Yerusalem, NPC – Imam dan Khatib Masjid Al-Aqsha, Syeikh Ikrima Sabri, pada Selasa (02/06/2026), memperingatkan bahaya serius dalam rancangan undang-undang (RUU) Israel yang bertujuan melegalkan pelarangan pengumandangan azan di Yerusalem dan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1948.
RUU tersebut merupakan bagian dari usulan yang diajukan oleh komite kementerian urusan legislasi Israel, yang disebut-sebut bertujuan membatasi pengumandangan azan di Yerusalem Timur dan kawasan Palestina yang berada di dalam wilayah yang dikenal sebagai Garis Hijau.
Menurut Syeikh Ikrimah Sabri, isu pelarangan azan kembali muncul setelah serangkaian upaya yang berulang kali dilakukan namun gagal untuk menghentikan atau mengurangi volume suara azan. Ia menilai langkah terbaru ini lebih berbahaya karena dilakukan melalui jalur legislasi yang dapat memberikan landasan hukum bagi pelarangan salah satu syiar Islam tersebut.
Ia menegaskan bahwa azan merupakan bagian dari syariat Islam dan ibadah yang telah ditetapkan dalam ajaran agama. Oleh karena itu, menurut Syeikh Ikrimah Sabri, otoritas penjajah Israel tidak memiliki hak untuk mencampuri ataupun melarang pelaksanaannya.
“Azan adalah bagian dari kebebasan beribadah dan kebebasan berkeyakinan. Upaya untuk melarangnya merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak tersebut,” kata Syeikh Ikrimah Sabri.
Ia juga menolak klaim otoritas Israel yang menyebut pengumandangan azan menyebabkan gangguan dan kebisingan.
“Gangguan dan kebisingan yang sesungguhnya berasal dari mesin-mesin perang, seperti pesawat tempur, tank, buldoser, dan bom,” ujar Syeikh Ikrimah Sabri.
Syeikh Ikrimah Sabri menambahkan, “Siapa pun yang mengaku terganggu oleh azan, maka dialah yang seharusnya pergi.”
Sebelumnya, otoritas Israel telah beberapa kali berupaya memberlakukan pembatasan terhadap pengumandangan azan di Masjid Al-Aqsha maupun masjid-masjid yang berada di wilayah Palestina di dalam Garis Hijau.
(T.FJ/S: RT Arabic)