New York, SPNA – Indonesia dan Tunisia mengajukan Rancangan Resolusi menolak Deal of Century ke DK PBB. Berdasarkan RUU tersebut, Pemerintahan Donald Trump dinilai telah melanggar hukum internasional serta keputusan PBB.
Voting akan dilakukan di DK PBB pada 11 Februari mendatang, bertepatan dengan kunjungan Presiden Palestina Mahmoud Abbas ke Markas PBB. Sayangnya, AS dapat menolak RUU tersebut dengan hak veto.
RUU tersebut menekankan pentinganya menjaga nilai-nilai perdamaian yang diakui oleh masyarakat internasional sesuai dengan solusi dua negara.
Sebelumnya Sekjen PBB, Antonoio Guterres telah menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara dan keputusan DK PBB dalam menyelesaikan krisis di Palestina, serta menolak Deal of Century yang digagas Donald Trump.
Guterres juga sudah menegaskan penolakannya terhadap ‘Deal of The Century’. Menurutnya konflik Israel-Palestina harus diselesaikan berdasarkan resolusi PBB dan hukum internasional.
Sikap yang sama juga disampaikan oleh Uni Eropa. Penanggung Jawab Urusan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borell menilai bahwa Deal of Century bertentangan dengan hukum internaisonal yang telah disepakati bersama.
Borell juga mengatakan bahwa EU tidak mengakui pendudukan Israel terhadap wilayah yang diduduki sejak 1967.
Deal of Century yang digagas Donald Trump untuk perdamaian di Timur Tengah menetapkan Yerusalem ibukota bersatu bagi Israel.
Berdasarkan rencana Trump, ibukota Palestina akan dipindahkan di lingkungan Arab di sisi timur tembok pemisah Al-Quds yang terpisah dari seluruh wilayah Al-Quds lainnya. Wilayah tersebut mencakup Kafr Aqab, Abu Dis dan Shuafat. Palestina dapat menamai wilayah tersebut dengan “Al-Quds” menggunakan istilah
Sementara untuk situs suci di Al-Quds akan tetap berada dibawah kuasa Israel, termasuk Masjid Al-Aqsa.
Hal ini ditentang oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menegaskan bahwa “Yerusalem tidak dijual. Kesepakatan konspirasi AS tidak akan berlaku di Palestina karena hanya melayani kepentingan Israel,” tegasnya.
(T.R/S:Almamlakatv)