Tepi Barat, SPNA – Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, mengeluarkan sebuah pernyataan pada hari Selasa (13/03/2018), bahwa otoritas penjara Israel menolak memberikan alat penghangat, selimut dan pakaian hangat kepada tahanan Palestina yang ditahan tanpa tuduhan di penjara Israel.
Adalah beninisiatif mengirim surat pada tanggal 4 Maret kepada Dinas Penjara Israel (IPS) Komisaris Ofra Klinger dan pengacara penasehat hukum Penjahat Israel Yochi Gensin, yang menuntut agar mereka memberikan selimut kepada warga Palestina yang diklasifikasikan sebagai “tahanan keamanan”, serta tidak membatasi jumlah selimut yang mungkin digunakan individu , dan membiarkan alat penghangat berada dalam sel.
Adalah juga menuntut agar IPS mengizinkan keluarga membawa selimut untuk para tahanan dan membatalkan perintah penyitaan selimut sebagai tindakan hukuman.
Menurut siaran pers Adalah, sebuah kesaksian baru-baru ini yang diterima oleh organisasi hak asasi manusia dari orang-orang yang dipenjara menggambarkan kondisi kehidupan yang mengerikan dan demam berat yang dihadapi di penjara IPS.
Para tahanan “tidak dilengkapi dengan pakaian hangat atau selimut dan tidak memiliki pilihan untuk membawa pemanas ke dalam sel mereka, Jaksa Muna Haddad menulis dalam surat tersebut. “Peraturan IPS menyebutkan jumlah selimut yang bisa dibawa tahanan ke dalam sel mereka dan tidak mengizinkan menerima selimut dari keluarga mereka. Biaya selimut di kantin penjara sangat berlebihan sehingga narapidana tidak bisa mendapatkannya di sana. “
Kondisi serupa dijelaskan dalam laporan pembela publik yang dikeluarkan pada bulan Juni 2017, yang menekankan bahwa “IPS berkewajiban memasok narapidana dengan alat pemanas (ke dalam sel mereka), yang akan memungkinkan mereka melindungi kesehatan mereka, terutama mengingat sel mereka terbuka dan temperatur udara sangat rendah selama musim dingin.”
Dalam suratnya, pengacara Haddad menulis bahwa IPS telah melanggar kewajibannya untuk menyediakan kebutuhan minimal tahanan. Perintah IPS menentukan bahwa “seorang tahanan harus ditahan dalam kondisi yang sesuai yang tidak membahayakan kesehatan atau martabatnya” dan bahwa narapidana memiliki hak untuk diberika “tempat tidur, kasur, dan selimut untuk keperluan pribadi.”
Sebagai tambahan, Aturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Tahanan menentukan bahwa “Semua akomodasi disediakan untuk penggunaan narapidana dan khususnya semua akomodasi tidur harus memenuhi semua persyaratan kesehatan, dengan memperhatikan kondisi iklim dan khususnya kandungan kubik udara, ruang lantai minimum, pencahayaan, pemanasan, dan ventilasi. “