Yerusalem, NPC – Direktur Program Akuntabilitas di Lembaga Pertahanan Anak Internasional Palestina (DCIP), Ayed Abu Eqtaish, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Jumat (05/08/2023), mengumumkan bahwa sejak awal tahun 2023, otoritas pendudukan Israel telah membunuh 37 anak Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
“Sejak awal tahun ini, otoritas pendudukan Israel telah membunuh 31 anak (Palestina) di Tepi Barat yang diduduki dan enam anak di Jalur Gaza. Otoritas pendudukan Israel masih menahan 160 anak, termasuk 21 anak dalam status tahanan administratif (tanpa proses persidangan),” kata Ayed Abu Eqtaish dalam sebuah wawancara dengan radio “Voice of Palestine”.
Abu Qutaish menyatakan adanya peningkatan drastic yang belum pernah terjadi sebelumnya terkait pembunuhan dan penangkapan anak-anak Palestina yang dilakukan otoritas pendudukan Israel.
“Komunitas internasional tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak Palestina dan tidak menganggap otoritas pendudukan (Israel) bertanggung jawab atas kejahatan yang mereka lakukan,” kata Abu Qutaish.
Sejak Juni 2016, berdasarkan dokumentasi DCIP pasukan pendudukan Israel telah menahan 17 anak jenazah Palestina. Tiga jenazah anak-anak tersebut telah diserahkan kepada keluarga mereka, sementara 14 jenazah anak-anak Palestina masih ditahan oleh otoritas pendudukan Israel.
Praktik otoritas pendudukan Israel dalam menahan jenazah penduduk Palestina merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Ini mencakup larangan mutlak atas perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, yang menetapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata harus menguburkan korban yang meninggal dengan cara terhormat. Bagi keluarga, praktik otoritas pendudukan Israel tersebut merupakan hukuman kolektif yang melanggar hukum humaniter internasional.
Pada September 2019, Mahkamah Agung Israel menyetujui praktik penyitaan dan penahanan jenazah manusia. Pada 27 November 2019, Menteri Pertahanan Israel, Naftali Bennett, memerintahkan semua jenazah penduduk Palestina yang diduga menyerang pemukim atau tentara Israel agar ditahan dan tidak dikembalikan ke keluarga mereka.
Berdasarkan laporan lembaga HAM, Adalah, Israel merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki kebijakan penyitaan dan penahanan jenazah manusia.
(T.FJ/S: RT Arabic)