Jakarta, NPC – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam dan menolak tegas usulan dua menteri Israel di kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang mengadvokasi pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza.
Selain itu, keduanya juga mengusulkan inisiasi pembangunan permukiman Yahudi di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut dianggap sangat provokatif, melanggar hukum internasional, dan tidak menghormati hak-hak bangsa Palestina, demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Kemenlu RI.
“Pernyataan tersebut sangat provokatif, berlawanan dengan hukum internasional dan tidak menghormati hak bangsa Palestina,” ungkap pernyataan resmi Kemenlu RI.
Pemerintah Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk mencegah realisasi dari usulan kontroversial tersebut.
“Masyarakat internasional harus mencegah pernyataan tersebut menjadi kenyataan,” sambungnya.
Sebelumnya, Bezalel Smotrich, Menteri Israel, bersama dengan Itamar Ben-Gvir, telah mengemukakan ide pemindahan warga Palestina dari Gaza untuk diarahkan ke wilayah lain.
Amerika Serikat (AS) menilai seruan tersebut sebagai retorika yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan dari pihak Israel ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan negara-negara Arab, yang mencurigai niatan mereka untuk mengusir warga Palestina.
Selain itu, seruan ini juga mengingatkan pada pengusiran besar-besaran warga Palestina pada saat berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Smotrich, seorang tokoh senior dalam koalisi sayap kanan Israel, mengadvokasi agar warga Palestina meninggalkan Gaza.
Sementara menurut Ben-Gvir, situasi perang di Gaza memberikan peluang untuk mendorong migrasi penduduk Gaza.
“Retorika ini menghasut dan tidak bertanggung jawab. Kami telah diberitahu berulang kali dan secara konsisten oleh pemerintah Israel, termasuk oleh Perdana Menteri, bahwa pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kebijakan pemerintah Israel,” ungkap Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Sumber: portalmedia.id/