Sejak Gencatan Senjata Disepakati, Israel Bunuh 3 Penduduk Palestina Setiap Hari

Gaza, NPC – Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 19 Januari 2025, Israel telah membunuh 150 penduduk Palestina, dengan hitungan rata-rata tiga orang setiap 24 jam.

Tim lapangan Lembaga Pemantau HAM Internasional, Euro-Med Monitor, telah mendokumentasikan serangan penembak jitu dan drone Israel sejak gencatan senjata diberlakukan, serta penggunaan blokade yang terus berlanjut sebagai senjata membunuh secara perlahan melalui kelaparan di tengah genosida yang berlangsung di Jalur Gaza.

Tentara Israel melakukan pembunuhan menggunakan penembak jitu dan drone, termasuk drone quadcopter, yang menargetkan penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza. Serangan mematikan ini sering terjadi ketika penduduk mencoba kembali dan memeriksa rumah mereka yang rusak di dekat “zona penyangga” yang diberlakukan Israel di sepanjang perbatasan utara dan timur Gaza.

Pada Senin, 10 Maret, serangan drone Israel membunuh Abdullah Ali Al-Shaer dan melukai satu orang lainnya di timur Rafah, meskipun mereka berada di zona yang ditetapkan sebagai “zona aman”. Beberapa jam sebelumnya, serangan drone lainnya membunuh tiga bersaudara (Mahmoud, Mohammed, dan Ahmed Abdullah Ahmed), di timur laut kamp pengungsi Al-Bureij di Jalur Gaza bagian tengah.

Wilayah Rafah telah menjadi target utama serangan Israel sejak gencatan senjata diberlakukan. Pada Sabtu, 8 Maret, pasukan Israel yang ditempatkan di sepanjang perbatasan Mesir menembak mati Abdel Moneim Ali Qishta (53 tahun) di dalam rumahnya di lingkungan al-Salam, bagian selatan kota Rafah. Pada hari yang sama, serangan drone Israel membunuh dua pria muda, Mahmoud Hussein Farhan Al-Hissi (37 tahun) dan Mahdi Abdullah Nadi Jarghoun (39 tahun), di kota al-Shawka, timur Rafah.

Euro-Med Monitor juga mendokumentasikan pembunuhan berulang yang dilakukan tentara Israel di lingkungan Shuja’iyya, timur Kota Gaza, dan di kota Beit Hanoun di Gaza utara sejak awal Maret.

Sejak gencatan senjata dimulai, Israel telah membunuh 150 penduduk sipil Palestina di mana rata-rata enam orang setiap dua hari dan melukai 605 orang lainnya, atau sekitar 11,8 orang per hari. Pola ini menunjukkan adanya serangan sistematis dan berkelanjutan terhadap penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza, tanpa alasan militer yang sah dan dengan mengabaikan gencatan senjata serta hukum internasional.

Selama lebih dari 15 bulan, Israel telah melakukan pembunuhan massal dan penghancuran di Jalur Gaza yang terkepung. Kebijakan genosida ini semakin intensif dengan menciptakan kondisi hidup mematikan yang secara sistematis membunuh penduduk Palestina secara perlahan. Melalui pengepungan total yang ilegal, Israel melarang masuknya bantuan kemanusiaan dan kebutuhan pokok, serta menghalangi perbaikan infrastruktur vital yang penting untuk bertahan hidup, semuanya terjadi di tengah ketiadaan intervensi internasional yang efektif.

Euro-Med Monitor memperingatkan bahwa krisis kemanusiaan akan memburuk jika blokade ini terus berlanjut. Pasar di Gaza kini mengalami kekurangan stok barang secara drastis. Banyak pusat distribusi bantuan dan pangan telah menghentikan operasi mereka karena penutupan perbatasan sejak 2 Maret, memperparah penderitaan warga sipil dan mendorong mereka menuju kelaparan tanpa adanya tindakan cepat dari komunitas internasional.

Euro-Med Monitor menyebut bahwa kelaparan bukanlah satu-satunya ancaman yang memerlukan tindakan segera. Menunggu hingga kelaparan meluas sebelum bertindak adalah sikap yang tidak dapat diterima. Kekurangan gizi akut di kalangan warga Palestina, terutama anak-anak, dapat menyebabkan kerusakan kesehatan jangka panjang, termasuk kecacatan fisik dan psikologis yang tidak dapat diperbaiki. Euro-Med Monitor menegaskan bahwa malnutrisi pada anak-anak selama tahap pertumbuhan kritis melemahkan sistem kekebalan tubuh, meningkatkan risiko penyakit mematikan, dan menyebabkan keterlambatan perkembangan kognitif dan motorik secara permanen.

Euro-Med Monitor menyatakan bahwa hal tersebut bukan sekadar krisis kemanusiaan sementara, tetapi merupakan kebijakan sistematis yang bertujuan memusnahkan generasi Palestina secara keseluruhan. Tindakan ini merupakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, yang melarang penciptaan kondisi yang menyebabkan kehancuran suatu kelompok, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Euro-Med Monitor menegaskan bahwa kebijakan kelaparan paksa Israel merupakan bukti niat genosida yang jelas. Israel tidak hanya menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar politik dan militer, tetapi juga menerapkan kebijakan kelaparan sistematis yang bertujuan membuat kehidupan di Jalur Gaza menjadi mustahil.

Koordinasi penuh Israel dengan pemerintah Amerika Serikat, yang secara terbuka menyatakan niatnya untuk memindahkan seluruh populasi Gaza, menegaskan bahwa kejahatan kelaparan ini bukanlah insiden yang terisolasi, melainkan bagian dari rencana sistematis untuk memaksa pengungsian dan depopulasi Jalur Gaza.

Euro-Med Monitor menyebut harus ada tindakan mendesak yang diperlukan, di antaranya:

– Menghentikan Genosida di Gaza: Komunitas internasional harus segera bertindak dengan menekan Israel untuk mencabut blokade sepenuhnya, membuka semua perbatasan tanpa syarat, dan memungkinkan pergerakan bebas orang dan barang masuk dan keluar dari Gaza.

– Sanksi Ekonomi, Diplomatik, dan Militer: Negara-negara di seluruh dunia harus memberlakukan sanksi terhadap Israel, termasuk larangan perdagangan senjata dan kerja sama militer, serta membekukan aset pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina.

– Menangguhkan Perjanjian Ekonomi: Semua hak istimewa perdagangan dan perjanjian bilateral yang memberikan keuntungan ekonomi kepada Israel harus dihentikan untuk menekan Israel agar menghentikan kejahatannya terhadap warga Palestina.

– Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ): Negara-negara anggota PBB harus memastikan Israel mematuhi perintah ICJ dari 28 Maret 2024, termasuk mengambil langkah efektif untuk memastikan masuknya bantuan kemanusiaan secara cepat dan tanpa hambatan ke Jalur Gaza.

– Mengadili Pejabat Israel di ICC: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus mempercepat penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan internasional di Jalur Gaza. Negara-negara anggota Statuta Roma wajib bekerja sama dengan ICC untuk menegakkan keadilan dan mencegah impunitas bagi pelaku kejahatan ini.

Euro-Med Monitor menegaskan bahwa dengan terus berlangsungnya kebijakan genosida ini setelah gencatan senjata, komunitas internasional tidak dapat lagi mengabaikan blokade ilegal Israel di Jalur Gaza. Tanpa tindakan tegas, keterlibatan diam-diam komunitas global akan terus memperkuat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.

(T.FJ/S: Euro-Med Monitor)

 

You might also like