajah fasis Israel terus melancarkan perang genosida yang brutal terhadap Gaza. Ini sekaligus menyingkap “manipulasi penjajah Israel terhadap perjanjian dan pengabaian terhadap upaya para mediator dan negara-negara penjamin”.
Kelompok pejuang Palestina juga menyerukan kepada negara-negara penjamin dan Amerika Serikat untuk mengambil tindakan segera untuk menghentikan kebijakan yang “bertujuan merusak gencatan senjata” serta memastikan pelaksanaannya “tanpa penghindaran atau penundaan”.
Pasukan penjajah Israel tercatat telah melakukan lebih dari 1.400 pelanggaran terhadap “gencatan senjata” yang telah diberlakukan sejak pada 10 Oktober 2025, yang telah membunuh sedikitnya 524 penduduk Palestina dan melukai 1.360 lainnya.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, skala kehancuran akibat genosida selama dua tahun tersebut sedemikian besar sehingga pembersihan sekitar 60 juta ton puing diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun, dengan kebutuhan pendanaan awal yang besar untuk alat berat dan pengangkutan puing.
Adapun rekonstruksi secara menyeluruh diperkirakan menelan biaya puluhan miliar dolar AS selama beberapa tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pemulihan yang mendesak.
(T.FJ/S: The Cradle)