Inggris dan Nakba Palestina: Sejarah Pengkhianatan

Ditulis oleh Avi Shlaim*

Gaza, NPC – Pada 1948, rakyat Palestina mengalami sebuah bencana koleif berskala monumental: sekitar 530 desa dihancurkan; lebih dari 62.000 rumah diratakan; sekitar 13.000 warga Palestina dibunuh; dan 750.000 warga Palestina (dua pertiga populasi Arab di negeri itu), terusir dari rumah mereka dan berubah menjadi pengungsi.

Peristiwa ini menjadi puncak dari pembersihan etnis Palestina oleh gerakan Zionis.

Pada hakikatnya, Zionisme sejak awal merupakan gerakan kolonialisme pemukim. Tujuan utamanya adalah membangun sebuah negara Yahudi merdeka di Palestina di atas wilayah seluas mungkin, dengan jumlah penduduk Arab sesedikit mungkin di dalam perbatasannya. Para juru bicara Zionis terus-menerus menegaskan bahwa mereka tidak berniat mencelakakan penduduk Arab setempat, dan bahwa mereka ingin membangun negeri itu demi kepentingan kedua komunitas.

Namun, semua itu sebagian besar hanyalah retorika, kalam fadhi dalam bahasa Arab, hanya omong kosong belaka.

Gerakan Zionis digerakkan oleh logika kolonialisme pemukim. Kolonialisme pemukim merupakan bentuk dominasi yang dicirikan oleh apa yang disebut sejarawan Patrick Wolfe sebagai “logika eliminasi”. Rezim kolonialisme pemukim berupaya melenyapkan penduduk asli, atau setidaknya memusnahkan otonomi politik mereka. Penghapusan penduduk asli menjadi prasyarat untuk merampas tanah serta sumber daya alam mereka.

Noam Chomsky, intelektual Yahudi-Amerika terkemuka, pernah mengatakan bahwa “kolonialisme pemukim adalah bentuk imperialisme yang paling ekstrem dan paling sadis”. Ciri utama kolonialisme pemukim adalah kekejaman serta pengabaian terhadap hukum, keadilan, dan moralitas.

Gerakan Zionis tidak lain adalah gerakan yang tanpa belas kasihan. Mereka tidak merencanakan kerja sama dengan penduduk Arab asli demi kepentingan bersama. Sebaliknya, mereka berencana menggantikan mereka. Satu-satunya cara agar proyek Zionis dapat diwujudkan dan dipertahankan adalah dengan mengusir sejumlah besar warga Arab dari rumah mereka dan mengambil alih tanah mereka.

Dalam jargon Zionis, pengusiran dan pengambilalihan semacam itu disamarkan dengan istilah yang lebih lunak: “transfer”.

Jalan Menuju Negara

Kolonialisme pemukim Zionis terhubung erat dengan Inggris, kekuatan kolonial Eropa paling dominan pada masanya. Tanpa dukungan Inggris, gerakan Zionis tidak mungkin mencapai tingkat keberhasilan seperti yang mereka raih dalam upaya mendirikan negara.

Inggris memungkinkan mitra juniornya itu memulai pengambilalihan sistematis atas negeri tersebut. Namun, jalan menuju negara merdeka sama sekali tidak mulus. Sejak lahir pada akhir abad ke-19, gerakan Zionis menghadapi hambatan besar: tanah impian mereka ternyata sudah dihuni oleh bangsa lain. Inggris memungkinkan Zionis mengatasi hambatan itu.

Pada 2 November 1917, Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour yang terkenal buruk itu. Dinamai berdasarkan Menteri Luar Negeri Arthur Balfour, deklarasi tersebut menjanjikan dukungan Inggris bagi pembentukan “tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina”.

Tujuan deklarasi itu adalah memperoleh dukungan Yahudi dunia dalam perang melawan Jerman dan Kesultanan Ottoman. Sebuah klausul ditambahkan bahwa “tidak boleh ada tindakan yang merugikan hak-hak sipil dan keagamaan komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina”. Namun, sementara janji utama dipenuhi sepenuhnya, klausul tersebut ditinggalkan dan dilupakan.

Pada 1917, wilayah yang disebut Palestina masih berada di bawah kekuasaan Ottoman. Bangsa Arab mencakup 90 persen populasi negeri itu, sementara Yahudi hanya 10 persen dan memiliki sekitar dua persen tanah. Deklarasi Balfour merupakan dokumen kolonial klasik karena memberikan hak nasional kepada minoritas kecil, tetapi hanya mengakui “hak sipil dan keagamaan” bagi mayoritas.

Lebih menyakitkan lagi, deklarasi itu menyebut bangsa Arab — mayoritas besar penduduk negeri tersebut — sebagai “komunitas non-Yahudi di Palestina”. Perlawanan Arab terhadap kekuasaan Inggris sejak awal menjadi sesuatu yang tak terhindarkan.

Ada pepatah Arab yang mengatakan bahwa sesuatu yang dimulai secara bengkok akan tetap bengkok. Dalam kasus ini, sulit membayangkan bagaimana administrasi Inggris di Palestina dapat diluruskan tanpa memancing kemarahan para penerima manfaat Zionis.

Pada 11 Agustus 1919, Balfour menulis dalam sebuah memorandum yang sering dikutip:

“Zionisme, benar atau salah, baik atau buruk, berakar pada tradisi panjang, kebutuhan masa kini, dan harapan masa depan yang jauh lebih penting dibandingkan keinginan dan prasangka 700.000 orang Arab yang kini mendiami tanah kuno itu.”

Dengan kata lain, bangsa Arab dianggap tidak berarti, sementara hak-hak mereka termasuk hak alamiah untuk menentukan nasib sendiri, direduksi sekadar menjadi “keinginan dan prasangka”.

Dalam memorandum yang sama, Balfour juga menyatakan bahwa:

“Sejauh menyangkut Palestina, kekuatan-kekuatan besar tidak pernah membuat pernyataan fakta yang tidak keliru, dan tidak pernah membuat deklarasi kebijakan yang, setidaknya secara harfiah, tidak mereka niatkan untuk langgar.”

Sulit membayangkan pengakuan yang lebih telanjang atas kemunafikan Inggris dibandingkan pernyataan itu.

Amanat Suci Peradaban

Pada Juli 1922, Liga Bangsa-Bangsa memberikan mandat atas Palestina kepada Inggris. Tugas negara mandat adalah mempersiapkan penduduk lokal menuju pemerintahan sendiri dan menyerahkan kekuasaan ketika mereka dianggap mampu memerintah diri sendiri.

Mandat-mandat itu digambarkan dalam Piagam Liga sebagai “amanat suci peradaban”. Tujuan resminya adalah mengembangkan wilayah demi kepentingan rakyat asli serta mengubah bekas provinsi Arab Kesultanan Ottoman yang kalah perang menjadi negara bangsa modern. Namun dalam praktiknya, mandat itu tak lebih dari kedok neo-kolonialisme.

Lobi Zionis yang kuat mendorong Inggris untuk memasukkan Deklarasi Balfour ke dalam Mandat Palestina. Sering dikatakan bahwa langkah ini mengubah janji longgar Inggris menjadi kewajiban hukum yang mengikat. Namun, hal itu tidak benar karena dua alasan utama.

Pertama, mandat tersebut melanggar Pasal 22 Piagam Liga Bangsa-Bangsa, yang mensyaratkan penduduk wilayah terkait harus dikonsultasikan dalam pemilihan negara mandat. Balfour menolak berkonsultasi dengan bangsa Arab karena ia tahu bahwa jika diberi kesempatan berbicara, mereka akan dengan keras menolak kekuasaan Inggris.

Kedua, Inggris tidak dapat mengemban mandat itu karena pada 1922 mereka tidak memiliki kedaulatan atas Palestina. Hingga 1924, pihak yang berdaulat masih Turki, penerus Kesultanan Ottoman. Poin ini dikemukakan dengan kuat oleh ahli hukum Amerika John Quigley dalam artikel berjudul Britain’s Failure to Gain Legal Standing for the Balfour Declaration.

Dalam abstraknya, ia merangkum argumennya sebagai berikut:

“Dokumen yang disusun Inggris untuk pemerintahannya atas Palestina (Mandat Palestina) menyerukan pelaksanaan tanah air nasional Yahudi sebagaimana disebut dalam Deklarasi Balfour. Namun, pemerintahan Inggris atas Palestina, yang diklaim berada di bawah skema mandat Liga Bangsa-Bangsa, tidak pernah memperoleh dasar hukum yang sah. Liga Bangsa-Bangsa tidak memiliki kewenangan berdasarkan Piagam Liga untuk memberikan signifikansi hukum terhadap Mandat Palestina ataupun memberikan hak kepada Inggris untuk memerintah.”

“Inggris gagal memperoleh kedaulatan, yang merupakan prasyarat untuk memerintah Palestina atau memegang mandat. Inggris memberikan penjelasan berbeda-beda pada waktu yang berlainan dalam upaya menunjukkan bahwa mereka memang memiliki kedaulatan. Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mempertanyakan kedudukan hukum Inggris di Palestina, tetapi menerima legitimasi Mandat Palestina sebagai dasar pembagian wilayah. Persoalan hak teritorial di Palestina historis tetap belum terselesaikan hingga hari ini.”

Menurut Quigley, Inggris tidak pernah melampaui status sebagai pendudukan militer. Ia mengembangkan argumen ini dengan banyak bukti meyakinkan dalam bukunya tahun 2022, Britain and its Mandate Over Palestine: Legal Chicanery on a World Stage. Kata chicanery — kelicikan hukum — memang tidak berlebihan untuk menggambarkan cara Inggris memanipulasi Liga Bangsa-Bangsa demi memperoleh kekuasaan atas Palestina, ataupun bagaimana kekuasaan itu disalahgunakan untuk mengubah Palestina dari negara mayoritas Arab menjadi negara mayoritas Yahudi.

Kewajiban Melindungi Hak Arab

Pentingnya memasukkan komitmen terhadap tanah air nasional Yahudi tidak dapat diremehkan. Inilah yang secara mendasar membedakan Mandat Palestina dari seluruh mandat lain di wilayah Timur Tengah bekas Ottoman.

Mandat Inggris di Irak, mandat Prancis di Suriah, dan mandat Prancis di Lebanon semuanya bertujuan mempersiapkan penduduk lokal menuju pemerintahan sendiri. Sebaliknya, Mandat Palestina bertujuan memungkinkan orang asing (Yahudi dari berbagai penjuru dunia, terutama dari Eropa) bergabung dengan sesama pemeluk agama mereka di Palestina dan mengubah negeri itu menjadi entitas nasional yang dikuasai Yahudi.

Mandat tersebut mencantumkan kewajiban eksplisit untuk melindungi hak-hak sipil dan keagamaan bangsa Arab, “komunitas non-Yahudi di Palestina”. Inggris sepenuhnya gagal melindungi hak-hak itu. Komisaris Tinggi Inggris pertama di Palestina, Sir Herbert Samuel, adalah seorang Yahudi sekaligus Zionis garis keras.

Selama masa jabatannya, Inggris memberlakukan serangkaian peraturan yang memungkinkan imigrasi Yahudi tanpa pembatasan ke Palestina, serta pembelian tanah oleh Yahudi atas lahan yang telah digarap rakyat Palestina selama beberapa generasi.

Bangsa Arab menuntut pembatasan imigrasi Yahudi dan pembelian tanah. Mereka juga menuntut majelis nasional yang dipilih secara demokratis dan mencerminkan keseimbangan demografis. Inggris menolak seluruh tuntutan itu dan menahan pembentukan institusi demokratis. Pedoman dasar kebijakan mandat adalah menunda pemilu sampai Yahudi menjadi mayoritas.

Pada 1936, pecah pemberontakan Arab melawan kekuasaan Inggris di Palestina. Pemberontakan nasional itu berlangsung hingga 1939. Tentara Inggris dikerahkan untuk menghancurkannya. Militer bertindak dengan kekejaman luar biasa dan sering kali melanggar hukum perang. Metode mereka mencakup penyiksaan, penggunaan tameng manusia, penahanan tanpa pengadilan, regulasi darurat yang represif, eksekusi tanpa proses hukum, hukuman kolektif, penghancuran rumah, pembakaran desa, dan pengeboman udara.

Sebagian besar kekerasan itu tidak hanya diarahkan kepada para pemberontak, tetapi juga terhadap warga desa Palestina yang dicurigai membantu mereka. Operasi kontra-pemberontakan Inggris sangat melemahkan masyarakat Palestina: sekitar 5.000 warga Palestina dibunuh, 15.000 luka-luka, dan 5.500 dipenjara.

Pengkhianatan Terakhir Inggris

Rashid Khalidi, sejarawan Palestina terkemuka, berpendapat bahwa Palestina sesungguhnya tidak hilang pada akhir 1940-an sebagaimana lazim dipercaya, melainkan pada akhir 1930-an. Alasan utama yang ia kemukakan adalah kerusakan besar yang ditimbulkan Inggris terhadap masyarakat Palestina dan kekuatan paramiliternya selama Pemberontakan Arab. Argumen ini dikemukakan Khalidi dalam salah satu bab buku The War for Palestine: Rewriting the History of 1948, yang disunting bersama oleh Eugene Rogan dan saya.

Pengkhianatan terakhir Inggris terhadap rakyat Palestina terjadi ketika perebutan Palestina memasuki fase paling krusial setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pada masa itu, Inggris telah berselisih dengan para protegenya dari kalangan Zionis, dan kelompok ekstremis di antara mereka melancarkan operasi teror untuk mengusir pasukan Inggris dari negeri tersebut. Episode paling terkenal dalam operasi kekerasan ini adalah serangan Irgun—Organisasi Militer Nasional (Yahudi)—terhadap Hotel King David di Yerusalem pada Juli 1946, yang menjadi markas administrasi Inggris.

Setelah serangan itu dan sejumlah serangan lainnya, pemerintah Inggris yang terdesak memutuskan secara sepihak untuk melepaskan mandat. Pada 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi pembagian Palestina Mandat menjadi dua negara: satu Yahudi dan satu Arab.

Kaum Yahudi menerima pembagian itu, sementara bangsa Arab menolaknya. Karena itu, Inggris menolak melaksanakan rencana pembagian PBB dengan alasan tidak mendapat dukungan kedua pihak. Namun, ada alasan lain: permusuhan terhadap perjuangan nasional Palestina. Gerakan nasional Palestina dipimpin oleh Hajj Amin al-Husseini, mufti agung Yerusalem, yang berselisih dengan Inggris dan melarikan diri dari negeri itu selama Pemberontakan Arab.

Di mata Inggris, negara Palestina identik dengan negara mufti. Permusuhan terhadap kepemimpinan Palestina dan terhadap negara Palestina karena itu menjadi faktor tetap dan menentukan dalam kebijakan luar negeri Inggris sejak 1947 hingga 1949.

Mandat berakhir tepat tengah malam pada 14 Mei 1948. Jalan keluar Inggris dari kebuntuan adalah mendorong kliennya, Raja Abdullah dari Yordania, untuk menyerbu Palestina setelah mandat berakhir, serta menaklukkan Tepi Barat yang oleh PBB dialokasikan bagi negara Arab. Pada saat itu, sang raja yang licin telah mencapai kesepakatan diam-diam dengan Badan Yahudi untuk membagi Palestina di antara mereka sendiri, dengan mengorbankan rakyat Palestina.

Kesepakatan diam-diam itu adalah bahwa kaum Yahudi akan mendirikan negara Yahudi di bagian Palestina yang mereka kuasai, sementara Abdullah memperoleh kendali atas wilayah Arab, dan setelah situasi mereda kedua pihak akan berdamai.

Netralitas Palsu

Selama perang saudara yang pecah di Palestina menjelang 14 Mei, Inggris berdiri di pinggir lapangan, sehingga melepaskan tanggung jawabnya untuk menjaga hukum dan ketertiban. Netralitas palsu itu pada akhirnya membantu pihak Zionis yang lebih kuat. Dalam bulan-bulan terakhir mandat, pasukan paramiliter Zionis melancarkan ofensif dan memperhebat pembersihan etnis di negeri tersebut.

Gelombang besar pertama pengungsi Palestina terjadi di bawah pengawasan Inggris. Inggris secara efektif meninggalkan rakyat Palestina asli kepada belas kasihan kolonialis pemukim Zionis. Singkatnya, Inggris secara aktif menciptakan kondisi demi kepentingan imperialisnya sendiri, yang memungkinkan terjadinya malapetaka Palestina: “Nakba”.

Benang tak terputus berupa kemunafikan, kebohongan, kelicikan, dan intrik menghubungkan kebijakan luar negeri Inggris sejak awal mandat hingga Nakba.

Cara mandat itu berakhir menjadi noda paling buruk dalam seluruh catatan Inggris sebagai kekuatan besar yang bertanggung jawab atas Palestina. Hal itu menunjukkan betapa kecil kepedulian Inggris terhadap rakyat yang seharusnya mereka lindungi dan persiapkan menuju pemerintahan sendiri.

Ketika keadaan menjadi sulit, negara mandat itu begitu saja angkat kaki. Tidak ada penyerahan kekuasaan yang tertib kepada otoritas lokal. “Amanat suci peradaban” pada akhirnya diperlakukan secara brutal, dikhianati, dan dirusak tanpa dapat dipulihkan.

Impian Lord Balfour berubah menjadi mimpi buruk bagi Palestina. Dalam kesadaran kolektif rakyat Palestina, Nakba bukanlah peristiwa tunggal, melainkan proses sejarah yang terus berlangsung. Saat ini, lebih dari 5,9 juta pengungsi terdaftar di UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina.

Hanan Ashrawi mencetuskan istilah “Nakba yang terus berlangsung” untuk menggambarkan pengalaman berkelanjutan rakyat Palestina menghadapi kekerasan dan perampasan oleh kolonialisme pemukim Zionis. Dalam pidatonya pada konferensi PBB tahun 2001, ia menyebut rakyat Palestina sebagai “sebuah bangsa dalam penawanan yang disandera oleh Nakba yang terus berlangsung, sebagai ekspresi paling rumit dan paling merasuk dari kolonialisme, apartheid, rasisme, dan viktimisasi yang terus-menerus”.

Kontradiksi dalam Kebijakan Inggris

Sungguh menyedihkan bahwa tidak ada satu pun pemerintah Inggris yang pernah meminta maaf atas peran Inggris dalam melumpuhkan Palestina historis. Lima perdana menteri terakhir dari Partai Konservatif, dimulai dari David Cameron, semuanya merupakan pendukung kuat Israel.

Pada 2017, tepat seabad Deklarasi Balfour, Perdana Menteri Theresa May menyatakan bahwa deklarasi tersebut adalah “salah satu surat paling penting dalam sejarah. Ini menunjukkan peran vital Inggris dalam menciptakan tanah air bagi bangsa Yahudi. Dan ini adalah peringatan yang akan kami rayakan dengan bangga.” Tidak ada satu pun penyebutan mengenai korban Palestina akibat surat penting tersebut.

Boris Johnson, dalam bukunya tahun 2014 The Churchill Factor, menyebut Deklarasi Balfour sebagai sesuatu yang “aneh”, “dokumen yang tragis dan tidak koheren”, serta “contoh sempurna akal-akalan Kementerian Luar Negeri”. Namun pada 2015, saat berkunjung ke Israel sebagai Wali Kota London, Johnson justru memuji Deklarasi Balfour sebagai “hal yang hebat”.

Pada Oktober 2017, dalam kapasitasnya sebagai menteri luar negeri, Johnson membuka debat di House of Commons mengenai Deklarasi Balfour. Ia kembali menegaskan kebanggaan Inggris atas perannya dalam menciptakan negara Yahudi di Palestina. Meskipun mayoritas besar mendukung pengakuan Palestina sebagai negara, Johnson menolak melakukannya dengan alasan waktunya belum tepat.

Hal ini memperlihatkan kontradiksi mendasar dalam inti kebijakan Inggris: mendukung solusi dua negara, tetapi hanya mengakui satu negara.

Penerus Johnson, Liz Truss, kemudian menunjukkan seberapa dalam ketidakpedulian politisi Tory terhadap sensitivitas Palestina dan sejauh mana mereka bersedia menjilat Israel serta para pendukungnya yang tidak kritis di Inggris. Dalam kampanyenya sebagai calon pemimpin Partai Konservatif, ia melontarkan gagasan memindahkan Kedutaan Besar Inggris dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Beruntung, selama masa jabatannya yang hanya 49 hari, Truss tidak sempat menindaklanjuti gagasan yang konyol itu.

Kebijakan luar negeri Inggris saat ini tidak menunjukkan penyesalan atas Nakba dan secara terang-terangan pro-Zionis. Sebuah dokumen kebijakan pemerintah yang diterbitkan pada 21 Maret 2023 berjudul “Peta Jalan 2030 untuk Hubungan Bilateral Inggris-Israel”. Dokumen itu mencakup perdagangan dan kerja sama di berbagai bidang.

Dokumen tersebut juga memuat janji Inggris untuk menentang rujukan konflik Israel-Palestina ke Mahkamah Internasional, menentang gerakan global akar rumput tanpa kekerasan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel, serta berupaya mengurangi pengawasan terhadap Israel di PBB.

Singkatnya, dokumen kebijakan itu memberikan spektrum kekebalan penuh bagi Israel atas tindakan ilegalnya, bahkan kejahatannya terhadap rakyat Palestina. Dengan demikian, dokumen itu merupakan cerminan setia dari bias pro-Zionis dalam kebijakan luar negeri Inggris selama 100 tahun terakhir.

___

*Avi Shlaim adalah Profesor Emeritus Hubungan Internasional di University of Oxford serta penulis buku The Iron Wall: Israel and the Arab World dan Genocide in Gaza: Israel’s Long War on Palestine.

(T.FJ/S: MEE)

 

You might also like