Pengamat Hukum Internasional: Israel Adalah “Negara Haram”

London, NPC – Ralph Wilde, profesor hukum internasional dari University College London dan penasihat senior Liga Arab dalam persidangan Mahkamah Internasional (ICJ), menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 adalah pelanggaran hukum internasional yang nyata.

Ralph Wilde adalah akademisi hukum internasional publik di University College London (UCL), yang dikenal karena analisis kritisnya terhadap penerapan hukum internasional dan pengaruh kolonialisme terhadap kebijakan internasional modern. Ia berfokus pada administrasi teritorial internasional dan teori pascakolonial, serta mengkritisi ketidaksetaraan dalam hukum internasional. Wilde juga berperan penting dalam kajian hukum internasional terkait Palestina, di mana ia menyoroti ketidakadilan dalam pendekatan internasional terhadap wilayah yang terjajah, termasuk Palestina, dan dampaknya terhadap penduduk lokal, serta mengkritik kebijakan internasional yang mencerminkan ketidaksetaraan struktural akibat warisan kolonial.

Dalam sebuah wawancara program Centre Stage, yang dilansir Al-Jazeera, Rabu (16/04/2025), Wilde memaparkan landasan hukum dan implikasi global dari pendudukan tersebut.

“Pengadilan telah menyimpulkan dua hal penting, pertama: Israel tidak memiliki hak hukum atas wilayah Palestina yang diduduki sejak Perang Enam Hari 1967, yang mencakup Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Kedua: Kebijakan Israel mengelola wilayah tersebut, termasuk praktiknya terhadap rakyat Palestina melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.

“Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina itu sendiri sudah ilegal, dan perilaku mereka dalam pendudukan juga sudah melanggar,” ujar Wilde.

“Kolonialisme Maskulin: Negara Yahudi Eksklusif di Tanah Palestina

Wilde menggambarkan proses panjang pendirian negara Israel sebagai “usaha kolonial rasis yang sudah berlangsung lebih dari satu abad untuk mendirikan negara-bangsa eksklusif bagi orang Yahudi di tanah Palestina.  Ini bukan sekadar retorika politik, melainkan tudingan berbasis hukum.”

Menurut hukum internasional, diskriminasi rasial adalah tindakan ilegal. Lebih lanjut, suatu sistem kekuasaan yang mendominasi satu kelompok ras atas kelompok lain berdasarkan ras termasuk dalam kategori apartheid, yang juga diharamkan hukum.

Menurutnya, sikap Israel yang kerap mengklaim hak membela diri sebagai dasar pendudukan, Wilde menjelaskan bahwa Israel memulai perang pada 1967 secara preventif yang tidak sah menurut hukum internasional. Setelah ancaman langsung dari negara-negara Arab hilang dalam perang enam hari itu, tidak ada dasar hukum bagi Israel untuk tetap menguasai wilayah yang direbut.

Sandiwara Membela Diri

Menanggapi klaim Israel bahwa operasinya di Gaza pasca serangan 7 Oktober 2023 merupakan pembelaan diri, Wilde menyampaikan bahwa sejak sebelum serangan itu, Israel telah menguasai dan mengendalikan Gaza secara militer. Artinya, Israel tidak dapat menggunakan dalih pembelaan diri untuk mempertahankan kekuasaan ilegal.

“Tidak ada pembelaan terhadap pelanggaran. Jika sebuah kekuasaan sudah ilegal sejak awal, segala bentuk perlawanan terhadapnya tidak membuat kekuasaan itu menjadi sah,” ujar Wilde.

Kembalikan Palestina, Atau Terus Menjadi Negara Haram

Wilde menjelaskan bahwa untuk sepenuhnya mematuhi hukum internasional, Israel harus mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan dominasi rasial, serta memulangkan seluruh rakyat Palestina yang terusir sejak 1948 (Nakba), termasuk keturunan mereka. Selain itu, Israel harus menghapus sistem perlakuan diskriminatif terhadap warga Palestina yang tinggal di dalam perbatasannya, menarik pasukan dan pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, serta mengembalikan tanah yang telah direbut. Sebagai langkah lanjutan, Israel juga diwajibkan memberikan kompensasi atas kerugian yang timbul akibat pendudukan tersebut.

“Tidak ada dasar hukum bagi Israel untuk menguasai tanah Palestina, dan tidak ada alternatif sah selain pengembalian penuh kendali kepada rakyat Palestina,” tegas Wilde.

Mahkamah Internasional dan Majelis Umum PBB telah menegaskan bahwa negara-negara lain memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel dan tidak memberikan bantuan apapun yang memperkuat pendudukan terhadap Palestina.

“Negara-negara harus mengambil langkah positif untuk menghentikan pelanggaran ini, seperti sanksi, dan tidak mengakui klaim kedaulatan Israel atas wilayah pendudukan. Bahkan membuka kedutaan di Yerusalem adalah bentuk pelanggaran,” terang Wilde.

Ia menambahkan bahwa kota suci Al-Quds, baik bagian timur maupun barat, belum ditentukan status akhirnya secara hukum internasional. Maka, pembukaan kedutaan di kota itu oleh negara manapun berarti pengakuan atas klaim “haram’’ Israel.

Jika Hukum Tak Bisa Menjamin Keadilan, Palestina Berhak Angkat Senjata

Wilde juga menyoroti keterbatasan sistem hukum internasional dalam melindungi korban di pelanggaran hukum  di Palestina. Namun, ia menegaskan bahwa hukum internasional tetap memberikan hak kepada rakyat yang tertindas untuk melawan, termasuk secara bersenjata.

“Jika sistem hukum tidak dapat menjamin hak-hak mereka, maka rakyat Palestina berhak membela diri, termasuk melalui kekerasan. Ini adalah pengakuan dalam hukum internasional, seperti yang terjadi di Ukraina yang diberi hak membela diri melawan agresi Rusia.”

Sebagian pihak, khususnya Israel dan pendukungnya, sering kali menuduh hukum internasional sebagai penghambat diplomasi dan perdamaian. Namun, Wilde membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa akar masalah perdamaian terletak pada perebutan tanah Palestina dan dominasi rasial. Di akhir wawancara, Ralph Wilde menegaskan dengan tegas bahwa jika masyarakat internasional benar-benar menginginkan perdamaian, keadilan untuk Palestina harus ditegakkan terlebih dahulu.

(T.RS/S:Al-Jazeera)

 

You might also like