Den Haag, NPC – Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan, Senin (20/05/2204), mengajukan surat penangkapan terhadap beberapa pemimpin Israel dan Hamas terkait perang yang terjadi sejak 7 Oktober 2023.
Tuduhan Terhadap Pemimpin Israel
Di saat yang sama, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant juga menghadapi tuduhan serupa atas tindakan mereka di Gaza.
Mereka dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan, menggunakan kelaparan sebagai alat perang, menyebabkan penderitaan besar, pembunuhan, dan penyerangan warga sipil di Gaza.
Israel dituduh melakukan blokade penuh dengan membatasi pasokan kebutuhan pokok bagi warga Gaza, termasuk memutus pasokan air dan listrik.
Khan menjelaskan bahwa sejak 8 Oktober 2023, Israel menutup tiga titik penyeberangan perbatasan utama di Gaza dan membatasi distribusi kebutuhan vital seperti makanan dan obat-obatan.
Tindakan ini, bersama dengan serangan lainnya, telah menyebabkan kelaparan dan penderitaan luar biasa di Gaza. Bukti yang dikumpulkan mencakup wawancara dengan korban dan saksi, serta citra satelit dan dokumen yang telah diverifikasi.
Tuduhan Terhadap Pemimpin Hamas
Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Deif), dan Ismail Haniyeh dituduh bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
Mereka diduga terlibat dalam pembantaian, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, penyiksaan, dan tindakan kejam lainnya terhadap warga sipil Israel dalam serangan 7 Okteber 2023.
Tudingan itu didasarkan pada bukti yang dikumpulkan termasuk wawancara dengan korban dan saksi, rekaman CCTV, serta dokumen audio, foto, dan video yang telah diautentikasi.
Menurutnya, tindakan para anggota Hamas ini tidak bisa terjadi tanpa peran serta dan arahan mereka. Mereka didakwa sebagai komplotan dan atasan, sesuai dengan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma.
Pernyataan Jaksa ICC
Karim Khan menekankan pentingnya penerapan hukum humaniter internasional yang adil dan tidak memihak. “Hukum harus diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik tanpa pengecualian,” tegasnya. “Tidak ada seorang pun, baik prajurit, komandan, atau pemimpin sipil, yang dapat bertindak dengan impunitas.”
ICC menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan menyerukan kerja sama dari semua negara anggota Statuta Roma untuk memastikan bahwa para tersangka yang disebutkan dapat ditangkap dan diadili.
“Kami tidak akan ragu untuk mengajukan surat penangkapan lebih lanjut jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran hukum lainnya,” tambah Khan.
Respon Hamas
Gerakan Perlawanan Islam di Gaza menyatakan bahwa ICC sudah mengabaikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel selama bertahun-tahun. Mereka juga menuntut agar ICC segera mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap semua pemimpin Israel yang terlibat dalam kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.
Menurut Hamas, pengajuan surat penangkapan terhadap pemimpin Israel sudah terlambat tujuh bulan. Selama periode tersebut, pasukan Israel (IDF) telah melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, wanita, dokter, jurnalis, serta merusak properti dan bangunan publik, termasuk masjid, gereja, dan rumah sakit.
Mereka menekankan bahwa Jaksa Agung seharusnya memerintahkan penangkapan dan penahanan terhadap semua pejabat dari pemimpin Israel yang memberikan perintah serta tentara yang terlibat dalam kejahatan, bukan justru menangkap pemimpin Hamas yang melawan kejahatan Israel.
Hamas menuntut pembatalan semua surat penangkapan yang dikeluarkan terhadap pemimpin mereka, dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar perjanjian dan resolusi PBB. Menurut Hamas, ICC dalam hal ini menyamakan korban dengan pelaku kejahatan.
Hamas menilai tuntutan penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina tanpa dasar hukum. “Langkah-langkah ICC melanggar perjanjian dan resolusi PBB yang memberikan hak kepada rakyat Palestina dan semua bangsa di bawah kolonisasi dan penindasan untuk melakukan segala bentuk perlawanan, termasuk perlawanan bersenjata, sesuai dengan Piagam PBB Pasal 51.”
Respon dari Netanyahu
Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dihadapkan dengan ancaman serius dari Jaksa Agung Pengadilan Pidana Internasional (ICC), Karim Khan yang mendeklarasikan rencana untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanannya, Yoav Galant, bersama tiga pemimpin Hamas.
Netanyahu, dalam nada yang menantang, menyebut keputusan ICC sebagai “konyol” dan bersikeras bahwa ancaman itu tidak akan menghentikannya atau Israel dari tindakan mereka di Gaza, Maannews melaporkan, Selasa (21/05/2204).
(T.RS/S:ICC)