Gaza, NPC – Penyelidik hak asasi manusia independen senior yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dalam laporan yang dikeluarkan pada Selasa (16/09/2025), menyatakan bahwa Israel melakukan praktik kejahatan genosida di Jalur Gaza, tuduhan yang langsung dibantah secara tegas oleh pihak Tel Aviv.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, mendesak Israel serta seluruh negara untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional “untuk mengakhiri genosida” dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.
“Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza. Jelas terdapat niat untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza melalui tindakan-tindakan yang memenuhi kriteria dalam Konvensi Genosida,” tegas Navi Pillay, Ketua Komisi tersebut.
Dalam konferensi pers di Jenewa, dua anggota Komisi Penyelidikan—Navi Pillay dan Chris Sidoti—yang bukan staf PBB melainkan ditunjuk oleh 47 negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, menjelaskan bahwa penyelidikan mereka atas konflik di Gaza—yang dimulai dari serangan yang dipimpin kelompok pejuang Palestina terhadap Israel pada 7 Oktober 2023—membawa mereka pada kesimpulan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel “telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.”
Empat tindakan tersebut meliputi pembunuhan, tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius, tindakan secara sengaja untuk menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan rakyat Palestina, dan penerapan kebijakan untuk mencegah kelahiran.
Sementara itu, menanggapi laporan yang disampaikan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel dalam sesi ke-60 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel telah dan masih terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang diduduki, Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menyatakan:
“Ketika otoritas dan pasukan Israel terus menggencarkan operasi penghancuran brutal mereka, khususnya di Kota Gaza, laporan terbaru dari Komisi Penyelidikan PBB memperkuat temuan Amnesty International dan sejumlah pihak lain selama beberapa bulan terakhir: bahwa otoritas dan pasukan Israel telah dan masih terus melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
Agnes Callamard menyebut bahwa berdasarkan laporan sebelumnya, laporan terbaru ini menyimpulkan bahwa terdapat dasar yang masuk akal untuk menyatakan bahwa pasukan dan otoritas Israel telah melakukan empat tindakan yang dilarang dalam Konvensi Genosida, yaitu: membunuh anggota kelompok; menyebabkan luka fisik atau mental yang serius; secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan menerapkan tindakan untuk mencegah kelahiran.
Hal yang sangat penting, laporan ini juga menyatakan bahwa otoritas dan pasukan Israel memiliki, dan masih memiliki, niat genosidal untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, rakyat Palestina di Jalur Gaza. Pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh pejabat Israel memberikan bukti langsung atas niat genosidal tersebut, dan pola tindakan pasukan Israel menunjukkan bukti tidak langsung bahwa niat tersebut merupakan satu-satunya kesimpulan logis dari keseluruhan bukti yang ada.
Agnes Callamard menambahakan bahwa Komisi Penyelidikan PBB ini bergabung dengan semakin banyak lembaga hak asasi manusia internasional dan para ahli yang menyimpulkan bahwa Israel sedang melakukan genosida di Gaza.
Laporan Komisi Penyelidikan PBB ini juga memperingatkan komunitas internasional bahwa niat khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina secara keseluruhan tampaknya telah meluas ke wilayah Palestina yang diduduki lainnya, yakni Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Lembaga HAM internasional, Amnesty International mendesak seluruh negara, khususnya mereka yang selama dua tahun terakhir mendukung Israel, untuk mengubah haluan, mendengarkan temuan para ahli dari berbagai lembaga, dan melakukan segala hal yang mungkin untuk melindungi rakyat Palestina, menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza, serta mencegah meluasnya kejahatan tersebut ke wilayah pendudukan Palestina lainnya.
(T.FJ/S: UN, Amnesty Internasional)