Ramallah, NPC – Dalam laporan yang dikeluarkan Komisi Tahanan dan Mantan Narapidana Palestina, pada Minggu (04/12/2022), selama periode bulan November lalu, otoritas pendudukan Israel mengeluarkan sebanyak 242 perintah penahanan administratif terhadap sejumlah penduduk dan tahanan Palestina.
Komisi Tahanan Palestina menyebutkan bahwa di antara perintah penahanan administratif yang dikeluarkan, sebanyak 120 merupakan perintah administrasi baru dan 122 perintah perpanjangan penahanan status tahanan, mulai dari dua hingga enam bulan.
Total perintah penahanan administratif sejak dari awal tahun 2022 ini hingga akhir bulan lalu berjumlah 2050 perintah penahanan administratif.
Komisi Tahanan Palestina percaya bahwa penahanan administratif ini menegaskan bahwa otoritas pendudukan Israel terus menerapkan kebijakan yang tidak adil ini terhadap rakyat Palestina dengan berbagai cara.
Hingga saat ini teradapat 830 tahanan administratif di penjara otoritas pendudukan Israel, termasuk di antaranya lima anak-anak dan tiga Wanita.
Penahanan administratif adalah praktik penahanan sewenang-wenang otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana memungkinkan Israel menahan penduduk Palestina tanpa proses pengadilan dan tanpa tuduhan, dengan tidak mengizinkan tahanan atau kuasa hukumnya untuk meninjau atau memeriksa barang bukti dari pihak Israel.
Kebijakan penahanan ini secara jelas dan tegas telah melanggar ketentuan hukum humaniter internasional, di mana otoritas pendudukan Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang mempraktikkan kebijakan ini.
Otoritas pendudukan Israel dan administrasi penjara menyatakan bahwa tahanan administratif memiliki arsip rahasia yang tidak akan pernah bisa diungkapkan, sehingga tahanan administratif tidak mengetahui lamanya hukuman atau alasan penahanannya secara jelas.
Tahanan administratif sering dikenakan perpanjangan masa tahanan lebih dari satu kali dalam jangka waktu tiga bulan, enam atau delapan bulan, dan terkadang kadang bisa mencapai satu tahun penuh. Dalam beberapa kasus, tahanan administratif bisa ditahan selama mencapai tujuh tahun, seperti yang dialami oleh Ali Al-Jamal.
(T.FJ/S: Palinfo)