Israel Perluas Permukiman Gilo: 2.300 Hunian Baru Terancam Isolasi Yerusalem Timur

Yerusalem, NPC – Otoritas Israel berencana membangun 2.300 unit perumahan baru untuk memperluas permukiman ilegal Gilo di tanah Palestina, sebelah barat daya Yerusalem Timur.

Nirlaba asal Israel, Ir Amim, memperingatkan bahwa proyek ini menjadi langkah lanjut untuk makin mengisolasi Yerusalem Timur dari Betlehem di Tepi Barat yang diduduki. Rencana ekspansi ini memanfaatkan lahan Palestina yang disita berdasarkan Undang-Undang Properti Ketidakhadiran (Absentee Property Law).

Sedikitnya 28 dunam (sekitar 6,9 acre) tanah warga Palestina telah disita dan dikategorikan sebagai “tanah negara” sebelum dialokasikan untuk pemukim. Luas ini berpotensi bertambah karena puluhan dunam lainnya masih berstatus “kepemilikan tidak diketahui.”

Lokasi pembangunan mencakup kebun zaitun luas dengan pohon-pohon tua berusia puluhan tahun—bukti kepemilikan turun-temurun warga Palestina yang terancam dicabut saat konstruksi dimulai.

Pada Februari lalu, Israel memulai prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat atas nama negara. Melalui aturan properti tersebut, tanah dapat diklaim negara jika warga Palestina tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi.

Secara historis, banyak warga Palestina menguasai tanah warisan tanpa akta formal, terutama setelah Israel menangguhkan prosedur pendaftaran tanah peninggalan era Utsmaniyah, Mandat Inggris, dan Yordania sejak pendudukan tahun 1967.

Hassan Breijieh, Kepala Departemen Hukum Internasional Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok, menegaskan kepada Anadolu bahwa kebijakan ini merupakan pengambilalihan sistematis untuk menyerahkan tanah Palestina kepada pemukim Israel, yang mengancam area luas lainnya di Tepi Barat.

Pada akhir Juni, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan percepatan pembangunan permukiman di Tepi Barat. Ia mengklaim pemerintahnya telah mendirikan 160 pertanian permukiman dan menyetujui lebih dari 100 permukiman baru.

Data dari gerakan Peace Now memperkirakan terdapat sekitar 500.000 pemukim di Tepi Barat, ditambah 250.000 pemukim lainnya di Yerusalem Timur. Bagi warga Palestina, proyek-proyek ini adalah bagian dari strategi sistematis untuk memaksakan realitas baru di lapangan.

PBB bersama mayoritas negara di dunia menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara (two-state solution).

(T.RA/S: Anadolu Agency)

 

You might also like