Gaza, NPC – Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan (DIRCO), pada Jumat (30/01/2026), memerintahkan kuasa usaha Israel, Ariel Seidman, meninggalkan negara itu dalam waktu 72 jam setelah menyatakannya sebagai persona non grata.
DIRCO menyatakan pengusiran tersebut dilakukan menyusul serangkaian pelanggaran serius terhadap norma-norma diplomatik yang dilakukan Kedutaan Besar Israel, termasuk “serangan bernada penghinaan terhadap Yang Mulia Presiden Cyril Ramaphosa” melalui media sosial.
Puncak ketegangan terjadi ketika pejabat Kementerian Luar Negeri Israel, David Saranga, mengunjungi Provinsi Eastern Cape tanpa pemberitahuan kepada otoritas Afrika Selatan, sepenuhnya mengabaikan protokol diplomatik yang berlaku.
DIRCO menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan berat hak istimewa diplomatik dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina.
“Kedaulatan Afrika Selatan dan martabat lembaga-lembaga negara bersifat tak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan kementerian tersebut.
Seidman telah menjabat sebagai perwakilan tertinggi Israel di Pretoria selama enam bulan, mengisi kekosongan sejak Tel Aviv menarik pulang duta besarnya, Eli Belotserkovsky, pada akhir 2023. Dengan kepergiannya, Israel kini tidak memiliki perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang terakreditasi di Afrika Selatan.
Pengusiran Seidman menyusul langkah-langkah sebelumnya yang diambil Pretoria untuk menyelidiki apa yang disebut sebagai “operasi pembersihan terkoordinasi” Israel, setelah lebih dari 120 penduduk Palestina yang mengungsi tiba di Afrika Selatan melalui penerbangan carter tidak teratur dan tidak diumumkan pada November lalu. Hal itu mendorong Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, memperingatkan adanya agenda yang lebih luas untuk memindahkan penduduk Palestina dari Palestina ke berbagai belahan dunia.
Pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan lebih dari 750 halaman “bukti yang tak terbantahkan” mengenai genosida Israel di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Pretoria menyatakan dokumen tersebut menunjukkan adanya “niat khusus” yang tercermin dari tindakan militer Israel serta pernyataan publik para pejabat senior yang mendukung pengusiran massal dan penghancuran pemukiman Palestina di wilayah Jalur Gaza.
Langkah hukum itu, yang didukung sejumlah negara Global Selatan, dipandang Pretoria sebagai upaya untuk menghentikan tindakan Israel di Gaza sekaligus menantang budaya impunitas yang telah lama mengakar dalam sistem internasional.
Sementara itu, di tengah gencatan senjata, pasukan penjajah Israel tercatat telah melakukan lebih dari 1.400 pelanggaran terhadap “gencatan senjata” yang telah diberlakukan sejak pada 10 Oktober 2025, yang telah membunuh sedikitnya 524 penduduk Palestina dan melukai 1.360 lainnya.
(T.FJ/S: The Cradle)