Jakarta, NPC – Meski masih dalam situasi PPKM Darurat yang diberlakukan selama kurang lebih tiga pekan, dari Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021, Nusantara Palestina Center (NPC) tetap menggelar kegiatan kajian keilmuan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom bertajuk “40 Hadis Seputar Baitul Maqdis,” Sabtu (3/7/2021) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi kajian rutin NPC di setiap akhir pekan. Memasuki hadis ke-37 dari “40 Hadis Seputar Baitul Maqdis” ini mambahas hadis tentang kabar gembira di Baitul Maqdis.
Seperti biasanya, hadir dalam kajian ini Ustaz Dr. Lukmanul Hakim Al-Azhari, Lc., M.A., sebagai pembicara, dan Masri Udin sebagai moderator acara.
Dalam kajian ini, Ustaz kondang pakar hadis tamatan Universitas Al-Azhar Kairo membacakan naskah hadis ke-37 dan menerjemahkannya sedikit demi sedikit. Tak hanya itu, Ustaz Lukman juga mensyarahnya secara mendetil dan gamblang
Kepada peserta kajian, Ustaz Lukman menyampaikan bahwa Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dengan segala kemurahanya dan memberinya seperangkat hak dan kewajiban untuk mengatur hidupnya lalu mengangkatnya di atas makhluk-makhluk lain. Lanjutnya, Islam menganggap hak untuk hidup sebagai fondasi. Yang harus dicatat ialah bahwa syariah Islam telah menjamin hak untuk hidup bagi semua yang ada di muka bumi.
Maka dari itu, kata Ustaz Lukman, semestinya bagi sorang Mukmin untuk hidup dengan syariat-syariat Islam. Menurutnya, kemuliaan hidup seseorang itu bergantung pada sikap dan perbuatannya dalam mengaplikasikan syariat-syariat yang mulia itu.
“Kita harus tetap hidup dengan menjalankan syariat Islam semampu kita,” pesan Ustaz Lukman kepada peserta kajian.
Seterusnya, kata ustaz yang pernah berguru langsung dengan Prof. Dr. Muhammad Sayyid Sayyid Ṭanṭawi (Raḥimahullāh), Grand Syekh Al-Azhar periode 1996 hingga 2010 itu, orang sering salah jika menganggap syariat itu hanya berhubungan dengan hukum had, seperti potong tangan dan lain-lain. Menurutnya, syariat itu juga mencakup segala bentuk ibadah seperti salat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Syariah Islam telah memberlakukan segala macam usaha untuk mempertahankan hak dalam banyak aturannya, dan memberlakukan banyak hukuman bagi mereka yang melanggar hak itu.
“Syariat Allah itu ya ibadah salat, zakat dan lain-lain, bukan hanya potong tangan. Nah ini orang sering salah di sini,” jelasnya.
Berikut ini naskah terjemahan hadis ke-37 dari kitab hadis “Al-Arba’ūn Al-Maqdisiyah”, karya Dr. Muraweh Mousa Nassar:
“Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Asad bin Musa, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin Shalih, telah menceritakan kepadaku Dhamrah, bahwa Ibnu Zughb Al Iyadi telah menceritakan kepadanya, ia berkata; Abdullah bin Hawalah Al Azdi singgah di tempatku, lalu ia berkata kepadaku; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami untuk mendapat rampasan perang dengan berjalan kaki. Kemudian kami tidak mendapatkan sesuatu, dan beliau mengetahui kondisi berat pada wajah kami. Kemudian beliau berdiri dan berdoa: Ya Allah, janganlah engkau serahkan mereka kepadaku sehingga aku lemah (tidak kuat) menanggung mereka, dan janganlah Engkau serahkan diri mereka kepada mereka sehingga mereka tidak mampu menanggung diri mereka. Dan janganlah Engkau serahkan mereka kepada orang-orang sehingga mereka mementingkan diri mereka atas diri mereka. Kemudian beliau meletakkan tanganku di atas kepalaku. Kemudian beliau berkata: Wahai anak Hawalah, apabila engkau melihat kekhilafahan telah turun di bumi yang disucikan maka sungguh telah dekat bencana gempa dan berbagai kesedihan serta perkara-perkara besar. Pada saat itu Hari Kiamat lebih dekat kepada orang-orang daripada tanganku ini dari kepalaku. Abu Daud berkata; Abdullah bin Hawalah adalah orang Himsh. (HR. Abu Daud).
Semoga kajian ini bermanfaat untuk semua dalam rangka misi edukasi yang tepat dan ilmiah mengenai pentingnya Baitul Maqdis bagi umat Islam dan perdamaian dunia.
Selain itu, kajian ini juga diharapkan dapat mendorong antusiasme dan semangat publik dalam memperjuangkan Baitul-Maqdis yang mana hingga saat ini masih dalam penguasaan otoritas Yahudi Israel.
_____
Info program bantuan Kemanusiaan, Kantor pusat NPC Jakarta. Call Center di nomor Hp/Wa: 0811 99 444 96 (NPC).
Aktivitas Sosial Kemanusiaan: www.blog.npc.id/