Gaza, NPC – Himaya Center for Human Rights merilis data mencengangkan terkait pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap anak-anak di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Lembaga tersebut menegaskan bahwa anak-anak menjadi korban utama dalam perang genosida Israel, yang telah menewaskan dan melukai ribuan orang serta merampas hak-hak dasar ratusan ribu warga lainnya.
Dalam lembar fakta berjudul “A Generation Under Attack” yang diterbitkan pada Sabtu (3/10/2026), lembaga hak asasi manusia tersebut menyatakan timnya di Gaza mencatat pembunuhan 21.745 anak di bawah usia 18 tahun sejak awal perang. Laporan itu juga mendokumentasikan sekitar 46.000 anak mengalami luka-luka, termasuk 11.000 kasus yang berujung pada amputasi anggota tubuh bagian bawah.
Himaya Center menegaskan bahwa penderitaan anak-anak Gaza tidak terbatas pada kematian dan luka fisik belaka. Mereka juga harus menghadapi kelaparan, kemunculan berbagai penyakit, pengungsian masal, hingga hilangnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan hunian yang layak seiring terus memburuknya kondisi kemanusiaan di seluruh kawasan Jalur Gaza.
Meninggal Akibat Kelaparan dan Penyakit
Menurut catatan Himaya Center, sebanyak 123 anak meninggal dunia akibat malnutrisi dan dehidrasi selama genosida berlangsung. Sementara itu, 293 kematian dicatat pada bayi baru lahir dan bayi prematur di tengah runtuhnya sistem kesehatan, pemadaman listrik, serta krisis obat-obatan dan pasokan medis yang parah.
Organisasi tersebut memperkirakan sekitar 700.000 anak telah kehilangan hak-hak mendasar mereka—seperti akses kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak—sejak 7 Oktober. Selain itu, sekitar 300.000 anak balita kini mengalami malnutrisi dan kelaparan.
Tak hanya ancaman kelaparan dan penyakit, anak-anak Gaza juga dihadapkan pada bahaya wabah penyakit menular, pengungsian berulang, penahanan, hingga eksploitasi pekerja anak. Kondisi ini kian memperberat dampak kemanusiaan, sosial, dan psikologis bagi generasi muda Palestina.
Pelanggaran Luas dan Hilangnya Hak Dasar
Himaya Center for Human Rights menekankan bahwa perlindungan terhadap anak-anak selama konflik bersenjata bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat di bawah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Hukum Humaniter Internasional.
Pusat studi ini merujuk pada ketentuan perlindungan yang tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak, Konvensi Jenewa beserta protokol tambahannya, serta Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Lembar fakta tersebut menyimpulkan bahwa skala dan pola pelanggaran yang terdokumentasi terhadap anak-anak di Gaza menuntut adanya investigasi internasional yang independen dan transparan, sekaligus penegakan akuntabilitas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat hukum internasional.
Himaya Center menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah nyata demi melindungi anak-anak di Jalur Gaza. Langkah ini mencakup memfasilitasi evakuasi medis bagi anak-anak yang terluka ke luar negeri, menjamin pasokan makanan dan obat-obatan, serta memastikan kelancaran distribusi bantuan kemanusiaan. Laporan itu juga mendesak pemulihan akses anak-anak Palestina terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Terakhir, Himaya Center for Human Rights mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk bertindak cepat menghentikan kejahatan terhadap warga sipil dan anak-anak di Gaza, serta menyeret para pelaku pelanggaran serius tersebut ke meja hijau.
(T.RA/S: PIC)