Gaza, SPNA – Pengadilan Tingkat Pertama Eropa di Luksemburg membatalkan vonis terhadap Hamas dan sayap militernya, Al-Qassam, sebagai salah satu gerakan terorisme.
Kebijakan tersebut diputuskan melalui sebuah sidang terbuka pada hari Rabu (04/09/2019), seperti dilansir dari situs Arabic.RT.
Menerima keputusan tersebut, Hamas di Gaza pada hari Jumat (06/09/2019) menerimanya dengan penuh suka cita.
Juru bicara Hamas, Abdul Latif Al-Qanuk mengatakan, “Keputusan tersebut merupakan langkah positif untuk mendukung perjuangan kami. Selain itu, ini merupakan bagian dari perlawanan terhadap kezaliman dan ketidakadilan terhadap rakyat kami.”
Ia mengatakan bahwa undang-undang internasional menjamin hak warga Palestina untuk memperjuangkan tanah air mereka.
Menurutnya, Hamas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari warga Gaza. Hamas menang di Gaza melalui sebuah pemilu yang bersih dan jauh dari ketidakadilan.
(T.HN/S: Palinfo)