Menentang Praktik Genosida Entitas Israel atas Palestina: Sebuah Tinjauan Kemanusiaan

Israel telah menghancurkan Gaza selama perang di wilayah kantong Palestina [Omar Al-Qattaa/AFP]. Sumber: Al Jazeera

Fenomena pendudukan tanah Palestina oleh zionis Israel terus berlangsung hingga hari ini. Konflik yang telah berlangsung sejak lama ini tak kunjung selesai karena zionis Israel bersikeras untuk merebut tanah Palestina, bahkan entitas zionis Israel terus melanggar banyak hukum Internasional yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Secara historis, konflik ini telah berlangsung sejak lama. Akar konflik ini sudah terlihat sejak abad ke-19, dan mencapai titik kulminasinya saat pembentukan negara Israel di tahun 1948 yang didukung oleh Inggris dan beberapa negara Barat. Sejalan dengan hal itu, berbagai pelanggaran hak asasi manusia telah mempersulit situasi konflik ini sejak saat itu. Salah satunya adalah Tindakan genosida yang dilakukan terhadap warga Palestina.

David Ben Gurion memproklamasikan berdirinya negara Israel pada 14 Mei 1948. Sumber foto: Wikipedia

Hari ini, isu pendudukan tanah Palestina oleh Israel tidak lagi menjadi isu antar dua kelompok. Kita tahu bagaimana fenomena globalize the intifada telah menjadikan isu ini menjadi isu global yang krusial dan patut terus dihadirkan dalam arus media. Gerakan intifada atau perlawanan terhadap zionis Israel hari ini tidak hanya dilakukan oleh warga Palestina, melainkan telah menjadi gerakan global. Salah satunya ditandai dengan hadirnya gerakan BDS (boikot, divestasi, dan sanksi). Kesadaran atas hak kemanusiaan yang seharusnya didapatkan oleh warga Palestina memang perlu menjadi kesadaran kolektif yang dimiliki oleh masyarakat global secara lebih luas.

Meminjam kalimat Amstrong dalam melihat konflik ini, bahwa akar daripada genosida adalah dehumanisasi. Ketika manusia tidak lagi mau membuka mata untuk sisi kemanusiaan. Dalam hal ini, seluruh pihak yang sejalan atau bahkan ada dalam bagian zionis Israel tentu saja telah mempertontonkan bagaimana mereka tidak lagi mempunyai sisi kemanusiaan.

Dehumanisasi Merenggut Hak Istimewa Warga Palestina

Kebebasan sebagai hak dasar setiap orang di seluruh dunia telah dirumuskan sejak lama melalui kerja sama multilateral di PBB bahkan dalam asosiasi global lainnya. Namun semua itu tidak menjadi perhatian serius bagi zionis Israel. Mengingat sampai hari ini, segala cara telah dihalalkan oleh zionis untuk dapat merebut tanah yang mereka anggap dijanjikan bagi mereka. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh zionis Israel telah memakan korban di berbagai lapisan masyarakat Palestina. Salah satunya adalah anak-anak di Palestina yang tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana anak-anak lainnya di negara lain.

Per tanggal 25 Februari 2025, dalam laporan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa/Office for Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) milik PBB, tercatat 13.319 anak yang tewas akibat perang di Gaza. Safeguad for Youngsters Global Palestine (DCI-P) menujukkan bahwa secara konsisten sekitar 500-700 anak di Palestina telah menjadi korban penahanan oleh zionis Israel, dengan satu tuduhan paling sering dilontarkan ialah akibat pelemparan batu. Kekejaman zionis Israel, telah merebut hak istimewa banyak anak di Palestina. Mereka yang seharusnya dapat menikmati haknya sebagai anak untuk bermain, belajar, dan pada utamanya hak untuk hidup telah digugurkan oleh kekejaman zionis Israel.

Israel telah menghancurkan Gaza selama perang di wilayah kantong Palestina [Omar Al-Qattaa/AFP]. Sumber: Al Jazeera
Sejalan dengan hal itu, data dari PCBS – Palestinian Central Bureau of Statistics menunjukkan bahwa sebanyak 47.772 orang Palestina tewas sebagai martir akibat serangan zionis Israel sejak 7 Oktober 2023 hingga 19 Januari 2025. Dari sini kita semua dapat melihat bagaimana fenomena dehumanisasi telah secara terbuka dipertontonkan kepada dunia, zionis Israel dengan terus menghalalkan segala cara untuk menjajah warga Palestina. Apa yang zionis Israel lakukan terhadap warga Palestina pada dasarnya bukan lagi merupakan sebuah penjajahan, melainkan praktik genosida yang secara mutlak tidak dapat dibenarkan.

Dalam poin-poin kesepakatan Konvensi Genosida 1948, definisi genosida dipertegas sebagai segala bentuk tindakan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama; meliputi praktik membantai kelompok, menyebabkan kerusakan fisik dan mental serius kepada anggota kelompok, hingga secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lain.

Dalam perkembangannya, pengertian genosida tertuang dalam statuta International Criminal Court (ICC) dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM, definisi genosida serupa dengan yang tertuang dalam Konvensi Genosida 1948.

Penulis tidak akan terlebih dahulu berbicara menggunakan perspektif agama, suku, ras, atau kelompok tertentu, melainkan hanya berbicara sebagai seorang manusia dalam melihat tragedi kemanusiaan ini. Penulis berpikir bahwa menutup mata atas fenomena dehumanisasi yang dipertontonkan oleh zionis Israel dengan menjajah warga Palestina ini bukan sikap yang dapat dibenarkan. Karena diam bukan pilihan, berlaku dalam hal ini.

Penulis kira, begitu banyak manusia khususnya di Indonesia yang sampai kapanpun tidak akan membenarkan genosida terhadap Palestina dan terus mempertanyakan: bagaimana mungkin kita sebagai manusia menutup mata atas perenggutan hak warga Palestina? Dan bagaimana mungkin, sebagai manusia kita tidak mau dan tidak mampu sadar ketika melihat fenomena dehumanisasi yang secara terbuka dipertontonkan oleh entitas zionis Israel hingga hari ini, telah menjadi fenomena genosida di zaman modern, telah memakan begitu banyak korban, juga melanggar hak kemanusiaan?

Ketika materi dan tenaga tidak mampu kita sumbangkan untuk berpihak pada sisi kemanusiaan, setidaknya anugerah kemampuan berpikir yang Tuhan berikan untuk kita semua dapat dioptimalkan untuk memahami, mempelajari dan menumbuhkan kesadaran atas hak kemanusiaan warga Palestina yang direnggut, sehingga pada akhirnya kita sebagai manusia dapat berada di pihak yang benar – berada dalam barisan pembela dan pejuang kemerdekaan Palestina.

Terakhir, mengapa kita harus menentang praktik penjajahan dan genosida Israel? Pada dasarnya, alasan sebatas karena kita adalah manusia, sudah cukup. Praktik dehumanisasi tidak boleh diberikan ruang sedikitpun. Mencintai sesuatu dengan perasaan akan lebih mudah pudar, dibandingkan mencintai sesuatu dengan ilmu. Maka daripada itu, meningkatkan pemahaman untuk mencintai Palestina dengan ilmu sebagai manifestasi kepedulian dan perjuangan kita sebagai manusia, untuk tetap berada dalam barisan kebenaran.

 

Penulis: Nafis Hadi Purnama (Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan PD. Ikatan Pemuda Muhammadiyyah Kabupaten Garut)

 

Referensi:

  1. Putri, Saskia Aulia. & Idris, Nur Isdah. (2024). Fenomena Globalize of Intifada di Tengah Genosida Warga Palestina. Jurnal Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial, dan Administrasi Negara, 1(3), 91-97.
  2. Dewantara, Jagad Aditya, Sulistyarini, Afandi, dkk. (2023). Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 19-25.
  3. Santika, Erlina F. (2025, 20 Januari). 47 Ribu Warga Palestina Tewas Selama 15 Bulan Serangan Israel. Diakses pada 30 Januari 2025 dalam https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/678e55c9f30af/47-ribu-warga-palestina-tewas-selama-15-bulan-serangan-israel
You might also like