Saat pintu informasi dikunci rapat oleh penjajah, dan dunia dibungkam dari suara Gaza, jurnalis dan pekerja media Palestina menjadi satu-satunya saksi yang mampu merekam, memberitakan, dan menyebarkan kekejaman penjajah kepada dunia.
Dengan peralatan seadanya dan nyawa yang selalu menjadi taruhan, mereka berjuang menembus ketakutan, debu, dan dentuman bom demi membawa kebenaran keluar dari Gaza.
Tingkat kematian mereka kini melebihi 10% dari total jurnalis di wilayah tersebut, menjadikan profesi ini sebagai salah satu yang paling mematikan di dunia. Mereka tidak hanya rela meninggalkan kenyamanan hidup bersama keluarga, tetapi juga memilih untuk tetap berada di garis depan, menantang bom, peluru, dan kelaparan yang sengaja diciptakan oleh penjajah.
Di balik setiap berita yang kita baca, tersimpan keberanian yang nyaris tak terbayangkan, keberanian manusia-manusia yang meski tahu hidupnya bisa berakhir kapan saja, tetapi tetap mengangkat kamera dan pena demi memastikan kebenaran tidak terkubur oleh kebisuan.
Jumlah jurnalis yang terbunuh di Gaza terus bertambah, menunjukkan betapa profesi ini menjadi salah satu yang paling mematikan di dunia. Hingga 11 Agustus 2025, investigasi awal Committee to Protect Journalists (CPJ), menunjukkan setidaknya 192 jurnalis dan pekerja media telah tewas. Angka ini disebut sebagai periode paling mematikan bagi dunia pers sejak CPJ mulai mencatat kasus kematian jurnalis pada 1992.[1]
Menurut data International Federation of Journalists (IFJ), hingga 11 Agustus 2025 sedikitnya 181 jurnalis dan pekerja media Palestina telah tewas.[2] IFJ telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa tentara Israel secara sengaja menargetkan jurnalis, dengan beberapa kasus kini tengah diproses sebagai pengaduan di ICC.
Sementara itu, Palestinian Journalists Syndicate (PJS) melaporkan bahwa hingga 11 Agustus 2025, jumlah jurnalis dan pekerja media yang terbunuh sejak dimulainya perang genosida telah mencapai 238 orang.[3] Angka tersebut sudah termasuk lima jurnalis Al Jazeera, yakni Anas Al-Sharif, Mohammed Qreiqa, Ibrahim Dhaher, Moamen Al-Aweiwa, dan Mohammed Noufal—yang gugur pada 10 Agustus 2025 akibat serangan militer yang menargetkan tenda jurnalis di luar Rumah Sakit Al Shifa. Selain itu, seorang jurnalis foto lepas, Mohammed Al-Khaldi, meninggal keesokan harinya karena luka yang dideritanya akibat serangan udara Israel.

Tewasnya lima jurnalis Al Jazeera baru-baru ini menambah daftar panjang korban dari kalangan jurnalis dan pekerja media. Dalam pernyataannya, Al Jazeera mengutuk kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai “serangan terang-terangan dan terencana terhadap kebebasan pers.” Al Jazeera menilai pembunuhan Anas Al-Sharif beserta rekan-rekannya, sebagai upaya membungkam suara yang mengungkap rencana perebutan dan pendudukan Gaza.[4]
Al Jazeera menyerukan kepada komunitas internasional dan semua organisasi terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menghentikan genosida yang sedang berlangsung dan mengakhiri penargetan yang disengaja terhadap jurnalis. Selain itu, Al Jazeera juga menekankan bahwa kekebalan bagi pelaku dan kurangnya akuntabilitas justru memperkuat tindakan Israel dan mendorong penindasan lebih lanjut terhadap para saksi kebenaran.[5]

Di tengah bencana kemanusiaan dan kelaparan yang melanda Gaza, para jurnalis termasuk di antara yang terdampak. Para jurnalis terus meliput, tidak hanya perang, tetapi juga malnutrisi yang mereka alami sendiri. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak jurnalis Palestina yang mulai menyuarakan keputusasaan mereka atas kondisi yang semakin memburuk, diantaranya adalah:

Menanggapi situasi yang semakin memburuk, CPJ bergabung bersama 15 media dan organisasi hak asasi manusia untuk merumuskan surat yang menuntut diakhirinya situasi mengerikan ini.[8] Surat tersebut menyerukan kepada pemerintah, organisasi internasional, media, dan masyarakat sipil untuk menjamin akses terhadap makanan dan pasokan medis dengan cara mengakhiri blokade terhadap pers asing, mendesak Israel agar bertanggungjawab atas kelaparan dan pembunuhan jurnalis, dan memperketat perlindungan jurnalis di zona konflik.
Israel memiliki pola lama yang terdokumentasi dalam menuduh jurnalis sebagai teroris tanpa menghadirkan bukti yang kredibel.[9] Taktik ini sering digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan pers, sekaligus membenarkan tindakan keras terhadap para pekerja media yang berani mengungkap kebenaran di lapangan.
Salah satu contoh penerapan taktik ini adalah peristiwa tewasnya Jurnalis Al-Jazeera, Anas Al-Sharif (11/08/2025). Ia dituduh oleh Israel sebagai anggota Hamas tanpa disertai bukti yang kredibel. Tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Avichay Adraee, juru bicara Pasukan Pertahanan Israel, dalam sebuah video tanggal 24 Juli, yang menuduh Al-Sharif sebagai anggota sayap militer Hamas, Al-Qassam, sejak 2013.[10]
Banyak jurnalis dan pekerja media lain yang turut menjadi korban dari praktik ini, walaupun tidak semuanya dapat disebutkan secara rinci.
Jurnalis dan pekerja media adalah warga sipil yang dilindungi oleh hukum internasional. Menargetkan warga sipil secara sengaja merupakan kejahatan perang. Dalam konteks konflik bersenjata, sangat penting bagi jurnalis untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI). HHI mengatur perlindungan khusus bagi jurnalis atau wartawan yang bekerja di zona konflik, dengan tujuan memastikan mereka dapat melakukan tugasnya tanpa menjadi target serangan atau mengalami perlakuan tidak manusiawi. Perlindungan ini esensial agar mereka dapat melaporkan fakta secara independen dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, bahkan dalam situasi paling berbahaya sekalipun.[11]
Adapun aturan-aturan yang mengatur mengenai perlindungan jurnalis atau wartawan dalam konflik bersenjata : 1. Konvensi IV Den Haag 1907, 2. Pasal 4 Konvensi III Jenewa 1949, 3. Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, 4. Pasal 49 ayat (1) Konvensi Jenewa I, 5. Pasal 50 ayat (1) Konvensi Jenewa, 6. Pasal 129 (1) Konvensi Jenewa III.
Perlindungan jurnalis atau wartawan dalam konflik bersenjata merupakan bagian integral dari hukum humaniter internasional, di mana mereka diakui sebagai warga sipil dengan hak-hak khusus. Peraturan ini mencakup perlindungan fisik, kebebasan melaksanakan tugas jurnalistik, dan jaminan perlakuan manusiawi sesuai dengan Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan. Jurnalis atau wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat global, sehingga keberadaan mereka di medan perang harus dilindungi. Prinsip hukum ini juga melarang serangan langsung terhadap jurnalis, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.[12]
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum humaniter sering menemui kendala, terutama karena tidak semua negara telah meratifikasi perjanjian tersebut. Selain itu, kurangnya kesadaran dan penghormatan terhadap hukum ini juga menjadi tantangan utama.[13] Israel, sebagai salah satu negara yang terlibat dalam genosida di Gaza, tercatat sering menunjukkan sikap tidak patuh terhadap ketentuan hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis dan warga sipil yang berulang kali terjadi menjadi bukti nyata ketidakpatuhan tersebut. Oleh karena itu, penguatan komitmen internasional, pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan mekanisme penegakan hukum menjadi sangat penting agar perlindungan yang diamanatkan hukum humaniter dapat terwujud secara efektif.
Penulis: Fuad Nur Zaman
Sumber:
[1] CPJ Staff, “Israel kills Al Jazeera journalists in targeted Gaza City airstrike”, Committee to Protect Journalists, 11 Agustus 2025, https://cpj.org/2025/08/israel-kills-al-jazeera-journalists-in-targeted-gaza-city-airstrike/.
[2] IFJ, “Palestine: At least 181 journalists and media workers killed in Gaza”, International Federation of Journalists, 11 Agustus 2025, https://www.ifj.org/media-centre/news/detail/category/press-releases/article/palestine-at-least-181-journalists-and-media-workers-killed-in-gaza.
[3] PJS, “The Palestinian Journalists Syndicate holds a rally in Ramallah condemning the massacre targeting journalists at Al-Shifa Hospital”, Palestinian Journalists Syndicate, 11 Agustus 2025, https://pjs.ps/en/page-3382.html
[4]Al Jazeera Staff, Anas al-Sharif among five Al Jazeera staff killed by Israel in Gaza, Al Jazeera, 10 Agustus 2025, https://www.aljazeera.com/news/2025/8/10/al-jazeera-journalist-anas-al-sharif-killed-in-israeli-attack-in-gaza-city
[5] Ibid.
[6] CPJ Staff, “Israel is starving Gazan journalists into silence”, Committee to Protect Journalists, 23 Juli 2025, https://cpj.org/2025/07/cpj-israel-is-starving-gazan-journalists-into-silence/
[7] Ibid.
[8] CPJ, “CPJ, partners demand an end to Israel’s starvation and killing of journalists in Gaza”, ”, Committee to Protect Journalists ,7 Agustus 2025, https://cpj.org/2025/08/cpj-partners-demand-an-end-to-israels-starvation-and-killing-of-journalists-in-gaza/
[9] CPJ Staff, “Israel kills Al Jazeera journalists in targeted Gaza City airstrike”, Committee to Protect Journalists, 11 Agustus 2025, https://cpj.org/2025/08/israel-kills-al-jazeera-journalists-in-targeted-gaza-city-airstrike/.
[10] The Associated Press, “Israeli strike kills journalists in Gaza City, worsening the death toll for the media, National Public Radio, 11 Agustus 2025, https://www.npr.org/2025/08/11/nx-s1-5498400/gaza-israel-journalists-killed.
[11] Miracle Sangkoy Polii, Lesza Leonardo Lombok, dan Henry Noch Lumenta, “Perlindungan Hukum Humaniter Internasional terhadap Wartawan dalam Konflik Bersenjata,” Jurnal Yustitia, Vol 20, no. 1 (Mei 2025): Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado. Hal. 93.
[12] Miracle Sangkoy Polii, Lesza Leonardo Lombok, dan Henry Noch Lumenta, “Perlindungan Hukum Humaniter Internasional terhadap Wartawan dalam Konflik Bersenjata,” Jurnal Yustitia, Vol 20, no. 1 (Mei 2025): Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado. Hal. 93-97.
[13] Ibid., 97.