Pembalasan atau Pelanggaran: Tinjauan Hukum Internasional atas Tindakan Reprisal Israel terhadap Palestina

Beberapa pemimpin dunia seperti Donald Trump dan sejumlah kepala negara pro-Zionis lainnya, secara terbuka mendukung serangan Israel ke Palestina dengan alasan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk reprisal, yaitu perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan memaksa pihak lawan untuk menghentikan perbuatannya yang melanggar Hukum Perang.[1]

Mereka berpendapat bahwa Israel berhak membela diri dan melindungi warganya dari ancaman yang dianggap berasal dari serangan yang dilancarkan kelompok Hamas. Dalam konteks ini, reprisal dipandang sebagai hak Israel untuk merespons serangan demi mengurangi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan negara mereka. Dengan melihat konflik ini dari sudut pandang pertahanan diri, sebagian masyarakat menganggap serangan Israel sebagai langkah sah dan perlu guna menjaga stabilitas nasional. Namun, pandangan ini sering mengabaikan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan, termasuk jatuhnya korban jiwa di kalangan sipil Palestina yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Lantas, apakah tindakan reprisal Israel di Palestina dapat dibenarkan sebagai pembalasan, atau justru merupakan pelanggaran menurut hukum internasional? Mari kita bahas lebih lanjut.

Israel has 'no choice' but to continue fighting Hezbollah, Netanyahu says  at UN - POLITICO
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (dalam pidato umum sesi ke-79 Majelis Umum PBB) menyatakan bahwa Israel berhak untuk membela diri terhadap serangan Hamas dan kelompok lain. [Foto: PBB/Loey Felipe/United Nations]

Bagaimana Tindakan Reprisal Israel?

Pada 21 Agustus 2016, Hamas meluncurkan roket ke Israel, yang memicu balasan besar dari Israel ke Gaza pada keesokan harinya, 22 Agustus 2016. Serangan roket tersebut mengenai wilayah Sderot di Israel dan diklaim oleh dua kelompok, yaitu Ahfad a-Sahaba dan Front Pembebasan Rakyat Palestina (PFLP). Sebagai respons, Israel meluncurkan lebih dari 50 serangan udara ke Gaza, menargetkan beberapa faksi bersenjata, dan menghantam wilayah seperti Al Burej dan Beit Hanoun, yang mengakibatkan sejumlah warga Palestina, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun, terluka. Serangan ini mengakhiri periode ketenangan yang relatif di kawasan tersebut.[2]

Kemudian, pada 7 Oktober 2023, Hamas melancarkan serangan besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya di Israel selatan, menewaskan ribuan warga dan menyandera 251 orang. Serangan ini memicu perang yang sangat berdarah, di mana lebih dari 50.000 warga Palestina tewas, sementara Israel melaporkan 1.139 orang tewas dan sekitar 250 orang disandera.[3]

Kedua peristiwa ini, telah menjadi sorotan utama dunia internasional sebagai contoh dari tindakan reprisal Israel terhadap Palestina yang terus berlanjut dan semakin intens. Namun, banyak yang membenarkan tindakan Israel hanya dengan merujuk pada dua peristiwa ini, tanpa melihat konteks lebih besar tentang sejarah penjajahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Dalam narasi yang berkembang, Israel sering kali dilihat sebagai pihak yang membela diri, sementara Palestina, yang telah lama menjadi korban penjajahan, semakin terpinggirkan dan dihancurkan oleh genosida dan kebijakan-kebijakan yang tidak adil.

Trump Pertimbangkan Indonesia Jadi Tujuan Relokasi 2 Juta Warga Gaza
Israel menjatuhkan 70.000 ton lebih bom di Jalur Gaza sejak Oktober 2023, atau jauh melampaui gabungan jumlah bom yang digunakan di Dresden, Hamburg, dan London selama Perang Dunia II. [Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach/CNBC Indonesia]
Berdasarkan serangkaian peristiwa tersebut, tindakan balasan (reprisal) yang dilakukan Israel dinilai berlebihan hingga melanggar beberapa prinsip dalam Hukum Humaniter serta ketentuan yang diatur dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa. Secara umum, reprisal dianggap melanggar Hukum Internasional dan dilarang, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I 1977.[4] Meski demikian, dalam batas tertentu, tindakan balasan ini masih diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Reprisal hanya boleh dilakukan jika semua sarana lain telah ditempuh dan terbukti tidak efektif.
  2. Tindakan ini bertujuan mencegah pihak lawan mengulangi pelanggaran terhadap Hukum Perang.
  3. Reprisal tidak harus setara dengan tindakan lawan, tetapi tetap harus memperhatikan batas kewajaran.
  4. Tindakan balasan ini tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melebihi kekerasan yang diterima.
  5. Reprisal harus diperintahkan oleh seorang komandan yang berwenang.
  6. Reprisal yang melanggar ketentuan hukum atau menargetkan pihak yang dilindungi dilarang.[5]

Self-defence atau Pelanggaran?

Israel berpendapat, bahwa serangan ke Palestina merupakan bentuk pembelaan diri (self-defence) atas peluncuran roket Hamas ke wilayah Israel. Namun, serangan tersebut terbukti melanggar dua prinsip utama dalam Hukum Perang yang berkeadilan, yaitu asas pembalasan yang berimbang (proportional retaliation) dan asas keharusan (necessity), karena dilakukan secara berlebihan.

Pelanggaran ini semakin nyata dengan tingginya jumlah korban luka, yang mayoritas adalah warga sipil, anak-anak, wanita, dan orang tua. Selain itu, prosedur serangan yang membabi buta hingga merusak wilayah Gaza tanpa sasaran yang jelas memperkuat bukti adanya kejahatan perang. Tindakan Israel juga melanggar kewajiban internasional yang diatur dalam Piagam PBB Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 Ayat (4), yang menuntut penghormatan terhadap hak rakyat menentukan nasib sendiri dan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.[6] Dalam konteks ini, reprisal hanya dibenarkan jika memenuhi beberapa ketentuan seperti yang telah di paparkan sebelumnya. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan Israel melanggar Hukum Pidana Internasional, yang menuntut adanya pertanggungjawaban hukum untuk memastikan pelaku kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida, dan agresi tidak luput dari hukuman.

Serangan ini tidak hanya menargetkan kelompok bersenjata, tetapi juga meluluhlantakkan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah yang seharusnya dilindungi dalam situasi konflik. Selain itu, serangan membabi buta yang menghancurkan infrastruktur Gaza tanpa sasaran militer yang jelas semakin menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar respons pertahanan, melainkan bentuk agresi yang melanggar hukum. Fakta bahwa mayoritas korban adalah rakyat sipil menjadi bukti nyata bahwa tindakan Israel telah melampaui batas-batas hukum dan etika kemanusiaan.

Alih-alih meredam konflik, tindakan Israel justru memperpanjang siklus kekerasan dan memperdalam luka kolektif bangsa Palestina. Ketika serangan dilakukan secara brutal tanpa pertimbangan kemanusiaan, jelas bahwa tujuan utamanya bukan sekadar membela diri, melainkan bentuk pendudukan yang sistematis serta upaya pelanggengan praktik penjajahan.

Dengan demikian, dunia internasional perlu menyoroti secara kritis narasi yang membenarkan agresi Israel sebagai bentuk pembelaan diri. Tindakan tersebut tidak hanya merampas hak hidup rakyat Palestina, tetapi juga mencoreng prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam tatanan hukum internasional. Sudah saatnya komunitas global bersuara lantang dan mendesak adanya pertanggungjawaban hukum agar tragedi kemanusiaan ini tidak terus berulang.

Penulis: Fuad Nur Zaman (Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

 

Sumber:

[1] Sarah Nur Sarita, Kholis Roisah, dan Soekotjo Hardiwinoto, “Tindakan Pembalasan (Reprisal) oleh Israel Terhadap Jalur Gaza (Palestina) dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional,” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 5.

[2] Ibid.

[3] Bloomberg Technoz. “Israel Lanjut Bombardir Gaza, 50 Ribuan Warga Palestina Terbunuh.” Bloomberg Technoz, March 24, 2024. Accessed March 25, 2025. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/66701/israel-lanjut-bombardir-gaza-50-ribuan-warga-palestina-terbunuh

[4] Levina Yustitianingtyas, “Perlindungan Orang Sipil dalam Hukum Humaniter Internasional,” Jurnal Komunikasi Hukum 2, no. 1 (Februari 2016): 72.

[5] Sarah Nur Sarita, Kholis Roisah, dan Soekotjo Hardiwinoto, “Tindakan Pembalasan (Reprisal) oleh Israel Terhadap Jalur Gaza (Palestina) dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional,” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 5.

[6] Ibid., 7-8.

You might also like