Israel Tidak Punya “Hak untuk Eksis”: Telaah Hukum Internasional yang Menggugat Narasi Zionisme

Ditulis oleh: Craig Mokhiber*

Gaza, NPC – Kabar bahwa, di tengah genosida yang sedang berlangsung di Palestina, parlemen Jerman pekan ini memajukan rancangan undang-undang yang akan mengkriminalisasi pernyataan yang menyangkal bahwa Israel memiliki “hak untuk eksis”, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, nyaris tidak mengejutkan siapa pun.

Bagaimanapun, inilah Jerman yang sama yang pernah melakukan genosida, mula-mula di Namibia, kemudian di Eropa, dan kini secara aktif serta antusias berpartisipasi dalam genosida yang terus berlangsung di Palestina, sembari secara brutal membungkam siapa pun yang berani menyuarakan penolakan terhadapnya di dalam negeri Jerman.

Bahkan, bersama Israel dan Amerika Serikat, negara Jerman saat ini menyandang reputasi yang meragukan sebagai salah satu negara yang paling dikuasai oleh kepentingan Zionis dan paling terpengaruh oleh ideologi Zionis.

Negara Jerman bahkan memiliki kebijakan resmi (Staatsräson) yang mengabdikan negara itu pada keberlangsungan rezim Israel. Selain itu, pernyataan resmi yang mengakui “hak Israel untuk eksis” menjadi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Jerman. (Sebaliknya, tidak ada kewajiban untuk menyatakan bahwa Jerman memiliki hak untuk eksis).

Pernyataan bahwa rezim Israel tidak memiliki hak untuk eksis bukan hanya merupakan pendapat yang dilindungi secara hukum. Pernyataan itu juga dapat dibuktikan kebenarannya, baik secara faktual maupun secara hukum.

Sebaliknya, pernyataan bahwa Israel “memiliki hak untuk eksis” sejak awal merupakan sesuatu yang tidak masuk akal, karena tidak memiliki dasar, baik dalam hukum maupun dalam fakta.

Meski demikian, klaim Zionis tersebut terdengar akrab di telinga masyarakat Barat karena terus-menerus diulang sebagai salah satu pilar propaganda Zionis, digaungkan oleh para politikus Barat yang diuntungkan oleh suap dari lobi Israel, serta diperkuat oleh korporasi media yang berpihak kepada Israel dan dengan patuh menopang impunitas rezim tersebut.

Cobalah bertanya kepada diri sendiri: pernahkah Anda mendengar pernyataan serupa yang menegaskan bahwa Italia memiliki hak untuk eksis, atau Kanada—atau bahkan Jerman sendiri? Namun, klaim bahwa rezim Israel (dan hanya rezim Israel) memiliki hak semacam itu terus-menerus dikemukakan.

Kesimpulan yang paling masuk akal adalah bahwa rezim tersebut beserta para pendukungnya di Barat merasa begitu tidak yakin terhadap legitimasi negara itu, mengingat sejarah pendirian dan ekspansinya yang penuh pelanggaran hukum dan pertumpahan darah. Karena itu, mereka menganggap perlu memaksakan suatu ortodoksi yang diwajibkan—dan sesungguhnya fiktif—yang berakar pada gagasan tentang keistimewaan Israel (Israeli exceptionalism) dan impunitas yang disponsori negara.

Padahal, tidak ada hak semacam itu dalam hukum internasional. Sama sekali tidak ada.

Fakta-fakta yang Tidak Nyaman

Ketika saya pertama kali memasuki lorong-lorong Perserikatan Bangsa-Bangsa pada dekade 1980-an, banyak negara yang saat itu masih ada, tetapi sudah tidak lagi eksis ketika saya meninggalkan PBB pada 2023. Apakah Uni Soviet, Cekoslowakia, Yugoslavia, Jerman Timur, Tanganyika, Zanzibar, dan Republik Persatuan Arab memiliki “hak untuk eksis”? Tidak. Demikian pula Israel.

Negara lahir dan lenyap, tetapi tidak satu pun dari mereka memiliki “hak untuk eksis”. Sebagai fakta, hal ini tidak dapat disangkal.

Meski demikian, sebagian orang masih terus mengulang-ulang fabrikasi Zionis yang tidak berdasar bahwa rezim Israel entah bagaimana memiliki hak tersebut. Sebagian lainnya menerimanya tanpa mempertanyakannya. Sebagian lagi—seperti Jerman—bahkan berupaya memaksa orang lain untuk menyatakannya. Sementara yang lain melarang setiap upaya untuk menentang kebohongan tersebut.

Dalam hukum internasional, tidak ada “hak untuk eksis” bagi negara. Karena itu, Israel tidak dapat mengklaim hak semacam itu.

Tentu saja, negara memang memiliki sejumlah hak. Misalnya, negara pada umumnya memiliki hak atas persamaan kedaulatan, integritas wilayah, dan pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Namun, bahkan hak-hak yang lazim dimiliki negara tersebut tunduk pada berbagai syarat dan pembatasan, yang dalam banyak hal justru menggugurkan klaim Israel atas hak-hak tersebut.

Sebagai contoh, Mahkamah Internasional berulang kali menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk mengklaim pembelaan diri dalam serangannya terhadap wilayah Palestina yang diduduki. (Pada dasarnya, Anda tidak dapat menerobos masuk ke rumah seseorang lalu mengklaim hak membela diri ketika pemilik rumah melawan Anda.)

Kedua, selain batas wilayah yang disepakati melalui perjanjian dengan Mesir (1979) dan Yordania (1994), Israel bahkan tidak memiliki batas negara yang ditetapkan secara jelas. Sebagian besar wilayah yang diklaim dan dikuasai rezim Israel merupakan wilayah yang sama sekali tidak memiliki dasar klaim hukum, sementara wilayah lain yang diklaim sebagai bagian dari negara itu pun masih menjadi objek sengketa.

Rezim tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim integritas wilayah atas tanah-tanah yang direbutnya secara melawan hukum sejak 1967 dan sesudahnya, termasuk Yerusalem Timur, Gaza, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan.

“Garis Hijau” tahun 1949 yang memisahkan Israel dengan Lebanon, Suriah, Tepi Barat, dan Gaza bukanlah perbatasan internasional, melainkan hanya garis gencatan senjata yang dimaksudkan untuk memisahkan pasukan. Karena itu, rezim Israel tidak dapat mengklaimnya sebagai perbatasan yang sah.

Selain itu, mengingat larangan memperoleh wilayah melalui penggunaan kekuatan merupakan norma jus cogens (norma imperatif tertinggi) dalam hukum internasional sekaligus kewajiban yang mengikat berdasarkan Piagam PBB, Israel tidak dapat mengklaim wilayah-wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayahnya yang sah.

Bahkan tanah yang diklaim pasukan Zionis pada 1947 berdasarkan usulan pembagian wilayah PBB juga terbuka untuk dipersoalkan secara hukum. Mengingat hal tersebut, Majelis Umum PBB tidak memiliki kewenangan berdasarkan Piagam PBB maupun hukum internasional secara umum untuk mengesampingkan kehendak penduduk asli atau membentuk negara kolonial pemukim. Pasukan Zionis juga tidak memiliki hak berdasarkan hukum internasional untuk menolak hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri ataupun memperoleh wilayah melalui kekerasan.

Komisi Hukum Internasional bahkan telah menegaskan bahwa negara-negara tidak boleh mengakui klaim yang didasarkan pada pelanggaran norma jus cogens maupun norma erga omnes (yang mengikat seluruh negara), seperti pelanggaran yang dilakukan pasukan Zionis selama Nakba 1947–1948 dan yang terus dilakukan rezim Israel sejak saat itu. Selain itu, setiap perolehan wilayah yang dihasilkan dari ancaman atau penggunaan kekuatan menimbulkan kewajiban bagi seluruh negara untuk tidak mengakuinya.

Mahkamah Internasional kembali menegaskan prinsip tersebut terkait kehadiran rezim Israel di wilayah Palestina yang diduduki pada 2024. Mahkamah menyatakan bahwa pendudukan atas Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza sepenuhnya melanggar hukum, harus segera diakhiri secara menyeluruh, serta bahwa seluruh negara berkewajiban untuk tidak mengakui kehadiran Israel di wilayah-wilayah tersebut dan bekerja untuk mengakhirinya.

Karena Israel tidak memiliki wilayah yang ditetapkan secara jelas, maka klaim hukumnya atas integritas wilayah menjadi sangat terbatas. Lebih jauh lagi, tanpa perbatasan yang diakui—dan yang dimaksud di sini bukan sekadar sengketa kecil mengenai batas wilayah, melainkan tidak adanya kejelasan atas sebagian besar wilayah negara itu—Israel bahkan tidak memenuhi salah satu syarat penting untuk diakui sebagai sebuah negara.

Hingga hari ini, hampir tiga puluh negara anggota PBB di Afrika, Asia, dan Amerika Latin (termasuk beberapa negara tetangga terdekatnya) tidak mengakui Negara Israel. Sementara itu, sejumlah negara lain telah memutuskan hubungan diplomatik dengan rezim tersebut di tengah genosida yang masih berlangsung saat ini.

Tidak Ada Kedaulatan Tanpa Kesetaraan

Pada akhirnya, tanpa kedaulatan yang sah, tidak mungkin ada klaim atas persamaan kedaulatan. Dalam hukum internasional, kedaulatan bukanlah milik negara, melainkan milik rakyat. Rezim Israel mendeklarasikan dirinya sebagai “negara Yahudi” dan mengklaim mewakili rakyatnya.

Hanya saja, rezim itu tidak mewakili kepentingan warga non-Yahudi (Palestina Muslim dan Kristen) yang saat ini berada di wilayah tersebut ataupun yang secara hukum berhak berada di sana dan menjadi bagian dari komunitas politik (polity) yang sah di wilayah itu.

Negara etnonasionalis Israel mungkin dapat mengklaim mewakili sekitar 7,2 juta konstituen Yahudi. Namun, negara itu tidak dapat secara meyakinkan mengklaim mewakili hampir 16 juta warga Palestina yang berhak menjadi bagian dari komunitas politik di tanah tersebut.

Bahkan, sekalipun rezim itu secara paksa memindahkan seluruh orang Yahudi di dunia ke wilayah tersebut, rezim itu tetap hanya akan mewakili kelompok minoritas dibandingkan dengan mayoritas rakyat Palestina.

Mayoritas orang yang secara sah berhak menjadi bagian dari komunitas politik tersebut justru dikecualikan: sebagian kehilangan hak atas representasi yang setara (warga Palestina 1948), sebagian sama sekali tidak memiliki representasi (warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur), sementara yang lain bahkan tidak dapat menggunakan hak hukum mereka untuk kembali dan berpartisipasi (diaspora Palestina).

Israel juga tidak dapat mengklaim memiliki otoritas pemerintahan yang sah. Sebab, hukum internasional menetapkan bahwa “kehendak rakyat harus menjadi dasar kewenangan pemerintah”, yang harus “dinyatakan melalui pemilihan umum yang berkala, jujur, serta diselenggarakan berdasarkan hak pilih yang universal dan setara”.

Bahkan penelaahan sepintas terhadap hukum internasional menunjukkan kesimpulan yang berlawanan: rezim Israel seharusnya tidak ada.

Mengecualikan jutaan penduduk asli tanah Palestina tersebut berdasarkan kriteria etnonasionalis merupakan pelanggaran yang sangat jelas terhadap ketentuan tersebut. Karena itu, rezim Israel tidak dapat mengklaim memiliki otoritas pemerintahan yang sah.

Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini menegaskan bahwa rezim tersebut tidak memiliki otoritas semacam itu di Gaza, Tepi Barat, maupun Yerusalem Timur. Namun, ketentuan yang tidak setara yang diberlakukan terhadap warga Palestina di dalam Garis Hijau, serta pengucilan total terhadap warga Palestina di diaspora, menjadikan kesimpulan yang sama berlaku pula bagi seluruh komunitas Palestina lainnya.

Tanpa otoritas tersebut, rezim Israel tidak dapat mengklaim memiliki kedaulatan yang sah. Demikian pula, rekam jejak rezim yang terus-menerus melanggar hukum melemahkan setiap klaimnya atas kedaulatan.

Hal itu karena konsep modern mengenai kedaulatan mencakup unsur tanggung jawab, terutama dalam menghormati prinsip nonagresi, hak asasi manusia, dan hukum internasional, persyaratan yang jelas tidak dapat diklaim telah dipenuhi oleh rezim apartheid yang melakukan genosida, memiliki sejarah panjang agresi, pembunuhan terarah, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta secara kronis mengabaikan putusan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dari Hak yang Semu Menuju Kewajiban yang Nyata

Dengan demikian, baik secara hukum maupun secara faktual, rezim Israel tidak memiliki “hak untuk eksis”. Namun, analisis tidak boleh berhenti sampai di situ. Bahkan penelaahan singkat terhadap hukum internasional menunjukkan bahwa justru sebaliknya, rezim Israel seharusnya tidak ada.

Komunitas internasional memiliki kewajiban untuk menghentikan pengakuan terhadap rezim tersebut, mengisolasinya, serta bekerja demi pembongkarannya dan pembebasan rakyat Palestina dari kekuasaannya.

Jelas bahwa pada masa kini tidak seorang pun akan berpendapat bahwa Jerman Nazi, Afrika Selatan era apartheid, Prancis Vichy, atau Kampuchea Khmer Merah memiliki “hak untuk eksis”. Demikian pula, tidak ada yang akan membenarkan keberlangsungan abadi rezim-rezim kolonial di Aljazair, India, Namibia, atau Kenya. Atas alasan yang sama, tidak ada argumen hukum maupun moral, yang dapat membenarkan adanya hak untuk eksis bagi Israel Zionis.

Sebaliknya, hukum internasional mengharuskan bahwa apabila pelanggaran terhadap norma-norma imperatif hukum internasional menjadi bagian yang melekat dalam pembentukan, perluasan, dan keberlangsungan suatu negara—sebagaimana terjadi di Namibia pada era apartheid dan Rhodesia—maka entitas semacam itu tidak boleh diakui ataupun diterima sebagai negara yang sah serta tidak boleh memperoleh bantuan dalam bentuk apa pun.

Rekam jejak Israel sangat jelas. Negara itu didirikan melalui pelanggaran terhadap dua norma imperatif (jus cogens): hak rakyat atas penentuan nasib sendiri dan larangan memperoleh wilayah melalui penggunaan kekuatan. Selain itu, pendiriannya juga dikaitkan dengan dua kejahatan paling serius dalam hukum internasional: genosida dan agresi.

Sejak saat itu, Israel menolak kepulangan para pengungsi Palestina beserta pemberian kompensasi kepada mereka, serta terus memperluas pengusiran paksa, perampasan tanah, dan kolonisasi yang melanggar hukum.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh organisasi hak asasi manusia internasional utama telah menyimpulkan bahwa rezim Israel bersalah atas praktik apartheid dan segregasi rasial, pendudukan yang melanggar hukum, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Saat ini rezim tersebut sedang diadili di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida, yang oleh Mahkamah dinilai cukup masuk akal sehingga menerbitkan serangkaian perintah sementara, yang seluruhnya diabaikan oleh rezim tersebut.

Mahkamah yang sama juga menyatakan rezim Israel bersalah atas pendudukan yang melanggar hukum, penyangkalan paksa terhadap hak penentuan nasib sendiri, perolehan wilayah melalui penggunaan kekuatan secara melawan hukum, kejahatan perang, apartheid, dan segregasi rasial.

Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional telah mendakwa para pemimpin rezim tersebut atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sepanjang delapan puluh tahun keberadaannya, rezim Israel tercatat sebagai negara yang paling banyak melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan putusan Mahkamah Internasional dibandingkan negara mana pun di dunia.

Saat ini rezim tersebut menduduki Palestina, Lebanon, dan Suriah secara melawan hukum; menyerang Lebanon, Suriah, Iran, Yaman, dan wilayah lain; serta melakukan genosida di Palestina.

Rezim itu juga melakukan pembunuhan terarah di berbagai kawasan dan bahkan mengakui—dan membanggakan—serangan teror lintas negara menggunakan alat pager yang dipasangi bahan peledak di Lebanon.

Jika diukur berdasarkan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, Israel, dalam arti yang paling ketat, merupakan rezim pembangkang (rogue regime), tidak sah sejak pendiriannya, dan kehilangan seluruh legitimasi melalui tindakan-tindakannya sejak saat itu.

Menyatakan bahwa rezim semacam itu memiliki “hak untuk eksis” merupakan penghinaan terhadap generasi demi generasi para korbannya, terhadap hukum internasional, dan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Ancaman yang ditimbulkannya pun jauh melampaui Palestina.

Rezim Israel digerakkan oleh ideologi yang sangat rasis dan pada dasarnya mengandalkan kekerasan. Rezim tersebut dipersenjatai dengan teknologi pengawasan dan pembunuhan yang canggih, memiliki persenjataan konvensional yang kuat, serta menyimpan persediaan senjata nuklir, kimia, dan biologis.

Rezim itu juga telah menetapkan berbagai kebijakan yang mencakup pembunuhan massal terhadap warga sipil (Doktrin Dahiya), pembunuhan terhadap warganya sendiri (Hannibal Directive), hingga kemungkinan penghancuran dunia dengan senjata nuklir (Samson Option).

Para intelijennya beroperasi di berbagai negara di seluruh dunia, sementara jaringan proksinya secara aktif berupaya memengaruhi dan merusak pemerintahan serta lembaga-lembaga di negara-negara Barat.

Apakah rezim semacam itu memiliki “hak untuk eksis”? Tidak.

Sesungguhnya, pembubaran rezim semacam itu dan menggantinya dengan Palestina yang merdeka serta menjamin hak-hak yang setara bagi seluruh rakyatnya bukan hanya merupakan tuntutan hukum internasional, melainkan juga sebuah keharusan eksistensial bagi umat manusia.

___

*Craig Mokhiber adalah pengacara hak asasi manusia internasional dan mantan pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mengundurkan diri dari PBB pada Oktober 2023, disertai sebuah surat terbuka yang dibaca secara luas. Dalam surat tersebut, ia memperingatkan adanya genosida di Gaza, mengkritik respons masyarakat internasional, serta menyerukan pendekatan baru terhadap Palestina dan Israel yang berlandaskan kesetaraan, hak asasi manusia, dan hukum internasional.

(T.FJ/S: Mondoweiss)

 

You might also like