Ramallah, NPC – Otoritas pendudukan Israel, pada Selasa (21/03/2023), mengeluarkan keputusan untuk merebut tanah Palestina di desa Rantis (di Ramallah dan Al-Bireh) dan kota Deir Ballut di provinsi Salfit.
Direktur Dokumentasi dan Publikasi di Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Israel, Amir Daud, mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah mengeluarkan keputusan untuk merampas sebanyak 49 dunum atau 4,9 hektare tanah Palestina dari desa Rantis di Ramallah dan Deir Ballut di Salfit. Perebutan lahan Palestina tersebut dilakukan dengan dalih akan dijadikan kawasan militer Israel.
Amir Daud menunjukkan bahwa keputusan tersebut termasuk penyitaan lahan baru seluas 27,6 dunum atau 2,76 hektare, ditambah penyitaan seluas 21,39 dunum atau 2,13 hektare lahan Palestina baru hingga tahun 2027. Ia menyebut keputusan penyitaan dan perampasan tanah milik Palestina tersebut dapat diperbarui oleh otoritas pendudukan Israel.
Sejak awal tahun 2022, otoritas pendudukan Israel telah mengeluarkan sejumlah deklarasi pengalihan tanah penduduk Palestina menjadi tanah negara Israel, sehingga tanah penduduk Palestina tidak dapat diakses, digunakan, dan diklaim kembali menjadi milik penduduk Palestina.
Direktur penelitian lapangan Lembaga Hak Asasi Manusia B’Tselem, Kareem Jubran, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 150 pos pemukiman terdepan yang tersebar di seluruh Tepi Barat yang dibangun di atas tanah pribadi milik penduduk Palestina, atau tanah pemerintah Palestina, menurut klasifikasi Israel.
Kareem Jubran menyebutkan bahwa otoritas pendudukan Israel berusaha menemukan cara yang tidak benar untuk mengendalikan tanah Palestina dengan menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut sebagai daerah pelatihan militer, cagar alam, dan daerah arkeologi, atau menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai tanah negara. Hal ini dilakukan untuk memperketat kontrol Yahudi atas tanah Palestina, sebagai bagian dari sistem apartheid Israel yang bertujuan untuk mencapai superioritas rasial Yahudi di seluruh wilayah Tepi Barat.
(T.FJ/S: Palinfo)