Ramallah, SPNA – Pemerintah Inggris menuntut Israel agar menghentikan pembangunan hunian liar di Tepi Barat yang diduduki. London juga menegaskan bahwa hunian Israel di Tepi Barat merupakan pelanggaran atas hukum internasional.
Sekretaris Inggris untuk urusan Timur Tengah dan Afrika Utara, Andrew Morisson menegaskan bahwa “Inggris mengecam rencana pembangunan hunian liar Israel di wilayah yang diduduki di Tepi Bara, ‘’ tegasnya, seperti dikutip Palsawa, Rabu (08/01/2019).
Sebelumnya, Gerakan Perdamaian Israel “Peace Now” melaporkan, Tel Aviv menyetujui pembangunan 1936 unit permukiman ilegal baru di wilayah Palestina yang diduduki.
Lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di Al-Quds dan Tepi Barat berdampingan dengan lebih dari 3 juta warga Palestina.
Sampai saat ini isu pembangunan hunian Israel menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam konflik Israel-Palestina.
PBB telah beberapa kali mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional, seperti resolusi DK PBB tahun 1979, 1980 dan 2016.
November 2019 lalu, DK PBB telah menegaskan bahwa permukiman Israel secara nyata telah melanggar hukum internasional.
PBB menilai seluruh program pendudukan Israel di wilayah Palestina, seperti pembangunan hunian ilegal, penggusuran rumah warga Palestina dan aneksasi lahan adalah haram berdasarkan hukum internasional. Langkah Israel juga berpotensi dapat merusak solusi perdamaian.
(T.RS/S:Palsawa)