Israel Perluas Permukiman Ilegal Baru di Tanah Tepi Barat, Semakin Berbahaya Bagi Negara Palestina

Yerusalem, NPC – Komite Perencanaan dan Pembangunan di Pemerintah Kota Yerusalem yang dikuasai Israel membahas sebuah rencana baru untuk memperluas permukiman ilegal di Yerusalem Timur yang diduduki, pada hari Rabu (23/04/2025), sebagai langkah awal menuju persetujuan proyek tersebut, menurut laporan dari Middle East Monitor (MEMO).

Rencana ini bertujuan memperluas wilayah permukiman Gilo ke arah tenggara, yang berada di atas lahan dan kebun zaitun milik warga Palestina dari kota Beit Jala, demikian disampaikan dalam laporan tersebut.

Proyek ini mencakup pembangunan 1.900 unit permukiman baru di atas lahan terbuka seluas 176 dunam (sekitar 43,5 hektare), yang terletak di antara Jalan Terowongan dan permukiman Gilo.

Hukum yang Memungkinkan Penyitaan

Data menunjukkan bahwa 29 persen dari lahan tersebut merupakan milik pribadi, 12 persen dimiliki oleh pemerintah kota Israel dan negara, 15 persen dikelola oleh Departemen Pengelola Properti Orang Tak Hadir, dan 44 persen sisanya belum terdaftar secara resmi, lanjut laporan itu.

Berdasarkan laporan organisasi Ir Amim, sebuah lembaga Israel progresif yang fokus pada isu-isu Yerusalem yang diduduki.Pihak berwenang Israel mengambil alih sebagian besar lahan ini dengan menggunakan Undang-Undang Properti Orang Tak Hadir, yang memungkinkan penyitaan properti milik penduduk Palestina yang mengungsi sejak tahun 1948.

Langkah-langkah ini secara langsung mengancam realisasi solusi dua negara, karena semakin sedikit tanah yang tersisa untuk negara Palestina yang merdeka. Permukiman Israel biasanya dibangun dengan infrastruktur terpisah (jalan, keamanan, perumahan) yang membuat wilayah Palestina semakin terpecah-pecah dan tidak lagi layak sebagai satu negara berdaulat.

Tanah yang Disita

Aviv Tatarsky, seorang peneliti dari Ir Amim, menjelaskan:
“Satu-satunya alasan Israel mengklasifikasikan para pemilik lahan ini sebagai ‘orang tak hadir’ adalah karena mereka menganeksasi kebun-kebun mereka ke dalam wilayah Israel, tetapi tetap menempatkan pemiliknya di luar wilayah itu sebagai penduduk Tepi Barat yang tidak memiliki hak (untuk kembali).”

“Penggunaan Undang-Undang Properti Orang Tak Hadir secara besar-besaran untuk membangun permukiman di Yerusalem Timur adalah salah satu bentuk diskriminasi paling nyata yang dilakukan Israel di kota yang diduduki ini,” tambah Tatarsky.

Dalam unggahan di media sosial X pada hari Selasa, Ir Amim menyatakan bahwa, “Bahkan dalam kasus pembangunan Gilo ini, pemilik tanah dan kebun zaitun tersebut sebenarnya tidak ‘tidak hadir’. Mereka tinggal di Beit Jala, tepat di tempat yang sama seperti biasanya. Namun ketika Israel menduduki wilayah itu pada tahun 1967, mereka menganeksasi tanahnya ke Yerusalem tetapi tidak dengan pemiliknya, yang kemudian didefinisikan sebagai penduduk Tepi Barat,” jelas organisasi tersebut.

Mereka juga menambahkan bahwa karena keputusan untuk menganeksasi lahan tanpa penduduknya inilah, Israel bisa menyebut para pemilik kebun zaitun sebagai ‘orang tak hadir’ dan mengambil alih properti mereka secara “legal”

Perubahan Kebijakan

Ir Amim menyebut bahwa selama bertahun-tahun, lembaga hukum, terutama dari komunitas internasional, telah berhasil menghambat penggunaan Undang-Undang ini secara luas di Yerusalem Timur. Namun dalam beberapa tahun terakhir, “kebijakan tersebut mulai berubah”.

Pembangunan permukiman meningkat pesat sejak pemerintahan sayap kanan Israel yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkuasa pada Desember 2022.

Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap pembangunan permukiman ini sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional. PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam solusi dua negara.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama beberapa dekade atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan evakuasi segera atas seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, secara jelas melarang kekuatan pendudukan (dalam hal ini Israel) untuk memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya. Ini artinya semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dianggap ilegal oleh mayoritas komunitas internasional, termasuk oleh PBB dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Perspektif Hukum Internasional

Israel telah melanggar hukum internasional dengan menganeksasi tanah secara sepihak. Israel menggunakan Undang-Undang Properti Orang Tak Hadir dan hukum-hukum serupa untuk mengambil alih rumah dan tanah milik penduduk Palestina yang dipaksa pergi (diusir) atau terpaksa meninggalkan wilayah mereka karena perang atau pendudukan. Israel menolak hak kembali atau kepemilikan atas tanah tersebut, sambil memberikan izin pembangunan bagi pemukim Israel di atas tanah yang dirampas itu.

Dampak terhadap Masa Depan Palestina

Langkah-langkah ini secara langsung mengancam realisasi solusi dua negara, karena semakin sedikit tanah yang tersisa untuk negara Palestina yang merdeka. Permukiman Israel biasanya dibangun dengan infrastruktur terpisah (jalan, keamanan, perumahan) yang membuat wilayah Palestina semakin terpecah-pecah dan tidak lagi layak sebagai satu negara berdaulat. Ini juga menciptakan ketidaksetaraan hukum dan sosial yang sangat nyata antara penduduk Yahudi Israel dan penduduk Palestina yang tinggal di wilayah yang sama.

Banyak organisasi hak asasi manusia, termasuk yang berasal dari Israel sendiri seperti B’Tselem dan Ir Amim, telah menyatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya diskriminatif, tapi juga merupakan bentuk pembersihan etnis secara bertahap. Mereka menilai bahwa ada upaya sistematis untuk mengganti identitas demografis wilayah yang diduduki.

Hingga akhir tahun 2023, terdapat sekitar 517.407 pemukim ilegal Israel yang tinggal di Tepi Barat, menurut data yang dirilis oleh kelompok pendukung permukiman pro-Israel, WestBankJewishPopulationStats.com. Jumlah ini meningkat hampir 3% dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 502.991 pemukim. Pemukim ini tersebar di sekitar 130 permukiman resmi yang diakui oleh pemerintah Israel, serta lebih dari 100 pos terdepan (outposts) yang tidak diakui secara resmi namun tetap ada di lapangan. Secara total, jumlah permukiman dan pos terdepan Israel di Tepi Barat diperkirakan mencapai lebih dari 230 lokasi. ​

Sementara itu, di Yerusalem Timur, terdapat tambahan sekitar 220.000 pemukim Israel, menjadikan total jumlah pemukim ilegal Israel di wilayah yang diduduki ini lebih dari 700.000 pemukim. ​

Berdasarkan hukum internasional, termasuk pendapat Mahkamah Internasional, semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dianggap ilegal, karena dianggap melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan penduduk kekuatan pendudukan ke wilayah yang didudukinya.

(T.FJ/S: Palestine Chronicle)

 

You might also like