ICC Kritik Israel: Tidak Seorang Pun yang Punya Izin Melakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan

Hague, NPC – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, pada Minggu (26/05/2024), menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki izin untuk melakukan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Ada sejumlah tuduhan terhadap Israel, termasuk fakta bahwa pasokan air ke Gaza diputus, orang-orang yang mengantri untuk mendapatkan makanan menjadi sasaran serangan, dan orang-orang dari lembaga bantuan dibunuh,” kata Karim Khan.

Karim Khan menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza bukanlah cara bagaimana perang seharusnya dilakukan.

“Jika kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional seperti ini, maka Konvensi Jenewa tidak berguna. Ini adalah momen yang berbahaya secara internasional. Jika kita tidak mematuhi hukum, kita tidak akan bisa mematuhi apa pun,” kata Karim Khan.

Karim Khan menambahkan bahwa negara-negara di Amerika Latin, Afrika, dan Asia memantau dengan cermat situasi saat ini untuk melihat apakah lembaga-lembaga global akan berupaya melestarikan hukum internasional.

Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer terhadap kota Rafah dan membuka kembali pintu perbatasan Rafah untuk memfasilitasi pergerakan individu dan bantuan kemanusiaan. Namun, dalam 48 jam setelah keputusan ICJ tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Mei, Israel melakukan lebih dari 60 serangan udara di Rafah.

Sejak tanggal 7 Oktober hingga saat ini, dengan dukungan Amerika dan Eropa, tentara Israel masih terus melanjutkan agresi terhadap Jalur Gaza dan juga melakukan serangan di berbagai kawasan di Tepi Barat. Pesawat tempur Israel mengebom kawasan di sekitar rumah sakit, gedung, apartemen, dan rumah penduduk sipil Palestina. Israel juga mencegah dan memblokade masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza.

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Senin (27/05), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi 36.050 orang dan 81.026 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.

Sementara itu, berdasarkan laporan pihak berwenang Jalur Gaza dan organisasi internasional, lebih dari 85 persen atau sekitar 1,7 juta penduduk Palestina di Jalur Gaza terpaksa harus mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal dan penghidupan akibat pemboman Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

 

You might also like