Jakarta, NPC — Delapan negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam tindakan Israel di Jalur Gaza. Mereka menilai serangkaian serangan terhadap fasilitas kesehatan, kerusakan infrastruktur sipil, serta meningkatnya korban jiwa dari kalangan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh para menteri luar negeri Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, dan Mesir. Mereka menegaskan bahwa tindakan Israel dinilai bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional sekaligus mengancam keberlangsungan upaya diplomatik untuk mengakhiri konflik di Gaza.
Menurut pernyataan bersama itu, eskalasi yang terjadi berpotensi menggagalkan implementasi fase kedua dari peta jalan (roadmap) perdamaian yang tengah diupayakan oleh berbagai pihak di tingkat regional maupun internasional.
Para menteri menyampaikan bahwa perkembangan tersebut terjadi tidak lama setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa berbagai faksi Palestina menerima peta jalan perdamaian, termasuk ketentuan mengenai pembatasan senjata. Mereka menilai tindakan Israel dapat menghambat proses politik yang sedang berlangsung, meningkatkan risiko eskalasi konflik, serta memperburuk kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pekerja kemanusiaan merupakan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional dan harus dipenuhi oleh seluruh pihak dalam konflik. Selain itu, akses terhadap bantuan kemanusiaan, pasokan obat-obatan, dan kebutuhan logistik ke seluruh wilayah Gaza harus dijamin berlangsung secara cepat, aman, dan tanpa hambatan.
Delapan negara tersebut juga mengaitkan situasi di Gaza dengan perkembangan di Tepi Barat yang diduduki. Mereka menyoroti meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel, perluasan permukiman yang dinilai ilegal menurut hukum internasional, serta berbagai langkah sepihak yang disebut berupaya mengubah status quo di Yerusalem Timur.
Menurut para menteri, rangkaian tindakan tersebut dinilai melemahkan prospek penyelesaian konflik melalui solusi dua negara (two-state solution) dan bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Melalui pernyataan bersama itu, mereka juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB agar menjalankan tanggung jawabnya dengan mengambil langkah-langkah konkret untuk mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Selain itu, mereka menilai penting adanya mekanisme akuntabilitas terhadap dugaan pelanggaran berat guna melindungi warga sipil dan menjaga peluang tercapainya gencatan senjata permanen.
Para menteri luar negeri turut menegaskan penolakan terhadap setiap upaya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki, klaim kedaulatan Israel atas wilayah tersebut, maupun pengusiran paksa warga Palestina. Mereka menyatakan bahwa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui proses politik yang mengarah pada terwujudnya solusi dua negara, dengan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 serta Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Hingga pernyataan ini dikeluarkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah Israel mengenai isi pernyataan bersama delapan negara tersebut. Sementara itu, berbagai upaya diplomatik untuk mendorong penghentian konflik dan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza masih terus berlangsung.
Sumber: Al Jazeera dan Media Qatar.