Al-Quds, NPC – Pengadilan Distrik Al-Quds menghentikan sementara rencana Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, untuk menempatkan buaya Nil di parit yang mengelilingi penjara bagi tahanan Palestina. Perintah itu dikeluarkan setelah organisasi perlindungan hewan Let the Animals Live menggugat kebijakan tersebut dengan alasan mengancam kesejahteraan satwa sekaligus membahayakan keselamatan petugas penjara.
Hakim Avraham Rubin menyatakan dugaan dampak terhadap buaya perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, seluruh persiapan dan proses pemindahan satwa dihentikan hingga pengadilan mengeluarkan putusan berikutnya.
Pengadilan juga memberi waktu kepada Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan Israel Prison Service (IPS) hingga Rabu untuk menyampaikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Rencana itu merupakan bagian dari kebijakan Ben Gvir untuk memperketat pengamanan penjara yang menahan warga Palestina. Pemerintah berencana menempatkan buaya Nil di parit yang mengelilingi Penjara Ketziot di Gurun Negev. Penggalian parit dilaporkan telah dimulai sebagai tahap awal proyek.
Ketziot merupakan penjara terbesar di Israel. Fasilitas itu pernah digunakan sebagai kamp penahanan bagi ribuan warga Palestina selama Intifada Pertama pada 1988–1995 dan dikenal oleh warga Palestina sebagai Kamp Ansar III.
Menurut artikel yang dimuat Middle East Eye, Ben Gvir menyebut rencana tersebut terinspirasi oleh pusat detensi imigran di Florida, Amerika Serikat, yang dijuluki “Alligator Alcatraz”. Fasilitas itu dibangun di kawasan rawa yang dihuni buaya dan aligator sehingga dijadikan bagian dari sistem pengamanan alami.
Gugatan Let the Animals Live tidak mempersoalkan perlakuan terhadap tahanan Palestina. Organisasi itu menilai penggunaan buaya sebagai bagian dari sistem pengamanan melanggar prinsip perlindungan satwa dan dapat membahayakan petugas yang bekerja di lingkungan penjara.
Kontroversi bermula pada Juli 2025 ketika Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman mengubah status buaya Nil dari satwa yang dilindungi menjadi kategori “hewan yang dipelihara”. Perubahan itu membuka jalan bagi penggunaan buaya dalam proyek pengamanan penjara.
Rencana penempatan buaya menambah daftar kebijakan Ben Gvir yang menekan warga Palestina. Sebelumnya, ia mengusulkan pembatasan kunjungan keluarga, pengurangan jatah makanan, pembatasan layanan kesehatan, hingga perluasan penggunaan sel isolasi. Kebijakan-kebijakan tersebut berulang kali dikritik organisasi hak asasi manusia.
Pada hari yang sama dengan keluarnya putusan pengadilan, beredar rekaman video yang memperlihatkan Ben Gvir mengejek seorang tahanan perempuan Palestina yang mengeluhkan kondisi penahanannya. Video itu memicu kritik baru terhadap perlakuan otoritas Israel terhadap tahanan Palestina.
Menurut kelompok advokasi tahanan Palestina, lebih dari 9.600 warga Palestina kini berada di penjara Israel, termasuk 84 perempuan dan 350 anak. Kelompok itu melaporkan bahwa Israel mengabaikan kondisi kesehatan tahanan, melakukan pemukulan, kekerasan seksual, serta penyiksaan sistematis. Pemerintah Israel hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Distrik Al-Quds masih menunggu tanggapan pemerintah sebelum memutuskan apakah penghentian sementara proyek tersebut akan dicabut atau diperpanjang.
(T.RS/S:MiddleEastEye)