Genosida Gaza: Kanada Selidiki Warga Israel-Kanada yang Terlibat Kejahatan Perang di Palestina

ONTARIO, CANADA – MAY 16: People gather to stage a demonstration in support of Palestinians and to protest against Israeli attacks on Gaza Strip and East Jerusalem in front of the Hamilton Town Hall building in Hamilton, Ontario, Canada on May 16, 2021. (Photo by Seyit Aydogan/Anadolu Agency via Getty Images)

Ottawa, NPC – Polisi Kerajaan Kanada (RCMP), sebagaimana dilansir Quds News, pada Selasa (03/06/2025), sedang melakukan penyelidikan kriminal terhadap tentara keturunan Israel-Kanada yang diduga melakukan kejahatan perang selama genosida yang berlangsung di Gaza Palestina.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari Program Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang Kanada (CAHWCP). Fokus utama penyelidikan adalah warga Kanada yang pernah bertugas di militer Israel (IDF), terutama selama serangan di Gaza yang dimulai pada tahun 2023, menurut laporan dari Toronto Star dan media Israel pada hari Selasa.

Penyelidikan yang dimulai pada tahun 2024 ini dijalankan bekerja sama dengan Departemen Kehakiman Kanada, pihak imigrasi, dan layanan perbatasan.

Meskipun belum ada pernyataan resmi atau pembaruan publik, pejabat mengonfirmasi bahwa proses ini dapat mencakup pengumpulan bukti, kerja sama internasional, dan kemungkinan pengajuan tuntutan hukum di Kanada.

“Tujuan program ini adalah memastikan Kanada tidak menjadi tempat aman bagi para pelaku kejahatan perang. Ini termasuk menuntut mereka yang berada di Kanada dan berbagi bukti terkait dengan yurisdiksi lain,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, Yayasan Hind Rajab yang berbasis di Brussels (HRF) juga berupaya mengajukan hampir 100 kasus terhadap tentara Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza di 14 negara yang memiliki yurisdiksi universal, seperti Argentina, Austria, Belgia, Brasil, Chili, Siprus, Jerman, Italia, Belanda, Serbia, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, dan Thailand.

Pada Januari lalu, militer Israel memberi peringatan kepada puluhan tentara untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah dilaporkan ada sekitar 30 pengaduan dan tindakan hukum atas dugaan kejahatan perang yang ditujukan kepada personel mereka terkait perang di Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023 hingga saat ini, dengan dukungan Amerika Serikat, secara keseluruhan, Israel telah membunuh lebih dari 54.000 penduduk Palestina di Jalur Gaza, termasuk setidaknya 16.000 anak-anak. Selain itu, lebih dari 10.000 orang dinyatakan hilang dan diduga meninggal, sementara hampir 120.000 lainnya mengalami luka-luka.

Bulan lalu, pihak berwenang di Gaza mengungkapkan bahwa 65 persen korban jiwa adalah perempuan, anak-anak, dan lansia. Selain itu, lebih dari 2.180 keluarga Palestina telah dimusnahkan oleh serangan Israel.

Hingga Mei 2025, lebih dari 100.000 ton bahan peledak telah dijatuhkan di Gaza, jumlah ini jauh melebihi total bom yang dijatuhkan di Dresden dan Hamburg dalam Operasi Gomorrah, serta London saat Blitz pada Perang Dunia II, yang seluruhnya berjumlah sekitar 32.300 ton.

(T.FJ/S: Quds NewsSPNA)

 

You might also like