Indonesia Tegaskan Penolakan terhadap Aneksasi Wilayah Palestina dalam Pernyataan Bersama Delapan Negara

Jakarta, NPC — Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam menyampaikan sikap bersama yang mengecam tindakan militer Israel di Jalur Gaza. Dalam pernyataan tersebut, delapan negara menilai serangan terhadap fasilitas kesehatan, kerusakan infrastruktur sipil, serta terus bertambahnya korban jiwa di kalangan masyarakat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Pernyataan itu ditandatangani oleh para menteri luar negeri Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, dan Mesir. Mereka menegaskan bahwa berbagai tindakan Israel tidak hanya bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional, tetapi juga berpotensi menghambat berbagai inisiatif diplomatik yang sedang diupayakan untuk mengakhiri konflik di Gaza.

Dalam dokumen bersama tersebut disebutkan bahwa meningkatnya eskalasi di lapangan dapat mengganggu pelaksanaan fase kedua peta jalan (roadmap) perdamaian yang saat ini didorong oleh komunitas internasional dan negara-negara di kawasan.

Para menteri luar negeri menjelaskan bahwa perkembangan tersebut terjadi setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penerimaan peta jalan perdamaian oleh berbagai faksi Palestina, termasuk kesepakatan mengenai pembatasan persenjataan. Menurut mereka, langkah-langkah yang diambil Israel berisiko menghambat proses politik yang tengah berlangsung, memperbesar peluang terjadinya eskalasi konflik, sekaligus memperburuk krisis kemanusiaan yang masih melanda Jalur Gaza.

Mereka juga menekankan bahwa perlindungan terhadap penduduk sipil, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pekerja kemanusiaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum internasional. Selain itu, distribusi bantuan kemanusiaan, obat-obatan, dan kebutuhan logistik ke seluruh wilayah Gaza harus dijamin dapat berlangsung secara cepat, aman, dan tanpa hambatan.

Delapan negara tersebut turut menyoroti perkembangan situasi di Tepi Barat yang diduduki. Mereka mengaitkan kondisi di Gaza dengan meningkatnya kekerasan yang melibatkan pemukim Israel, perluasan permukiman yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional, serta berbagai kebijakan sepihak yang dinilai berupaya mengubah status quo di Yerusalem Timur.

Menurut pernyataan bersama itu, rangkaian kebijakan tersebut dinilai semakin mempersempit peluang terwujudnya solusi dua negara (two-state solution) dan tidak sejalan dengan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Melalui pernyataan yang sama, kedelapan negara juga mendesak Dewan Keamanan PBB agar menjalankan tanggung jawabnya dengan mengambil langkah nyata untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Mereka juga menilai bahwa mekanisme pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran berat perlu ditegakkan guna memberikan perlindungan kepada warga sipil serta menjaga peluang tercapainya gencatan senjata yang bersifat permanen.

Selain itu, para menteri luar negeri menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi wilayah Palestina yang diduduki, klaim kedaulatan Israel atas wilayah tersebut, maupun upaya pemindahan atau pengusiran paksa warga Palestina. Mereka kembali menegaskan bahwa perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui proses politik yang mengarah pada implementasi solusi dua negara, yakni berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Hingga pernyataan bersama ini dipublikasikan, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terhadap sikap yang disampaikan oleh delapan negara tersebut. Di sisi lain, berbagai inisiatif diplomatik untuk mendorong penghentian konflik serta memastikan kelancaran penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza masih terus berlangsung.

Sumber: Al Jazeera dan Media Qatar.

You might also like