Krisis kemanusiaan di Gaza yang kini telah memasuki tahun ketiga, serta perluasan eskalasi militer ke Tepi Barat, Yerusalem Timur, Suriah, hingga Lebanon, memicu tanda tanya besar bagi masyarakat Arab dan dunia internasional. Mengapa pemerintah negara-negara Arab dan Liga Arab—sebuah organisasi yang lahir dari semangat nasionalisme dan dekolonisasi—tampak begitu pasif? Retorika kutukan, pengiriman bantuan simbolis, serta seruan pertemuan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sering kali dinilai sekadar sebagai “kata-kata kosong” yang menegaskan ketidakaktifan kolektif mereka.
Untuk memahami paradoks ini, kita tidak dapat hanya melihat Liga Arab dari satu sisi. Di satu sisi, secara institusional organisasi ini memiliki mekanisme formal untuk bertindak dan membela Palestina. Namun di sisi lain, terdapat jerat struktural pascakolonial, ketergantungan ekonomi-militer yang mendalam pada kekuatan Barat, serta pergeseran prioritas domestik dari masing-masing negara anggota yang melumpuhkan daya organisasi tersebut.
Secara teoretis, organisasi regional seperti Liga Arab memiliki tiga fungsi utama dalam konstelasi politik internasional, yaitu sebagai aktor, arena, dan instrumen. Jika ditinjau dari rekam jejak diplomasi formalnya, Liga Arab sebenarnya terus berupaya memainkan ketiga peran tersebut untuk merespons pendudukan Israel di Palestina.
Sebagai aktor independen, Liga Arab memiliki kapasitas untuk berinteraksi dengan institusi internasional lain tanpa harus selalu diintervensi oleh kekuatan luar. Dalam beberapa tahun terakhir, peran ini diwujudkan melalui diplomasi multilateral yang konsisten. Liga Arab rutin menyuarakan urgensi solusi dua negara (two-state solution) di forum global, termasuk menyampaikan pidato pada Hari Solidaritas Internasional Rakyat Palestina setiap tanggal 29 November.
Selain itu, Liga Arab aktif menjalin kerja sama finansial dan politik dengan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) untuk menyokong pengungsi Palestina. Mereka juga berkolaborasi dengan Uni Eropa melalui pembentukan kelompok kerja trilateral bersama Arab Saudi. Di ranah hukum internasional, Liga Arab bersama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turut mengambil langkah progresif dengan mengajukan komentar tertulis dan berpartisipasi dalam persidangan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait konsekuensi hukum dari pendudukan jangka panjang Israel.
Sebagai arena, organisasi ini berfungsi sebagai wadah atau forum bagi 22 negara anggotanya untuk berkumpul, berdiskusi, dan merumuskan kebijakan bersama. Berdasarkan Pasal 9 Piagam Liga Arab, Dewan Liga diwajibkan untuk mengadakan pertemuan rutin setidaknya dua kali dalam setahun, umumnya pada bulan Maret dan September. Selain itu, sidang luar biasa juga dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua negara anggota jika situasi dinilai mendesak. Dalam tujuh tahun terakhir, Liga Arab telah menyelenggarakan lima Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), dan isu Palestina selalu menjadi fokus pembahasan utama pada setiap pertemuan tersebut.
Bagi Palestina, Liga Arab merupakan instrumen politik yang krusial untuk melipatgandakan pengaruh diplomatiknya. Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 piagam organisasi, Palestina memiliki hak untuk menuntut diadakannya sidang luar biasa (extraordinary session) saat berada dalam kondisi terancam. Manfaat instrumen ini terlihat nyata pada November 2019 ketika Liga Arab mengadakan sidang luar biasa atas permintaan Palestina dan menghasilkan Resolusi 8455 untuk menolak legalitas permukiman ilegal Israel yang didukung AS. Begitu pula pada Mei 2021, eskalasi di Yerusalem dan Gaza direspons dengan Resolusi 8660 yang mengecam pelanggaran hak beribadah oleh Israel sekaligus mendorong terciptanya gencatan senjata melalui mediasi PBB.

Meskipun fungsi-fungsi institusional di atas berjalan baik di atas kertas, efektivitasnya di lapangan sering kali dinilai nihil. Faktor utama yang mendasarinya adalah sifat pascakolonial dari kekuasaan negara-negara Arab itu sendiri. Sebagian besar negara Arab modern yang terbentuk setelah Perang Dunia I dikonfigurasi bukan murni untuk memenuhi aspirasi rakyatnya, melainkan untuk melayani kepentingan geopolitik asing (baca: kekuatan Barat).
Berbeda dengan aktor regional non-Arab seperti Iran atau Turki yang relatif mandiri, negara-negara Arab, bahkan yang kaya akan cadangan energi, mengalami ketergantungan struktural yang mendalam pada kekuatan luar (terutama Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Rusia). Ketergantungan ini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari bantuan keuangan, transfer teknologi, pengelolaan utang, hingga sistem keamanan militer.
Amerika Serikat secara cerdik telah memperluas jaringan pengaruhnya melalui lembaga-lembaga donor internasional seperti Bank Dunia dan IMF, serta jaringan perbankan komersial global yang mereka kuasai. Struktur ini memungkinkan AS untuk menjatuhkan sanksi ekonomi yang melumpuhkan bagi negara mana pun yang berani menantang poros Washington-Tel Aviv. Akibatnya, bagi sebagian besar pemerintahan Arab, biaya politik dan ekonomi untuk menentang kebijakan AS dan Israel terlalu mahal. Risiko menderita sanksi berat, isolasi fiskal, atau bahkan agresi militer langsung dapat mengancam stabilitas dan kelangsungan hidup rezim itu sendiri.
Sejarah mencatat bahwa pascakekalahan dalam Perang Arab-Israel tahun 1967, tatanan politik Timur Tengah mengalami pergeseran normatif yang masif. Semangat “Pan-Arabisme” yang menggebu-gebu di era Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser secara perlahan memudar, digantikan oleh doktrin kedaulatan negara masing-masing yang egosentris. Para pemimpin Arab mulai menyadari bahwa komitmen ideologis Pan-Arabisme sering kali tidak realistis dan berisiko merugikan kepentingan nasional jangka pendek mereka.
Manifestasi paling nyata dari pudarnya solidaritas ini adalah lahirnya Abraham Accords pada tahun 2020. Dimotori oleh Amerika Serikat, perjanjian ini menormalisasi hubungan diplomatik antara Israel dengan beberapa negara Arab seperti Uni Emirat Arab dan Bahrain, dengan menyajikan imbalan keuntungan ekonomi, infrastruktur, dan kerja sama pertahanan. Normalisasi ini secara langsung mencederai komitmen kolektif yang tertuang dalam Arab Peace Initiative (API) 2002, yang menegaskan bahwa normalisasi hanya boleh dilakukan setelah Israel sepenuhnya menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina.
Dilema transaksional ini kembali mengemuka pada KTT Gabungan Arab-Islam di Riyadh pada November 2023. Meskipun seluruh negara anggota sepakat mengutuk agresi Israel di Gaza sebagai kejahatan perang, mayoritas negara kunci (seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Bahrain) menolak usulan Iran untuk menerapkan tindakan konkret, seperti pemutusan hubungan diplomatik sementara serta embargo minyak dan pangan terhadap Israel. Alhasil, solidaritas Arab terjebak dalam dikotomi: keras dalam retorika di podium, namun pragmatis di bawah meja perundingan.
Faktor internal lain yang melumpuhkan aksi nyata Liga Arab adalah kesenjangan struktural antara elite pemerintah dengan warga negaranya. Di banyak negara Arab, stabilitas domestik dijaga melalui “kesepakatan otoriter” (authoritarian bargain), di mana rakyat bersedia menyerahkan hak politik dan kebebasan sipilnya asalkan negara mampu menjamin kebutuhan pokok seperti air, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Bagi negara-negara yang gagal mempertahankan kontrak sosial ini karena krisis ekonomi (seperti Yaman, Suriah, Sudan, dan Lebanon), mereka jatuh ke dalam jurang kemiskinan, ketegangan sektarian, dan fragmentasi wilayah yang membuka pintu bagi intervensi asing.
Dalam isu luar negeri seperti pembelaan terhadap Palestina, terdapat jurang pemisah yang lebar antara aspirasi rakyat jelata dengan kalkulasi elite penguasa. Sementara warga Arab di akar rumput menuntut tindakan militer atau ekonomi yang tegas, para elite mengutamakan proteksi terhadap kekuasaan mereka.
Tatanan neo-kolonial yang mencengkeram kawasan ini pada akhirnya menciptakan aturan main yang bias: negara dan warga Arab diizinkan melakukan protes publik, merilis pernyataan pers, mengirimkan medis lapangan, mengibarkan bendera Palestina, atau memberikan suara menentang di PBB. Namun, segala bentuk perlawanan aktif yang bersifat militer atau boikot ekonomi yang dapat mengganggu eksistensi Israel sama sekali tidak ditoleransi. Ketika batasan itu dilanggar, konsekuensinya adalah kehancuran sistemik melalui sanksi ekonomi atau operasi militer.
Kelumpuhan ini diperparah oleh mekanisme internal Liga Arab yang beroperasi berdasarkan politik konsensus. Mencapai mufakat di antara 22 negara dengan kepentingan nasional yang saling bertabrakan adalah hal yang hampir mustahil untuk isu-isu substantif. Terlebih lagi, mayoritas pemerintah Arab sejak tahun 1979 memandang pengaruh geopolitik Iran dan kelompok-kelompok perlawanan nonnegara (non-state actors) seperti Hamas, Hizbullah, dan Ansar Allah (Houthi) sebagai ancaman internal yang lebih menakutkan daripada Israel itu sendiri.
Sikap pasif Liga Arab dan pemerintah negara-negara Arab dalam menghadapi krisis berkepanjangan di Gaza dan wilayah sekitarnya dapat dibaca bukan sebagai cerminan dari absennya empati, melainkan akibat dari kebuntuan struktural yang sistemik. Sebagai organisasi regional, Liga Arab telah menjalankan fungsi formalnya sebagai aktor, arena, dan instrumen diplomatik. Namun, efektivitas fungsi-fungsi tersebut mentok pada dinding tebal tatanan pascakolonial.
Selama negara-negara Arab masih terjebak dalam ketergantungan akut pada payung keamanan dan ekonomi Barat, serta lebih memprioritaskan kelangsungan hidup rezim ketimbang pembebasan kolektif, maka kebijakan luar negeri mereka akan terus didikte oleh poros asing. Kendati demikian, perang regional yang kian meluas ini secara perlahan mulai menelanjangi kerapuhan payung keamanan warisan Barat tersebut. Di masa depan, realitas pahit ini diharapkan dapat memaksa tatanan pemerintahan Arab untuk mengalkulasi ulang strategi mereka, demi mewujudkan keamanan yang sejati, abadi, dan kedaulatan penuh yang lepas dari belenggu neo-kolonialisme.
Penulis: Fuad Nur Zaman
Sumber:
Toffolo, Cris E. The Arab League. New York: Chelsea House Publishers, 2008.
Ülger, İrfan Kaya, dan Jamil Hammoura. “The Arab League: From Establishment to Failure.” SLS E-Journal of Social and Legal Studies, 2018.
Risanda, Mega Suri. 2024. “Peran Liga Arab dalam Upaya Menghentikan Penjajahan Israel di Palestina (2017-2023).” Jurnal ICEMES 8 (2): 128–144.
Rami G. Khouri, “Why the Arab League could not stop Israel’s genocide”, Al Jazeera, June 29, 2026. https://www.aljazeera.com/opinions/2026/6/29/why-the-arab-league-could-not-stop-israels-genocide