London, NPC – 114 organisasi internasional, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, secara tegas menyerukan kepada Uni Eropa untuk segera menghentikan perjanjian kemitraan dengan Israel, menyusul berlanjutnya genosida terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Seruan ini diluncurkan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada hari Senin, (23/06/2025), jelang pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa yang dijadwalkan membahas kelanjutan perjanjian tersebut.
Dalam pernyataan itu, organisasi-organisasi HAM menyebut bahwa peninjauan jujur atas perjanjian tersebut akan menunjukkan dengan gamblang bahwa Israel telah secara serius melanggar klausul hak asasi manusia yang menjadi syarat utama kemitraan.
“Semua upaya dialog dengan Israel telah gagal total. Dunia tidak bisa lagi menutup mata terhadap kekejaman yang disaksikan masyarakat global setiap hari melalui media sosial,” ujar Claudio Francavilla, Wakil Direktur Human Rights Watch untuk Uni Eropa.
Francavilla menegaskan bahwa peninjauan perjanjian tanpa tindakan nyata seperti penangguhan perdagangan hanyalah “omong kosong birokratis” yang akan menambah panjang daftar kemunafikan politik Eropa dalam menyikapi penjajahan Israel.
Ia juga mengungkapkan bahwa menurut lembaga HAM Israel sendiri, hanya 3% dari pelaku kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang benar-benar dihukum, sebuah bukti nyata bahwa sistem peradilan Israel telah berubah menjadi alat impunitas.
Perjanjian Kemitraan antara Uni Eropa dan Israel, yang berlaku sejak tahun 2000, seharusnya menjadi landasan bagi hubungan politik dan ekonomi kedua pihak. Namun, Pasal Kedua perjanjian tersebut dengan jelas mensyaratkan komitmen terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional, syarat yang kini dilumat habis oleh kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dan Tepi Barat.
Israel, yang kini menghadapi tuduhan resmi genosida oleh Mahkamah Internasional, terus melanggar hukum dengan bombardir membabi buta, pengepungan total terhadap Gaza, dan pembunuhan massal terhadap warga sipil, termasuk anak-anak dan tenaga medis. Namun, hingga kini Uni Eropa tetap mempertahankan hubungan ekonomi dengan rezim apartheid tersebut,
Dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat, sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza yang telah mengakibatkan lebih dari 187.000 warga Palestina menjadi korban tewas dan luka-luka, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan, serta lebih dari 11.000 orang dinyatakan hilang, di samping ratusan ribu lainnya yang mengungsi.
(T.RS/S:AnadoluAgency)