Masih Berlakukah Hukum Humaniter dalam Praktik Genosida Israel Terhadap Palestina?

ICJ putuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. Sumber: [REUTERS/THILO SCHMUELGEN/CNN Indonesia]

Penjajahan Israel terhadap Palestina masih terus terjadi hingga kini, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penerapan hukum humaniter internasional. Sejak Oktober 2023, genosida tanpa henti ini telah menewaskan setidaknya 61.709 warga Palestina. Angka tersebut belum termasuk data orang yang dinyatakan hilang, yaitu sekitar 14.222 orang.[1] Organisasi seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan PBB telah sejak lama menyoroti adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Israel. Mahkamah Internasional (ICJ) sebenarnya telah menerima gugatan genosida dari Afrika Selatan terhadap Israel, namun tindakan konkret untuk menghentikan genosida ini masih sangat minim.[2] Situasi ini menimbulkan dilema, apakah hukum humaniter internasional masih relevan dan efektif dalam melindungi warga sipil, ataukah hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya di tengah realitas perang modern?

ICJ putuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. Sumber: [REUTERS/THILO SCHMUELGEN/CNN Indonesia]
Hukum Humaniter merupakan seperangkat aturan yang dirancang untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan yang muncul akibat konflik bersenjata, baik di tingkat nasional maupun internasional. Regulasi hukum ini diatur dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag.[3] Hukum Humaniter sejatinya dibuat untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di masa perang, dengan tujuan melindungi kombatan maupun penduduk sipil, menjamin hak asasi manusia yang fundamental, serta yang paling utama, menegakkan prinsip perikemanusiaan.[4] Namun, dalam praktiknya, Israel telah melanggar berbagai ketentuan dengan cara yang amat sangat buruk. Hukum Humaniter, yang seharusnya menjadi pedoman kuat dalam melindungi kemanusiaan, justru tampak tak berdaya di hadapan praktik genosida dan kesewenang-wenangan para Zionis Israel.

Israel telah melakukan berbagai pelanggaran hukum humaniter selama konflik bersenjata dengan Palestina. Pertama, berdasarkan Asas Kepentingan Militer dalam Pasal 57 Protokol Tambahan Konvensi Jenewa, serangan hanya boleh ditujukan kepada objek militer dan kombatan. Namun, Israel justru menargetkan pada masyarakat sipil. Bahkan, anak-anak dan wanita menempati persentase tertinggi kematian di Palestina sejak tahun 2023 hingga sekarang. Objek sipil seperti, sekolah, rumah sakit, jaringan listrik, dan permukiman pun tak luput dari serangan Israel. Hal ini tentu sangat mengancam keberlangsungan hidup warga Palestina.

Petugas medis merawat bayi Palestina yang terluka di Rumah Sakit al-Ahli setelah serangan Israel di rumah keluarga Rayhan di wilayah Jabalia, Gaza utara pada 7 Januari 2025. Sumber: [Dawoud Abo Alkas/Anadolu/Al Jazeera]
Kedua, dalam Asas Perikemanusiaan, Israel melanggar prinsip kemanusiaan dengan memblokade bantuan kemanusiaan dari berbagai organisasi internasional. Blokade ini sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2023. Bahkan yang terbaru, pada bulan Ramadhan tahun ini, Israel kembali melakukan blokade bantuan pangan dan medis. Padahal sebelumnya akses bantuan internasional terbuka sangat lebar pada awal periode gencatan senjata. Hal ini mengindikasikan bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata untuk melanjutkan pendudukan di Palestina.

Dampak dari blokade bantua pangan, anak-anak menunggu untuk mengambil makanan di dapur umum  yang merupakan satu-satunya tempat bagi mereka untuk mencari makan. Sumber: [Abdelhakim Abu Riash/Al Jazeera]
Ketiga, Asas Proporsionalitas juga dilanggar. Karena serangan balasan Israel terhadap Palestina jauh lebih destruktif dibandingkan serangan roket Hamas, menyebabkan korban sipil dalam jumlah besar. Richard Goldstone, kepala investigasi PBB menunjukkan adanya indikasi kejahatan genosida oleh Israel melalui pembunuhan warga sipil, serangan terhadap rumah sakit dan lembaga pendidikan, serta penggunaan fosfor putih yang mematikan.

Selain itu, Goldstone juga menyatakan bahwa Komite Internasional Palang Merah (ICRC)  menyatakan bahwa militer Israel yang memaksa warga Palestina meninggalkan rumah mereka, sementara Tel Aviv memblokade bantuan berupa makanan, air, listrik, dan bahan bakar, bertentangan dengan hukum humaniter internasional.[5] Berbagai pelanggaran hukum humaniter yang telah dipaparkan di atas belum mencakup keseluruhan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal ini menunjukkan betapa brutal dan buruknya Israel dalam menjalankan kejahatan selama pendudukannya di Palestina.

Hingga kini, Mahkamah Internasional (ICJ) belum mengambil langkah konkret untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dalam konflik Palestina-Israel. Kendala utama dalam menegakkan Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia terletak pada sulitnya membawa pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan. Israel seharusnya dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus segera memutuskan apakah para pemimpin serta komandan militer Israel yang terlibat dalam kebijakan blokade layak diadili. Menteri luar negeri dan jenderal Israel dianggap bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza.

Secara hukum, pengadilan untuk kejahatan perang yang dilakukan Israel sebenarnya berada dalam kewenangan ICC, yang mulai beroperasi pada 1 Juli 2002. Namun, kewenangan yang dimiliki oleh ICC hanya berlaku bagi negara yang telah menerima dan menerapkan Statuta Roma 1998, sedangkan Israel belum melakukannya.[6] Untuk mengadili pemimpin Israel, Dewan Keamanan PBB dapat melimpahkan kewenangan kepada ICC berdasarkan kejahatan yang tertera dalam statuta. Namun, mekanisme ini selalu terhambat, karena Amerika Serikat kerap menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan proses ini. Akibatnya, para pejabat Israel terhindar dari tuntutan hukum dan menikmati kekebalan hukum (impunitas). Hal ini menunjukkan kelemahan otoritas dan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum internasional.

Israel telah menerima dan menerapkan (meratifikasi) Konvensi Jenewa beserta protokol tambahannya, maka Israel dalam hal ini memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan yang tercantum di dalamnya. Adapun mengenai Konvensi Den Haag, Israel memang belum meratifikasi Konvensi tersebut. Namun, aturan dalam konvensi tersebut pada dasarnya mengikat semua negara, termasuk yang belum meratifikasinya. Karena konvensi itu telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel menunjukkan bahwa instrumen Hukum Humaniter Internasional belum efektif dalam mengendalikan negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan gerakan masif dari berbagai kalangan terhadap negara-negara yang terbukti melanggar konvensi tersebut, terutama dari para pemangku kebijakan hukum humaniter, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam melakukan pengadilan dan pelaksanaan hukum mengenai masalah ini.

Sebagai manusia yang bermoral dan beretika, kita memiliki tanggung jawab untuk terus mendukung perjuangan Palestina, baik melalui do’a, edukasi, maupun aksi nyata. Dengan menjaga kesadaran kolektif dan menyuarakan keadilan, kita dapat berkontribusi dalam membela hak-hak saudara kita di Palestina yang masih dirampas dengan begitu kejamnya oleh Israel dan sekutunya.

Penulis: Fuad Nur Zaman (Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

 

Referensi:

[1] Al Jazeera, “Gaza Death Toll Rises Close to 62,000 as Missing Added,” Al Jazeera, February 3, 2025, accessed March 9, 2025, https://www.aljazeera.com/news/2025/2/3/gaza-death-toll-rises-close-to-62000-as-missing-added.

[2] Institute of International Studies, Konkretisasi Nilai Solidaritas, Moralitas, dan Humanitas: Makna Ekstensif Gugatan Afrika Selatan terhadap Kependudukan Israel di Palestina, March 2024, accessed March 9, 2025, https://iis.fisipol.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/720/2024/03/Commentaries-1.pdf.

[3] Nurlita Pratiwi, “Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel ke Palestina,” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 2 (April 2023): 59.

[4] Susi Indriani dan Yati Sharfina Desiandri, “HAM dan Hukum Humaniter Internasional: Analisis Konflik Israel dan Palestina,” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 11, no. 1 (Juni 2024): 4.

[5] Al Jazeera, “Key Points of the Goldstone Report,” Al Jazeera, October 3, 2009, accessed March 9, 2025, https://www.aljazeera.com/news/2009/10/3/key-points-of-the-goldstone-report.

[6] International Criminal Court, Rome Statute of the International Criminal Court (Publications: Core Legal Texts), accessed March 10, 2025, https://www.icc-cpi.int/publications/core-legal-texts/rome-statute-international-criminal-court.

You might also like