Ditulis oleh: Qassam Muaddi*
Yerusalem, NPC – Hingga bulan lalu, penduduk Palestina di Tepi Barat masih menyimpan sertifikat kepemilikan tanah mereka dengan harapan bisa mempertahankan hak milik jika tanah mereka diklaim oleh negara Israel atau pemukim ilegal. Namun, keputusan terbaru pemerintah Israel membuat tanah-tanah di Tepi Barat, khususnya di Area C, bisa didaftarkan sebagai milik siapa saja, termasuk para pemukim Yahudi dan memaksa penduduk Palestina untuk mengajukan pengakuan kepemilikan tanah mereka kepada otoritas Israel, atau melihat tanah mereka secara legal dipindahkan ke tangan Israel.
Keputusan Israel Menghidupkan Kembali Registrasi Tanah
Awal bulan ini, pemerintah Israel menyetujui keputusan untuk melanjutkan kembali proses pendaftaran tanah di Area C, yang selama beberapa dekade telah dibekukan. Area C mencakup lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat yang termasuk tanah subur, sumber air, perbatasan, dan puncak bukit, di mana yang sebelumnya diperlakukan sebagai wilayah pendudukan. Keputusan ini secara hukum dan politis mengubah status wilayah tersebut, karena Israel tidak lagi mengelolanya sebagai wilayah yang diduduki secara militer, melainkan sebagai bagian dari wilayahnya sendiri.
Sejarah Singkat Registrasi Tanah di Tepi Barat
Setelah menduduki Tepi Barat pada tahun 1967, militer Israel langsung membekukan proses registrasi tanah yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah Yordania pasca-Nakba. Saat itu, banyak penduduk Palestina mendapatkan sertifikat kepemilikan dari otoritas Yordania. Sertifikat-sertifikat ini masih dipegang oleh penduduk Palestina hingga sekarang, karena Israel tidak pernah mengakui atau memperbaruinya.
Pada era Perjanjian Oslo tahun 1990-an, Tepi Barat dibagi menjadi Area A (di bawah kendali penuh Otoritas Palestina), Area B (kendali sipil Palestina tapi keamanan dipegang Israel), dan Area C (kendali penuh Israel). Meski Otoritas Palestina sempat menerbitkan sertifikat tanah di Area C, Israel tidak pernah mengakui kepemilikan tersebut.
Implikasi Hukum dari Keputusan Terbaru Israel
Keputusan Israel untuk melanjutkan registrasi tanah di Area C berarti bahwa semua sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina dianggap tidak sah oleh pemerintah Israel. Penduduk Palestina hanya bisa menggunakan dokumen lama dari era Yordania, yang sering kali tidak mencantumkan ahli waris generasi berikutnya. Ini menyebabkan penduduk Palestina kehilangan bukti hukum atas tanah mereka.
Lebih jauh lagi, dengan memindahkan pengelolaan tanah dari otoritas militer ke lembaga sipil, Israel secara tidak langsung sedang mewujudkan aneksasi wilayah Palestina secara administratif dan hukum.
Hal yang paling mengkhawatirkan, kebijakan ini membuka jalan untuk melegalkan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang sebelumnya dianggap tidak bisa diklaim secara sah.
“Penduduk Palestina kini harus membuktikan kepemilikan tanah mereka di hadapan pengadilan Israel, yang pada dasarnya berpihak (pada Israel),” kata Abdallah Hammad, Direktur Advokasi di Jerusalem Legal Aid Center (JLAC).
Strategi Aneksasi Lewat Hukum
Menurut Hammad, banyak tanah Palestina di Area C yang dulunya tanah pribadi, tetapi pemiliknya belum menyelesaikan proses registrasi sebelum tahun 1967. Selain itu, beberapa tanah yang dulunya dimiliki negara Yordania kini diklaim Israel sebagai “tanah negara” Israel, padahal secara hukum itu tidak sah.
Sebelumnya, Israel merampas tanah Palestina dengan menyatakan suatu lahan Palestina sebagai “untuk kepentingan umum”, dan pemilik Palestina bisa menggugat di pengadilan yang tidak memihak penduduk Palestina. Namun, sekarang, tanah yang tidak memiliki dokumen terkini atau yang diklasifikasikan sebagai tanah publik akan langsung dicatat sebagai milik negara Israel. Artinya, proses untuk memperluas permukiman ilegal akan jadi lebih mudah dan lebih cepat.
“Ini bukan risiko aneksasi. Ini aneksasi yang sedang terjadi di depan mata kita,” tegas Hammad.
Suara dari Penduduk Palestina: Harapan yang Semakin Pupus
Bagi penduduk Palestina, keputusan ini menjadi pukulan besar terhadap harapan mereka untuk mempertahankan tanah warisan leluhur mereka.
“Kami selalu berharap suatu saat ada solusi politik yang adil, tapi sekarang rasanya harapan itu pupus,” kata seorang pemilik tanah dari kota Taybeh, timur Ramallah.
Ia mengenang masa kecilnya saat keluarganya mengolah ladang gandum di dekat Lembah Yordan. Setelah 1967, harga hasil panen anjlok, dan banyak warga harus bekerja sebagai buruh di Israel atau menempuh pendidikan di luar negeri. Namun, keluarga-keluarga seperti miliknya tetap menjaga tanah tersebut, bahkan membuat sertifikat melalui Otoritas Palestina, berharap itu cukup untuk mempertahankan hak milik.
Semua itu kini dianggap tidak berlaku oleh pemerintah Israel. Bahkan sejak 2020, para pemukim Israel sudah mulai membangun pos permukiman di tanah mereka. Saat warga Taybeh datang menunjukkan sertifikat tanah Palestina mereka, polisi Israel mengatakan sertifikat itu tidak berlaku, dan mereka harus mengurus sertifikat baru dari Israel.
Langkah Strategis Menuju Aneksasi Total
Pada November 2020, Cabang Administrasi Sipil milik militer Israel sendiri telah menyarankan agar registrasi tanah di Area C dibuka kembali. Saat itu, media Israel menyebut langkah ini sebagai “cara untuk menerapkan kedaulatan Israel atas seluruh Tepi Barat”, dan menyebutnya sebagai langkah terpenting untuk melegalkan permukiman Israel.
“Keputusan ini akan mengubah segalanya. Sekarang bukan pemukim yang meminta legalisasi permukiman, tapi negara yang langsung melegalkannya, sementara penduduk Palestina dipaksa membuktikan kepemilikan tanah nenek moyang mereka,” kata Hammad dari JLAC.
Aneksasi yang Dilegalkan, Dunia Hanya Menonton
“Tanah-tanah kami punya nama, masuk dalam lagu-lagu kami, dalam kenangan dan tradisi keluarga kami. Tapi semua itu kini diabaikan,” kata warga Taybeh dengan getir.
“Kami mempertahankan tanah ini selama puluhan tahun, berharap bisa mewariskannya ke anak-anak kami. Tapi hari ini, kami merasa semua harapan itu sia-sia. Dan dunia hanya diam menyaksikan kami kehilangannya” lanjutnya.
___
*Qassam Muaddi merupakan jurnalis dan aktivis asal Palestina yang dikenal karena liputannya tentang situasi sosial dan politik di wilayah Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Ia sering menyoroti isu-isu seperti perlawanan terhadap pendudukan Israel, kondisi tahanan Palestina, dan kehidupan masyarakat sipil di tengah konflik.
(T.FJ/S: Mondoweiss)