Pembantaian Sistematis: Israel Bunuh Rata-rata 98 Warga Gaza per Hari

Jalur Gaza, NPC –  Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia, Euromed Human Rights Monitor, mengungkapkan bahwa pasukan Israel membunuh rata-rata 98 warga Palestina setiap hari sejak pembebasan Edan Alexander, tawanan berkewarganegaraan ganda yang dibebaskan oleh Hamas pada 12 Mei 2025 lalu.

Euro-Mediterranean Human Rights Monitor adalah organisasi independen dan nirlaba yang didirikan pada November 2011 oleh Ramy Abdu di Jenewa, bergerak dalam perlindungan hak asasi manusia di wilayah Eropa, Mediterania, dan Afrika Utara. Organisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum hak asasi manusia dan mendorong tindakan internasional terhadap pelanggaran.

Dalam laporan terbarunya, Euromed menyatakan bahwa pasukan Israel telah meningkatkan eskalasi kekejaman dan genosida massal, baik melalui agresi militer brutal maupun dengan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang, pasca pembebasan Alexander.

Dari rata-rata harian tersebut, 81 orang dibunuh melalui serangan bom, sementara 17 lainnya meninggal akibat kelaparan atau karena dihalangi mengakses layanan kesehatan, situasi yang dikondisikan secara sistematis oleh Israel melalui blokade total dan penghancuran infrastruktur kemanusiaan.

Selama periode 12 hingga 18 Mei saja, Euromed mencatat bahwa 564 warga Palestina tewas akibat serangan bom, dan 122 lainnya meninggal karena kelaparan dan pengabaian medis yang disengaja.

Tak hanya itu, Israel juga mengeluarkan 10 perintah relokasi paksa terhadap lebih dari 300.000 warga Palestina, memaksa mereka meninggalkan rumah mereka dengan berbagai dalih yang tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum internasional.

“Setiap hari kami mendokumentasikan kematian pasien dan lansia akibat kelaparan setelah 78 hari blokade total, sementara masyarakat internasional tetap pasif dan Presiden AS hanya mengumbar retorika kosong yang tak berdampak apa pun di lapangan. Rencana Israel untuk kembali melancarkan operasi militer di Gaza utara akan mengancam nyawa ratusan ribu warga sipil, baik lewat peluru, bom, kelaparan, maupun wabah penyakit,” tegas Euromed dalam pernyataannya.

Lembaga tersebut menyerukan agar komunitas internasional memberlakukan sanksi ekonomi, diplomatik, dan bahkan militer terhadap Israel, mengingat skala pelanggaran hukum internasional yang terjadi secara terus-menerus dan sistematis.

Sementara itu dilaporkan, Pasukan Pendudukan Israel (IOF) pada Minggu (19/05/2025) dilaporkan kembali melakukan kejahatan perang dengan mengepung Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahiya, Jalur Gaza utara, pada Minggu malam, 19 Mei 2025. Tank dan buldoser Zionis merangsek ke area rumah sakit sambil melepaskan tembakan brutal tanpa pandang bulu ke arah gedung yang dihuni warga sipil dan tenaga medis. Sebanyak 55 warga Palestina, termasuk 4 dokter dan 8 perawat, terjebak di dalam gedung, sementara jaringan komunikasi dilaporkan terputus total.

Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, Munir El-Bursh, mengkonfirmasi bahwa rumah sakit dikepung dan ditembaki tanpa peringatan atau perintah evakuasi. Beberapa tenaga medis mengalami luka tembak akibat serangan brutal ini. El-Bursh menegaskan bahwa tidak ada pejuang bersenjata di dalam rumah sakit, menjadikan serangan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional dan bukti bahwa Israel menjadikan fasilitas medis sebagai target militer.

Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia terjadi di tengah lonjakan korban jiwa di Gaza. Dalam 24 jam terakhir, Israel telah membunuh sedikitnya 153 warga Palestina.

Sejak dimulainya agresi pada 7 Oktober 2024, Israel telah membunuh 53.339 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, 11.000 orang masih dinyatakan hilang, dan 121.034 lainnya mengalami luka-luka akibat bombardemen dan serangan darat tanpa henti.

Di tengah eskalasi kekejaman ini, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina.

(T.RS/S:Palinfo)

 

You might also like