Gaza, NPC -Kesepakatan gencatan senjata yang baru diumumkan dan dicapai melalui mediasi sepanjang malam, dijadwalkan mulai berlaku di Gaza pada Kamis (09/10/2025).
Tahap pertama dari rencana 20 poin Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mulai dijalankan dalam beberapa jam dan hari mendatang.
Menurut laporan Channel 14 Israel, penandatanganan kesepakatan ini akan disusul dengan rapat kabinet dan pemerintahan Israel untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Setelah itu, militer Israel akan melakukan penarikan pasukan pertama dari pusat-pusat permukiman di Gaza, sesuai dengan peta penarikan yang tercantum dalam kesepakatan.
Sebanyak 20 sandera asal Israel yang masih hidup dijadwalkan akan dibebaskan setelah 72 jam. Sebagai imbalannya, Tel Aviv diwajibkan membebaskan 250 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup serta 1.700 warga Palestina yang ditahan sejak 7 Oktober 2023.
Belum dapat dipastikan apakah Israel telah menyetujui daftar nama tahanan penting yang diminta Hamas untuk dibebaskan, karena hingga kini nama-nama tersebut belum dipublikasikan.
Pemimpin Hamas, Osama Hamdan, menyatakan bahwa lima titik penyeberangan perbatasan akan dibuka untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza dan didistribusikan oleh PBB serta lembaga bantuan internasional.
Menurut seorang pejabat di kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dikutip Channel 12, gencatan senjata tidak akan diberlakukan sampai pemerintah meratifikasi perjanjian tersebut pada Kamis sore.
Israel Masih Melakukan Serangan
Meskipun telah diumumkan adanya gencatan senjata, serangan drone dan tembakan artileri masih dilaporkan terjadi di wilayah Gaza.
Presiden Trump mengumumkan pada Kamis pagi bahwa “tahap pertama” dari kesepakatan tersebut telah disetujui setelah melalui negosiasi selama berjam-jam di Mesir.
“Ini berarti SELURUH sandera akan segera dibebaskan, dan Israel akan menarik pasukannya ke garis yang telah disepakati sebagai langkah awal menuju Perdamaian yang kuat, tahan lama, dan abadi,” ujar Trump. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai “hari besar bagi dunia”.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, menyampaikan, “Malam ini telah dicapai kesepakatan mengenai seluruh ketentuan dan mekanisme pelaksanaan tahap pertama dari perjanjian gencatan senjata di Gaza, yang akan mengarah pada penghentian perang, pembebasan sandera Israel dan tahanan Palestina, serta masuknya bantuan kemanusiaan. Rincian lebih lanjut akan diumumkan kemudian”.
Hamas juga mengonfirmasi tercapainya kesepakatan tersebut melalui pernyataan resmi.
“Telah dicapai kesepakatan untuk mengakhiri perang di Gaza, menarik pasukan pendudukan dari wilayah tersebut, mengizinkan masuknya bantuan, serta melakukan pertukaran tahanan,” demikian pernyataan Hamas. “Kami menyerukan kepada Presiden Trump, negara-negara penjamin kesepakatan, serta seluruh pihak Arab, Islam, dan internasional untuk memastikan pemerintah pendudukan melaksanakan seluruh isi perjanjian dan tidak menghindar atau menundanya.”
“Kami tegaskan bahwa pengorbanan rakyat kami tidak akan sia-sia,” tambah pernyataan tersebut.
Rencana Trump untuk Gaza Langgar Hukum Internasional
Sementara itu, Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa, Navi Pillay, sebagaimana dilansir Middle East Eye, pada Senin (06/10/2025), mengkritik rencana 20 poin Presiden AS Donald Trump terkait Gaza, yang dinilai melanggar hukum internasional karena mengecualikan partisipasi rakyat Palestina dalam pemerintahan transisi.
Ia juga menegaskan bahwa usulan gencatan senjata tidak mengubah temuan PBB bahwa Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida.
Pekan lalu, Trump mengumumkan rencana “perdamaian” kontroversial itu bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Rencana tersebut mengedepankan sudut pandang Israel terhadap situasi di Gaza serta kekhawatiran keamanan negara itu.
Rencana yang banyak dikritik sebagai bentuk “pemikiran kolonial” ini menyebutkan bahwa Trump akan duduk bersama mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dalam sebuah komite transisi yang akan mengawasi Jalur Gaza.
Dalam wawancara eksklusif dengan Middle East Eye, Pillay yang merupakan hakim senior asal Afrika Selatan yang kini memimpin Komisi Penyelidikan PBB mengenai Gaza, menegaskan bahwa “kesimpulan komisi tetap berlaku.”
“Israel telah melakukan genosida dan masih terus melakukannya,” ujar Pillay dalam podcast Expert Witness.
Pillay juga mengecam rencana tersebut karena tidak melibatkan rakyat Palestina dalam fase transisi.
“Masalah utamanya adalah rakyat Palestina tidak dilibatkan. Padahal mereka bukan hanya seharusnya ikut serta, tapi justru menjadi pihak yang memimpin proses ini, karena mereka mampu memerintah diri mereka sendiri,” ujarnya.
(T.FJ/S: The Cradle, MEE)