Empat Pejabat ICC Disanksi AS, Keadilan untuk Gaza Kian Gelap

Washington, NPC – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Pengadilan Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang mengesahkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.

Kementerian Keuangan melalui Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost ke daftar hitam individu khusus (Specially Designated Nationals).

Departemen Luar Negeri AS menyebut Guillou disanksi karena mengotorisasi surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dijatuhi hukuman karena mendukung penyelidikan atas personel Amerika di Afghanistan.

Guillou, seorang ahli hukum asal Prancis, merupakan hakim di Kamar Pra-Peradilan I ICC yang pada November 2024 mengeluarkan surat perintah tangkap terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Adapun Khan dan Niang, yang menjabat wakil jaksa penuntut, dinilai Washington “terus mendukung langkah-langkah tidak sah ICC terhadap Israel” dengan menegakkan keputusan itu.

Retorika Keras Washington

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuding ICC melakukan politisasi, penyalahgunaan kewenangan, dan mengancam kedaulatan nasional Amerika serta sekutunya Israel. “Upaya untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Amerika Serikat atau Israel tanpa persetujuan kedua negara merupakan tindakan yang tidak sah,” kata Rubio dalam pernyataannya. Ia menegaskan ICC dipandang sebagai ancaman keamanan nasional bagi Washington dan Tel Aviv.

Berdasarkan sanksi tersebut, seluruh aset dan kepentingan para pejabat ICC yang berada di Amerika atau dikuasai entitas AS dibekukan. Badan usaha yang dimiliki 50% atau lebih oleh individu terkena sanksi juga otomatis masuk daftar hitam.

Langkah terbaru ini memperdalam ketegangan antara AS dan ICC. Washington bukan anggota ICC dan sejak lama menentang yurisdiksi lembaga tersebut. Pada Februari lalu, pemerintahan Trump sempat menjatuhkan sanksi terhadap ICC dan Jaksa Karim Khan dengan tuduhan melakukan “tindakan tidak sah yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya, Israel”.

Di sisi lain, Israel tengah menghadapi tuduhan serius di panggung internasional. Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menelan lebih dari 62.000 korban jiwa warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

(T.RS/S:MEMO)

 

You might also like