Ramallah, NPC – Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Narapida Palestina, pada Selasa (14/06/2022), mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menangkap sebanyak 450 anak-anak Palestina sejak awal tahun ini, termasuk 353 di antaranya berasal dari Yerusalem. Anak-anak Yerusalem yang ditangkap ini merupakan angka mayoritas atau sebanyak 78,4 persen dari total anak-anak Palestina yang ditangkap.
Komisi Urusan Tahanan Palestina menambahkan dalam laporannya, bahwa otoritas pendudukan Israel masih menahan sekitar 170 anak di penjara dan pusat-pusat penahanan, di samping puluhan lainnya telah melampaui usia masa anak-anak selama mereka berada di penjara Israel, terutama Ahmed Manasra.
Otoritas pendudukan Israel menahan anak-anak tanpa memperhitungkan usia muda, kepolosan masa anak-anak, kelemahan struktur fisik, tanpa memberi mereka fasilitas minimum, kebutuhan dasar, dan kebutuhan kemanusiaan anak-anak.
Tindakan yang dilakukan otoritas pendudukan Israel secara jelas bertentangan dengan konvensi hak asasi manusia internasional, khususnya Konvensi Hak Anak, yang mengharuskan tindakan penahanan anak sebagai upaya langkah paling akhir, jika benar-benar diperlukan dalam keadaan luar biasa dan darurat, serta ditahan dalam masa sesingkat mungkin.
Komisi Urusan Tahanan Palestina menekankan bahwa otoritas pendudukan Israel tidak menghormati aturan standar minimum dalam memperlakukan anak-anak Palestina yang ditahan di pusat-pusat penahanan. Tindakan ini dilakukan otortitas pendudukan Israel untuk mengubah sikap dan menghancurkan masa depan anak-anak.
Otoritas pendudukan Israel secara sengaja menangkap anak-anak dari rumah mereka di malam hari, mengintimidasi mereka maupun keluarga, dan terkadang mereka ditangkap pada saat bermain di jalanan, atau dalam perjalanan ke sekolah.
“Anak-anak ditempatkan di penjara dan pusat penahanan, dan menahan dalam kondisi yang buruk dengan merampas hak-hak dasar mereka, seperti hak pengobatan, pendidikan berkelanjutan, hak mendapatakan pengadilan yang adil, dan lain-lainnya,” sebut laporan Komisi Urusan Tahanan Palestina.
Komisi Urusan Tahanan Palestina mengindikasikan bahwa otoritas pendudukan Israel membuat anak-anak terkurung dalam sel isolasi, mengalami berbagai jenis penyiksaan fisik dan psikologis, sehingga pengakuan yang diambil dari anak-anak tersebut dilakukan secara paksa, dengan siksaan, dan ancaman, atau persyaratan untuk menandatangani pernyataan, yang sering kali dalam bahasa Ibrani, yang belum mereka kuasai.
Komisi Urusan Tahanan Palestina menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel juga mengenakan denda keuangan pada anak-anak, di mana semua hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka, terutama anak-anak Yerusalem, ditambah dengan pengenaan denda keuangan yang sangat tinggi, sangat menyulitkan ekonomi orang tua mereka yang terpaksa membayar mereka, karena mengkhawatirkan anak-anak, untuk menghindari proses penahanan yang berkelanjutan.
Dalam laporannya, Komisi Urusan Tahanan Palestina menambahkan bahwa anak-anak Palestina telah membayar harga yang mahal selama bertahun-tahun pendudukan Israel.
“Siapa saja yang membaca kesaksian anak-anak yang telah mengalami masa tahanan (di penjara Israel), terutama yang telah menghabiskan waktu yang lama, pasti tercengang dan terkejut. Mereka akan menemukan bahwa ruang interogasi, penyiksaan, pusat penahanan, dan penjara tidak lain adalah rumah jagal bagi anak-anak dan tempat untuk menanamkan trauma dan ketakutan pada diri anak-anak, yang menghancurkan masa depan mereka. Hal ini terjadi dalam kerangka kebijakan Israel yang konsisten dan sistematis, yang bertujuan untuk merusak masa kecil anak-anak Palestina dan menghancurkan masa depan mereka,” sebut Komisi Urusan Tahanan Palestina.
Komisi Urusan Tahanan Palestina meminta lembaga dan komunitas internasional yang bergerak secara khusus dalam bidang anak-anak dan hak asasi manusia, untuk ikut memikul tanggung jawab dengan memberikan perlindungan bagi anak-anak Palestina, terutama anak-anak Palestina yang beraal dari Yerusalem untuk menghentikan serangan dan target kekerasan terhadap mereka.
Komisi Urusan Tahanan Palestina menekankan perlunya merangkul anak-anak korban penahanan Israel, yang telah menjadi sasaran penangkapan, penahanan, korban pelecehan fisik, mental, dan psikologis sebagai akibat dari penargetan Israel terus menerus, aksi penangkapan terus menerus, dan hukuman yang tidak adil.
Pada tahun lalu, otoritas pendudukan Israel menangkap sebanyak 1.300 anak laki-laki dan perempuan. Angka ini meningkat hampir hampir 140 persen dibandingkan dengan angka yang tercatat selama tahun 2020 sebelumnya.
(T.FJ/S: Palinfo)