Ramallah, NPC – Israel kembali menuai kecaman setelah menganeksasi 63 situs arkeologi di Tepi Barat dan menyebutnya “situs bersejarah Israel”. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perampasan terencana atas warisan budaya Palestina, sekaligus pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Menurut laporan Applied Research Institute Jerusalem (ARIJ), keputusan itu dikeluarkan melalui perintah militer yang ditandatangani Kepala Administrasi Sipil Israel di Tepi Barat, Brigadir Jenderal Moty Almoz. Dari total 63 situs yang dicaplok, 59 berada di Provinsi Nablus, 3 di Ramallah, dan 1 di Salfit.
ARIJ menegaskan bahwa langkah Tel Aviv bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari kebijakan sistematis untuk mengaburkan identitas sejarah Palestina dan mengklaimnya sebagai bagian dari narasi arkeologi Israel. “Klasifikasi ini bukan hanya bentuk perampasan tanah, melainkan juga upaya menghapus identitas nasional Palestina,” tegas laporan itu.
Laporan ARIJ juga mencatat bahwa Israel selama ini menggunakan alasan “perlindungan situs arkeologi” untuk menguasai lahan luas di Tepi Barat. Namun kenyataannya, banyak di antara area tersebut dialihfungsikan menjadi pos-pos militer, lokasi wisata eksklusif bagi turis Israel, hingga kawasan permukiman ilegal.
Saat ini, Israel telah mengklaim lebih dari 2.400 situs arkeologi Palestina di Tepi Barat sebagai situs Israel. Mayoritas situs yang baru diumumkan berada di sekitar pos-pos permukiman dan blok permukiman besar di Nablus, sehingga memperkuat tudingan bahwa langkah tersebut merupakan instrumen kolonisasi.
Perampasan situs arkeologis Palestina sebagai milik Israel dinilai para peneliti sebagai pelanggaran langsung terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1954 yang melarang kekuatan pendudukan mengubah atau menjarah warisan budaya wilayah yang didudukinya.