Yerusalem, NPC – Sejak awal tahun 2023, sebagaimana disampaikan Yayasan “Ir Amim” Israel, pada Kamis (2i/09/2023), pemerintah pendudukan Israel telah menyetujui Pembangunan lebih dari 18.000 unit hunian ilegal di kawasan timur Yerusalem yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan, Ir Amim menyatakan bahwa pemerintah Israel hingga saat ini telah menyetujui rencana pembangunan 18.223 unit rumah hunian di sebelah timur Yerusalem yang diduduki, dari bulan Januari hingga September 2023 ini.
Ir Amim menyebutkan bahwa jumlah unit hunian baru ini mencerminkan adanya tren peningkatan perluasan permukiman ilegal di dalam dan sekitar Yerusalem sejak tahun 2021.
“Perkembangan ini terus memperkuat realitas satu negara mengenai pendudukan permanen dan penindasan sistematis, di mana satu kelompok (para pemukim Israel) diberikan hak sipil dan asasi manusia secara penuh, sedangkan kelompok lainnya dirampas hak-haknya,” kata Ir Amim, mengacu pada hak-hak penduduk Palestina yang dirampas.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Otoritas pendudukan Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Pasukan pendudukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.
Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel. Namun, pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di tanah Palestina, tunduk pada sistem hukum sipil Israel.
(T.FJ/S: RT Arabic)