Bayangkan Anda tinggal di sebuah rumah yang telah dihuni oleh kakek dan buyut Anda selama lebih dari seratus tahun. Anda merawat tanahnya, menanam zaitun di sana, dan membesarkan anak-anak Anda di atas tanah yang sama. Lalu, suatu hari, sebuah otoritas asing datang dan memberi tahu bahwa rumah itu bukan milik Anda karena Anda tidak memiliki selembar kertas “sertifikat modern” yang mereka setujui, kertas yang bahkan tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah mana pun sebelumnya.
Itulah kenyataan pahit yang kini dihadapi warga Palestina. Di balik meja-meja kantor yang dingin dan tumpukan dokumen hukum, pemerintah Israel sedang melancarkan serangan “birokrasi” yang dampaknya jauh lebih merusak daripada serangan fisik. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan strategi licik untuk mencuri tanah atas nama hukum.
Strategi utama Israel dimulai dengan mengaktifkan kembali proses “penyelesaian hak tanah” di Area C—wilayah yang mencakup 60% Tepi Barat. Sekilas, kata “penyelesaian” terdengar seperti solusi yang adil. Namun, di balik itu, terdapat jebakan maut, yakni beban pembuktian kepemilikan dialihkan sepenuhnya kepada warga Palestina.
Israel meminta warga menyerahkan dokumen formal untuk membuktikan kepemilikan tanah mereka. Masalahnya, sebagian besar tanah di Tepi Barat hanya memiliki bukti berupa catatan pajak keluarga dari era Ottoman atau Yordania, atau bahkan hanya pengakuan lisan antar-tetangga yang sudah berlaku turun-temurun. Israel sengaja memasang standar bukti yang sangat tinggi dan rumit. Jika warga Palestina tidak bisa menyediakannya, dan memang hampir mustahil disediakan, Israel akan langsung melabeli tanah tersebut sebagai “Tanah Negara”. Dengan satu ketukan palu, tanah milik warga berubah status menjadi milik penjajah tanpa perlu ada satu pun peluru yang ditembakkan.
Rencana ini tidak main-main. Israel telah menyiapkan dana sebesar NIS 244 juta (sekitar Rp1,2 triliun) untuk operasional hingga tahun 2030. Uang rakyat ini digunakan untuk menyewa tenaga ahli pemetaan, pengacara, dan birokrat yang tugas utamanya hanya satu: mencari celah hukum untuk menyatakan tiap petak lahan Palestina sebagai milik Israel.
Anggaran triliunan ini adalah bukti bahwa Israel sedang melakukan investasi besar-besaran untuk memperluas permukiman ilegal Yahudi. Begitu tanah tersebut jatuh ke tangan negara, Israel akan membangun perumahan mewah, jalan tol, dan infrastruktur yang hanya boleh digunakan oleh pemukim Israel. Sementara itu, warga Palestina yang merupakan pemilik asli lahan tersebut, dipaksa pergi dan hidup dalam kemiskinan di balik tembok beton. Ini adalah perampasan ruang hidup yang didanai secara resmi oleh negara.
Salah satu bagian paling memuakkan dari strategi ini adalah bagaimana para menteri Israel, seperti Bezalel Smotrich, membungkus tindakan ilegal ini dengan kata-kata manis seperti “transparansi” dan “kepastian hukum.” Mereka berdalih bahwa langkah ini perlu diambil untuk menghentikan “pencaplokan tanah” yang dilakukan oleh Otoritas Palestina.
Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang sangat jahat. Bagaimana mungkin penduduk asli disebut “mencaplok” tanah mereka sendiri? Israel sedang memutarbalikkan logika dunia: mereka yang menjajah, mereka yang merampas, namun mereka berlagak seolah-olah sedang menegakkan keadilan. Penggunaan istilah agama seperti “Yudea dan Samaria” juga dipakai untuk mencuci otak publik seolah-olah tindakan pencurian ini adalah misi suci yang direstui Tuhan, padahal ini murni kolonialisme modern.
Israel tahu bahwa dunia internasional akan mengecam jika mereka mengumumkan pencaplokan Tepi Barat secara terang-terangan (aneksasi formal). Oleh karena itu, mereka menggunakan strategi aneksasi de facto (pencaplokan yang terjadi di lapangan tanpa perlu deklarasi politik).
Dengan mengubah status tanah melalui jalur birokrasi, Israel sebenarnya sedang menghapus perbatasan secara perlahan. Mereka sedang “memakan” Tepi Barat sedikit demi sedikit melalui sistem pendaftaran tanah ini. Ketika dunia tersadar, mungkin seluruh Tepi Barat sudah berubah status menjadi milik Israel di atas kertas. Strategi ini sangat licik karena sulit diprotes secara diplomatis; Israel tinggal menjawab, “Kami hanya merapikan administrasi tanah kami.” Padahal, mereka sedang menghapus masa depan negara Palestina tepat di depan mata komunitas internasional secara halus, sistematis dan masif.

Bagi 300.000 warga Palestina di Area C, tanah bukan sekadar aset; tanah adalah harga diri dan sumber napas. Tanpa tanah, mereka tidak bisa bertani, tidak bisa memelihara ternak, dan tidak bisa membangun masa depan untuk anak-anak mereka.
Kebijakan pendaftaran tanah ini secara otomatis memutus akses warga terhadap air dan padang rumput. Di saat permukiman Israel mendapatkan aliran listrik dan air yang melimpah, warga Palestina dilarang memasang pipa air atau panel surya di tanah yang statusnya sudah “disita” oleh negara. Ini adalah upaya pengusiran halus (pembersihan etnis secara administratif) yang bertujuan membuat warga Palestina merasa tidak punya masa depan lagi di tanah air mereka sendiri, sehingga akhirnya memilih untuk pergi.
Dunia harus sadar bahwa apa yang sedang dilakukan Israel di Tepi Barat adalah sebuah kejahatan sistemik yang dibungkus rapi dalam jubah hukum. Pendaftaran tanah ini bukanlah soal ketertiban administrasi, melainkan instrumen perang untuk mengusir penduduk asli dan memperluas pendudukan ilegal.
Strategi busuk ini menunjukkan bahwa penjajahan tidak selalu dilakukan dengan senjata. Birokrasi, anggaran, dan sertifikat tanah pun bisa menjadi senjata yang mematikan jika berada di tangan pihak yang ingin menghapus sebuah bangsa dari peta. Mendukung Palestina dalam konteks ini berarti menolak manipulasi hukum dan berdiri tegak melawan perampasan ruang hidup yang dilakukan secara sistematis.
Penulis: Fuad Nur Zaman
Sumber:
Priyanka Shankar, “Israel to restart land registration in West Bank. What that means”, Al Jazeera, February 16, 2026. https://www.aljazeera.com/news/2026/2/16/israel-to-restart-land-registration-in-west-bank-what-that-means
NPR, “Israel will begin contentious West Bank land registration”, NPR, February 16, 2026. https://www.npr.org/2026/02/16/g-s1-110259/israel-will-begin-west-bank-land-registration
TRT World, “What does Israel’s land registration in occupied West Bank mean?”, TRT World, February 17, 2026. https://www.trtworld.com/article/afdf78b1c009
Jeremy Sharon, ”Cabinet OKs new West Bank land registration process, critics decry ‘de-facto annexation’”, The Times of Israel, February 15, 2026. https://www.timesofisrael.com/cabinet-oks-new-west-bank-land-registration-process-critics-decry-de-facto-annexation/
Awad Rjoob, “What ‘state property’ means in Israel’s expansion of West Bank control”, Anadolu Agency, February 17, 2026. https://www.aa.com.tr/en/middle-east/what-state-property-means-in-israel-s-expansion-of-west-bank-control/3831558