New York, NPC – Wali Kota New York, Zohran Mamdani, kembali melontarkan kecaman keras terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan menyebutnya sebagai penjahat perang dan arsitek genosida terhadap rakyat Palestina. Menurutnya, Netanyahu harus diadili atas berbagai dugaan kejahatan yang dilakukan selama agresi Israel di Jalur Gaza.
Pernyataan itu disampaikan Mamdani melalui sebuah video yang diunggah di akun Youtube resmi NYC Mayor’s Office, Rabu (22/07/2026) jelang rencana kunjungan Netanyahu ke New York pada September mendatang untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang, arsitek dari genosida yang mengerikan terhadap rakyat Palestina. Dia bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, melukai puluhan ribu anak-anak, menargetkan rumah sakit dan menghalangi distribusi bantuan kemanusiaan, serta menyebabkan kelaparan massal,” kata Mamdani.
Wali Kota New York Zohran Mamdani menyampaikan pernyataan melalui video yang diunggah di akun YouTube resmi NYC Mayor’s Office pada 22 Juli 2026, menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang dan arsitek genosida terhadap rakyat Palestina, serta menyerukan agar ia diadili atas dugaan kejahatan di Gaza.
Mamdani juga menuding bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas penembakan terhadap ratusan pekerja kemanusiaan dan jurnalis. Mamdani menyinggung laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan anak-anak Palestina masih terus menjadi sasaran serangan pasukan Israel bahkan berbulan-bulan setelah diberlakukannya gencatan senjata. “Dugaan pelanggaran tersebut merupakan kejahatan yang begitu berat dan wajib diproses melalui mekanisme hukum internasional”.
“Itulah sebabnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatan yang didakwakan kepadanya, sebagaimana berlaku bagi siapa pun yang didakwa oleh pengadilan tersebut,” ujarnya.
Serukan Penangkapan Netanyahu
Pernyataan Mamdani kembali menjadi sorotan karena menghidupkan kembali janji kampanyenya pada pemilihan wali kota tahun lalu. Saat itu ia berulang kali menyatakan akan mendukung pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC apabila Netanyahu mengunjungi New York.
Menjelang rencana kedatangan Netanyahu ke Sidang Umum PBB pada September mendatang, Mamdani kembali ditanya apakah ia akan memenuhi komitmen tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota telah melakukan kajian hukum untuk mengetahui apakah New York memiliki kewenangan mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC.
Hasil kajian tersebut, kata Mamdani, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Netanyahu.
“Pemerintahan kami telah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC apabila Benjamin Netanyahu datang ke sini. Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum yang independen untuk menegakkan surat perintah tersebut,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kewenangan tersebut. “Pemerintah federal memilikinya, dan saya menyerukan agar mereka mengeksekusi surat perintah penangkapan itu,” ujarnya.
Mamdani juga menegaskan bahwa Netanyahu tidak diterima di Kota New York. “Benjamin Netanyahu tidak diterima di New York City, demikian pula penjahat perang lainnya yang masih bebas. Walaupun kami tidak dapat mengakhiri genosida sendirian, kami dapat memilih untuk tidak akan membisu melihat penderitaan rakyat Palestina,” katanya.
Netanyahu dan Trump Bereaksi
Sementara itu Kantor Perdana Menteri Israel menanggapi pernyataan Mamdani dengan menyebut wali kota New York itu berusaha mengalihkan perhatian publik dari persoalan politik yang dihadapinya melalui serangan terhadap pemimpin Israel.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat. Trump juga kembali mengkritik Mahkamah Pidana Internasional dan menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tidak memiliki dasar.
Mengapa New York Tidak Bisa Menangkap Netanyahu?
Secara hukum, Pemerintah Kota New York memang tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan ICC. Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan surat perintah yang diterbitkan ICC. Selain itu, berdasarkan Konstitusi AS, urusan hubungan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah federal, bukan pemerintah kota maupun kepolisian lokal.
Dengan demikian, meskipun Mamdani tetap menyatakan Netanyahu adalah penjahat perang yang seharusnya diadili, pelaksanaan surat perintah penangkapan sepenuhnya berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat, bukan Pemerintah Kota New York.
(T.RS/S:Al-Jazeera/NYC Mayor’s Office)