Jakarta, NPC – Ustaz kondang pakar hadis tamatan Universitas Al-Azhar Kairo, Dr. Lukmanul Hakim Al-Azhari, Lc., MA., menyebutkan makna hakiki dari hijrah.
Hal itu ia ungkapkan saat ia menjadi pembicara pada serial kajian kitab hadis “Al-Arba’ūn Al-Maqdisiyah”, karya Dr. Muraweh Mousa Nassar, yang digelar oleh Nusantara Palestina Center (NPC), pada hari Sabtu (6/3/2021) pagi.
Ustaz Lukman yang pernah berguru langsung dengan Prof. Dr. Muhammad Sayyid Sayyid Ṭanṭawi (Raḥimahullāh), Grand Syekh Al-Azhar periode 1996 hingga 2010 itu, menjelaskan pengertian hijrah melalui pendekatan zaman, khususnya di era moderen ini, ialah berpindah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan.
Hijrah, menurut Ustaz Lukman, tak sebatas pada emigrasi tanah air, tetapi seperti yang ditunjukkan oleh Rasulullah, Saw., bahwa hijrah adalah berpindah dari kekafiran menuju keimanan, kesesatan menuju jalan hidayah, dan kemaksiatan menuju ketaatan. Ini sesuai dengan perkataan Nabi, Saw., di salah satu hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, “Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.”
“Untuk sekarang saat ini, adalah kita harus berhijrah dengan jiwa kita kepada ajaran Rasulullah, Saw., hijrah dari maksiat kepada ketaatan, dari berpaling dari ajaran Nabi menuju kepada sunah dan ajarannya,” jelas Ustaz Lukman, lulusan fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Universitas Al-Azhar Kairo itu.
Kajian hadis ini kian menarik lantaran terdapat sesi tanya jawab yang dipandu oleh Saudara Masri Udin seputar materi yang telah disampaikan.
Dikatahui, setiap Sabtu pagi, Ustaz Lukman rutin menjadi pembicara dalam acara kajian hadis seputar Baitul Maqdis.
Pada kajian Hadis ke-17 ini, Ustaz Lukman membacakan hadis tentang Baitul Maqdis dan Tanda-tanda Kiamat.
Semoga kajian ini bermanfaat untuk semua dalam rangka misi edukasi yang tepat dan ilmiah mengenai pentingnya Baitul Maqdis bagi umat Islam dan perdamaian dunia.
Saat ini sebagaimana dimengerti publik, bahwa berbagai pelanggaran berat telah dilakukan oleh entitas Zionis Israel terhadap rakyat Palestina. Israel telah melakukan pelanggaran internasional dan kejahatan yang tidak sesuai dengan aturan peremptory norm dalam hukum internasional, yakni dengan melakukan kejahatan kemunusiaan di Palestina.
Krisis kemanusiaan di Palestina harus menjadi isu utama perdamaian dunia dan mendapat perhatian dari semua umat manusia.
__
Info program bantuan Kemanusiaan, Kantor pusat NPC Jakarta. Call Center: 021-8778 8187. Hp/Wa: 0811 99 444 96(NPC).
Aktivitas Sosial Kemanusiaan: www.blog.npc.id/