Gaza, NPC– Seorang pakar hukum internasional terkemuka, sebagaimana dilansir Middle East Eye, pada Rabu (19/11/2025), menyebut bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendukung rencana 20 poin Presiden AS Donald Trump untuk Gaza melanggar norma dasar hukum internasional dan karena itu tidak sah secara hukum.
Pada Senin (17/11), Dewan Keamanan mengesahkan Resolusi 2803, yang mendukung pembentukan pasukan stabilisasi internasional dan menempatkan Trump sebagai otoritas tertinggi di Gaza.
Resolusi itu juga menunjuk “dewan perdamaian” bentukan Trump sebagai pihak yang akan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut selama dua tahun. Keterlibatan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dalam proses ini banyak disebut-sebut.
Ralph Wilde, akademisi dan praktisi hukum internasional terkemuka, mengatakan kepada MEE bahwa resolusi tersebut berupaya mengesahkan “perwalian” atas Gaza, sebuah pola kolonial yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Perwalian yang dijalankan negara-negara kolonial pada masa lalu hanyalah kedok yang digunakan dengan itikad buruk, menjadi alasan pembenar untuk mempertahankan kekuasaan kolonial, yang kemudian dibungkus sebagai ‘misi peradaban’,” ujar Wilde dari Ramallah, wilayah Palestina yang diduduki Israel.
“Namun gerakan pembebasan kolonial setelah Perang Dunia II melahirkan penerapan hak menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional. Ini sekaligus menolak konsep perwalian.”
Wilde, profesor Hukum Internasional di UCL dan penulis buku pemenang penghargaan tentang administrasi teritorial internasional dan perwalian internasional, mengatakan bahwa ia mendapat kabar bahwa bukunya digunakan sebagai “panduan” bagi konsep perwalian Gaza.
“Hal ini membuat saya ngeri,” ujarnya.
Wilde menjelaskan bahwa konsep “perwalian atas suatu bangsa” digunakan Eropa untuk kolonialisme di Afrika pada Konferensi Berlin di akhir abad ke-19; oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I untuk wilayah Mandat, termasuk Mandat Palestina; dan oleh PBB setelah Perang Dunia II untuk Wilayah Perwalian dan koloni non-pemukim lainnya.
“Perwalian didasarkan pada pandangan bahwa dunia terbagi antara ‘kaum seperti anak kecil’ yang dianggap tak mampu mengurus diri sendiri, kini disematkan pada rakyat Palestina di Gaza, dan ‘orang dewasa’ (seperti) Donald Trump, Tony Blair, dan lainnya, yang dianggap mampu memerintah bukan hanya rakyatnya sendiri, tetapi juga bangsa lain,” katanya.
Tahun lalu, Wilde menyampaikan argumen di Mahkamah Internasional (ICJ) atas nama Liga Arab bahwa rakyat Palestina memiliki hak hukum tanpa syarat untuk bebas dari pendudukan Israel.
Mahkamah menerima pandangannya dalam opini penasehat bersejarah pada 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Gaza dan Tepi Barat ilegal secara inheren, serta menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tanpa syarat.
“Mengganti penguasa yang sewenang-wenang dengan bentuk perwalian lain bukanlah penentuan nasib sendiri, dan itu ilegal,” kata Wilde kepada MEE.
Ia menambahkan bahwa meskipun perwakilan Palestina menerima rencana tersebut, itu tetap melanggar hukum, sebagaimana Kesepakatan Oslo dianggap membenarkan sebagian unsur pendudukan ilegal di Tepi Barat.
Setiap bentuk “persetujuan” yang seolah-olah memberi izin atas perwalian di Gaza akan “batal demi hukum”, jelasnya, karena diperoleh melalui paksaan berat, yakni penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, agresi di wilayah Palestina yang direbut dan dikendalikan sejak 1967, serta karena perwalian itu sendiri bertentangan dengan norma dasar hukum internasional, yaitu hak menentukan nasib sendiri.
Pelanggaran kewenangan hukum
Wilde juga menjelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB tidak “melegalisasi” perwalian tersebut melalui kewenangan eksekutifnya dalam hukum internasional.
Ia mengatakan bahwa benar Dewan Keamanan memiliki kewenangan berdasarkan Piagam PBB untuk memberi otoritas hukum bagi sesuatu yang sebetulnya ilegal, dan keputusannya mengikat seluruh negara anggota. Ia mencontohkan bahwa dewan sebelumnya pernah mengklaim memberi dasar hukum bagi perwalian internasional di Bosnia dan Timor Timur.
Meskipun demikian, Palestina bukan negara anggota PBB karena Dewan Keamanan tidak dapat menyetujui keanggotaannya akibat ancaman veto AS.
Selain itu, kewenangan Dewan Keamanan dibatasi oleh tujuan dan prinsip Piagam PBB, khususnya Pasal 1, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan “sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional”. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak terjadi dalam Resolusi 2803 terkait Gaza.
“Karena perwalian itu tidak sesuai dengan aturan hukum internasional mengenai hak menentukan nasib sendiri dan aturan tersebut memiliki status jus cogens (dasar, mutlak, tidak dapat diganggu), maka dalam mencoba memberi otorisasi terhadap perwalian itu, Dewan bertindak melampaui kewenangannya, ultra vires,” kata Wilde. “Dengan demikian, otorisasi itu batal.”
Wilde mengatakan resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut mengingatkan pada tindakan Dewan Liga Bangsa-Bangsa lebih dari seabad lalu yang melanggar Kovenannya sendiri, ketika memberikan mandat kepada Inggris untuk melaksanakan Deklarasi Balfour guna membentuk negara Yahudi di Palestina, alih-alih mewujudkan negara Palestina seperti yang diamanatkan padanya.
Kewenangan yang diberikan kepada Inggris saat itu juga dianggap batal, tegas Wilde, yang menyampaikan poin ini dalam kesaksiannya di ICJ tahun lalu.
“Seperti dulu, perwalian kini kembali hadir di Palestina, dan sekali lagi dengan karakter Inggris melalui sosok Tony Blair. Dan seperti dulu, lembaga eksekutif organisasi global kembali mencoba melegalkannya dengan bertindak melampaui batas hukum dari piagam pendiriannya,” katanya.
Resolusi PBB tersebut disahkan dengan perolehan suara 13-0, dengan Tiongkok dan Rusia abstain. Adapun 13 negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menyetujui Resolusi 2803 adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Denmark, Yunani, Pakistan, Panama, Somalia, Aljazair, Guyana, Korea Selatan, Sierra Leone dan Slovenia.
Sementara itu, Sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober, Israel berulang kali melanggar kesepakatan tersebut. Serangan yang mematikan hampir terjadi setiap hari, membunuh lebih dari 312 orang dan melukai lebih dari 700 lainnya.
Sejak perang dan aksi pembunuhan massal dimulai pada Oktober 2023, Israel telah membunuh hampir 70.000 penduduk sipil Palestina dan melukai 170.000 lainnya, dengan sekitar 10.000 orang masih hilang. Menurut data bocoran militer Israel, 80 persen korban adalah penduduk sipil.
Kantor media pemerintah Palestina di Gaza mencatat sekitar 400 pelanggaran gencatan senjata oleh Israel sejak 11 Oktober. Pelanggaran itu meliputi 113 penembakan langsung terhadap warga sipil, rumah, lingkungan penduduk, dan tenda-tenda pengungsi.
Israel juga melakukan 174 serangan udara dan tembakan artileri. Kendaraan militer Israel melakukan sedikitnya 17 kali masuk ke wilayah pemukiman dan lahan pertanian, melewati “Garis Kuning” yang seharusnya menjadi batas sementara dalam gencatan senjata.
Israel juga menghancurkan 85 rumah dan bangunan sipil lainnya. Sedikitnya 35 penduduk sipil Palestina ditangkap secara sewenang-wenang.
Israel juga melanggar gencatan senjata dengan tetap membatasi barang kebutuhan pokok dan hanya mengizinkan rata-rata 150 truk bantuan masuk per hari, padahal dalam kesepakatannya 600 truk per hari.
Selain itu, Israel terus menutup Penyeberangan Rafah, membuat puluhan ribu penduduk Palestina yang terluka tidak bisa keluar Gaza untuk mendapatkan perawatan.
(T.FJ/S: MEE)