Paris, NPC – Pada Selasa (27/02/2024), Pemerintah Prancis menilai pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang mengadvokasi peresmian rencana pembangunan 3.300 unit rumah baru di beberapa pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, sebagai sesuatu yang “tidak dapat diterima”.
“Prancis kembali mengecam kebijakan pemukiman Israel yang dianggap melanggar hukum internasional, dan sekali lagi menyerukan kepada pemerintah Israel untuk mencabut proyek pembangunan atau perluasan pemukiman di Wilayah Pendudukan Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.
Prancis menegaskan bahwa tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dianggap sama dengan penjajahan. “Melanjutkan kolonisasi dan penjajahan tidak sejalan dengan pembentukan Negara Palestina yang kuat dan berkelanjutan. Selain menjadi hambatan utama bagi perdamaian abadi, kebijakan ini juga menjadi sumber munculnya tindak kekerasan dan ketegangan di lapangan.”
Tak hanya itu, Israel juga dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional sebagai akibat dari serangan mematikan di Jalur Gaza yang menewaskan 30.000 warga Palestina. Pada keputusan sementara bulan Januari, ICJ yang berbasis di Den Haag memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pasokan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.
(T.RS/S:MEMO)